Partisipasi politik dan persepsi umum tentang pemilu di Indonesia


 Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Partisipasi politik itu merupakan kegiatan yang dilakukan warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah. Salah satu kegiatan yang menunjukan adanya partisipasi politik dalam sebuah negara adalah proses pemilihan umum.

Di negara-negara yang demokratis pemilihan umum merupakan alat untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta mempengaruhi kebijaksaan pemerintah dan sistem politik yang berlaku. Dengan hal ini pula, pemilihan umum tetaplah merupakan bentuk partisipasi politik rakyat.


Dalam pelaksanaannya, keputusan politik akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara. Dengan demikian, masyarakat tentu berhak ikut serta mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan itu. Bahkan tingkat partisipasi politik memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan sosial-ekonomi. Artinya dapat mendorong tingginya tingkat partisipasi rakyat. (Baca juga : Konsep dan Pengertian Partisipasi Politik)

Partisipasi itu juga berhubungan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, sehingga apa yang dilakukan rakyat dalam partisipasi politiknya menunjukkan derajat kepentingan mereka. Munculnya orde yang membangun sistem politik dan tatanan kelembagaan secara konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memiliki pengaruh terhadap partisipasi politik rakyat. Orde itu cenderung untuk menciptakan kondisi sosial politik dan sosial ekonomi yang mapan sebagi sarana dalam melaksanakan pembangunan. Stabilitas politik dan stabilitas ekonomi berusaha di ciptakan dan dipelihara sebagai modal bagi terciptanya kondisi untuk membangun.

Modernisasi dan transformasi sosial tampaknya merupakan karakteristik pembangunan di Indonesia. Tuntutan–tuntutan ke arah perkembangan cepat untuk mencapai target-target pembangunan. Banyak orang yang masih mempertanyakan format partisipasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan partisipasi politik, ada semacam keraguan bahwa partisipasi yang dilakukan bukanlah bentuk partisipasi politik yang sesungguhnya, tetapi hanyalah partispasi semu (pseudo paricipation) Anggapan bahwa partisipasi itu karena mobilitas atau dalam istilah Huntington ialah “partisipasi yang di mobilisasi” anggapan tersebut seringkali mengambil contoh dalam mekanisme pemilihan umum lima tahunan, yang dipadang tidak mencerminkan bentuk partisipasi politik yang sesungguhnya.