Pengertian Agen, Makelar dan Komisioner




1.    Agen perniagaan (Commercial agent)

      Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
 
      Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.

2.    Makelar (Broker)

      Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang  perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.

      Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.

       Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.

      Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

3.    Komisioner (Factory).

      Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.

      Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.