Fungsi Partisipasi Politik di Indonesia



Fungsi | acch-kpk


Menurut Robert Lane ( dalam Rush dan Altohof dalm Suharno, 2004: 107) partisipasi politik memiliki empat fungsi partisipasi politik bagi individu-individu yaitu :
1). Fungsi pertama sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi, partisipasi politik seringkali muncul dalam bentuk upaya-upaya menjadikan arena politik untuk memperlancar usaha ekonominya ataupun sebagai sarana untuk mencari keuntungan material.

2). Fungsi kedua sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial, yakni memenuhi kebutuhan akan harga diri, meningkatnya status sosial, dan merasa terhormat karena dapat bergaul dengan pejabat-pejabat terkemuka dan penting. Pergaulan yang luas dan bersama pejabat-pejabat itu pula yang mendorong partisispasi seseorang untuk terlibat dalam aktivitas politik. Orang-orang yang demikian itu merasa puas bahwa politik dapat memenuhi kebutuhan terhadap penyesuaian sosialnya.

3). Fungsi ketiga sebagai sarana untuk mengejar nilai-nilai khusus, orang berpartisipasi dalam politik karena politik dianggap dapat dijadikan sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tertentu seperti untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan proyek-proyek, tender-tender, dan melicinkan karier bagi pejabatnya. Nilai-nilai khusus dan kepentingan individu tersebut apabila tercapai, akan makin mendorong partisispasinya dalam politik. Terlebih lagi bagi seseorang yang terjun dalam bidang politik, seringkali politik dijadikan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadinya.

4). Fungsi keempat sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologi tertentu, yakni bahwa keterlibatannya dalam bidang politik untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuuhan psikologi tertentu, seperti kepuasan batin, perasaan terhormat, merasa menjadi sosok yang penting dan dihargai orang lain dan kepuasan-kepuasan atas target yang telah ditetapkan.

Menurut Arbit Sanit ( Dalam Sastroatmojo, 1995: 84-87) memandang ada tiga fungsi partisipasi politik yaitu :

1). Pertama memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya. Partisipasi politik ini sering terwujud dalam bentuk pengiriman wakil-wakil atau utusan pendukung ke pusat pemerintahan, pembuatan pernyataan yang isinya memberikan dukungan terhadap pemerintah, dan pemilihan calon yang diusulkan oleh organisasi politik yang telah dibina dan dilembagakan oleh penguasa tersebut.

2). Kedua partisipasi yang dimaksudkan sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah. Langkah itu dilakukan dengan harapan agar pemerintah meninjau kembali, memperbaiki atau mengubah kelemahan tersebut. Partisipasi ini dapat terlihat dalam bentuk membuat petisi, reolusi, aksi pemogokan, demonstrasi, dan aksi protes.

3). Ketiga partisipasi sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik. Untuk mencapai tujuan seperti itu seringkali dilakukan pemogokan, pembangkangan politik, huru-hara dan kudeta bersenjata.

Selain memiliki berbagai fungsi, partisipasi politik juga memiliki beberapa tugas yaitu :

1). Untuk mendorong program-program pemerintah, hal ini berarti bahwa peran serta masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pemerintahan.

2). Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meningkatkan pembangunan.

3). Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

4). Untuk menyampaikan nilai-nilai, sikap-sikap, pandangan-pandangan, dan keyakinan-keyakinan politik diperlukan sarana-sarana. Untuk itu selanjutnya Almond menyebutkan adanya enam sarana (agen sosialisasi politik) yaitu keluarga, sekolah, kelompok bergaul atau bermain, pekerjaan , media massa dan kontak-kontak politik langsung.