Budiarjo secara umum mengartikan partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah (publicpolicy).
Subjek yang dimasukkan dalam partisipasi politik itu adalah warga negara preman ( Private Citizen) atau lebih tepatnya orang per orang dalam peranannya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional dibidang politik seperti pejabat pemerintah, pejabat partai, calon politikus, lobbi professional.
Kegiatan partisipasi politik dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik.Mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu mempunyai efek atau tidak, berhasil atau gagal.
Mencakup partisipasi otonom dan partisipasi dimobilisasikan, partisipasi otonom yaitu kegiatan politik yang oleh pelakunya sendiri dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan adalah kegiatan politik yang dilakukan karena keinginan orang lain.
Miriambudiardjo memberikan batasan yang lebih luas mengenai partisipasi politik (dalam Soeharno: 2004; 104), ia memandang bahwa partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif dalam kegiatan politik, misalnya dalam pemilihan pemimin negara, mempengaruhi kebijaksanaan negara dan berbagai kegiatan lainnya.
Partisipasi politik yang demikian merupakan tindakan-tindakan yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, terlepas apakah itu legal atau tidak. Dengan itu protes-protes, demonstrasi, kekerasan bahkan bentuk kekerasan pemberontakan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dapat disebut sebagai partisipasi politik (SudjionoSastroatmodjo,1995: 67-79).
Jadi dapat disimpulkan, bahwa partisipasi politik merupakan suatu keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.