Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (suprastruktur dan infrastruktur)





Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan dalam suatu negara. System pemerintahan yang demokratis mengandung unsur - unsur :

1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik

2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara

3. Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui di suatu negara

4. Suatu system perwakilan

5. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas


 Alat kelengkapan negara atau lembaga-lembaga negara di bagi menjadi dua di antaranya yaitu :

A. SUPRA - STRUKTUR

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Berikut ini adalah daftar anggota MPR RI : Daftar anggota MPR RI  ↩



2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Berikut adalah daftar anggota DPR RI periode 2014 - 2019 : anggota DPR RI 2014-2019↩


3. PRESIDEN
 Berikut daftar kabinet kerja Jokowi-JK :



4. MAHKAMAH AGUNG (MA)
Berikut daftar  Hakim Mahkamah Agung (MA) : 


5. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Berikut daftar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) :



6. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN  (BPK)
 Berikut adalah daftar anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :



7. KOMISI YUDISIAL (KY) 
Berikut ini adalah daftar anggota Komisi Yudisial (KY) :
Anggota KY
Buku Saku KY



B. INFRA-STRUKTUR




1. PARTAI POLOTIK

Berikut daftar parpol di Indonesia :
Daftar Parpol yang memenuhi syarat tahun 2014 
Daftar Parpol yang terdaftar di Kemenkum dan Ham RI


2. GOLONGAN KEPENTINGAN

Golongan Kepentingan adalah golongan masyarakat yang mempunyai kepentingan khusus di dalam negara.
Kelompok kepentingan di Kota Pekanbaru (periode 2008-2013)


3. GOLONGAN PENEKANAAN

 Golongan Penekan adalah golongan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada pemerintah.


4. ALAT KOMUNIKASI POLITIK

Komunikasi Politik adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dari komunikator ke komunikan melalui media massa ubtuk mencapai efek yang diinginkan sehingga memperoleh fedback.  
PPT tentang komunikasi politik




5. TOKOH-TOKOH POLITIK