Konsep dan Pengertian Partisipasi Politik


Partisipasi Politik

Secara etimologi Partisipasi berasal dari bahasa latin, yaitu pars yang berari bagian dan capere yang berarti mengambil. Bila digabungkan maka dapat kita artikan “ mengambil “. Dalam bahasa inggris,participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Jadi partisipasi politik dapat kita artikan dengan mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara (Soeharno: 2004; 102).

Partisipasi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Partisipasi politik adalah usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memlih pemimpin-pemimpin mereka dan memengaruhi bentuk dan jalannya kebijakan umum. Usaha ini dilakukan akan tanggung jawab dan kesadaran mereka terhadap kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam suatu Negara. (Baca juga : Partisipasi politik dan persepsi umum tentang pemilu di Indonesia)

Sementara itu, Syarbaini mendefinisikan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pemimpin Negara, atau upaya untuk memengaruhi kebiijakan pemerintah.

Dusseldorp (1981) mengartikan partisipasi sebagai kegiatan atau keadaan mengambil bagian dalam suatu aktivitas untuk mencapai suatu kemanfaatan secara optimal. Devinisi lebih rinci dikemukakan oleh Cohen Uphoff (1979), partisipasi sebagai keterlibatan dalam proses pembuatan keputusan, pelaksanaan program, memperoleh kemanfaatan, dan mengevaluasi program.

Sementara itu Davis (1977), memberikan definisi partisipasi sebagai keterlibatan mental dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong dirinya untuk memberi sumbangan bagi tercapainya tujuan dan membagi tanggung jawab diantara mereka(dalam Basrowi, Sudikin dan Suko Susilo, 2012: 65).

Partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson ( dalam Soeharno: 2004; 103) adalah kegiatan politik warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Dari pengertian partisipasi politok diatas maka Huntington dan Nelson memberikan batasan mengenai partisipasi politik yaitu : Partisipasi yang menyangkut kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap. Hal-hal seperti sikap dn perassaan politik hanya dipandang sebagai sesuatu yang berkaitan dengan bentuk tindakan politik bukan terpisah dari tindakan politik.