1. Agen
perniagaan (Commercial agent)
Menurut
pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan
perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya.
Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan
pekerjaan.
Agen
perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara
prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.
2. Makelar
(Broker)
Menurut
pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat
oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur
jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang
makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut
L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah
memperoleh upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas
menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang
dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
3. Komisioner
(Factory).
Diatur
dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan
menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan
pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan
pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak –
pihak ketiga dengan namanya sendiri.