Agama di Ruang Politik Sektarian Pasca Reformasi

 

Ruang Politik | Voxpop.id
Penulis       : Agus Ryadi
Penyunting : Wahyu Agung Saputra 

               Agama dan kepercayaan merupakan hal fundamental bagi setiap manusia. Tak luput dalam instrumen  Hak Azazi Manusia (HAM) juga termaktub hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Tentunya, bagi bangsa Indonesia Agama merupakan identitas bagi setiap warga negaranya. Hal ini sesuai dengan ditetapkannya "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai point pertama dasar bangsa Indonesia. Tidak terlepas begitu saja, sebagai kontitusi tertinggi Negara Indonesia di Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga di bubuhkan pasal yang mengatur kehidupan beragama setiap warga negara, yakni pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan:

Kategori

Kategori