Jenis-jenis Hukum perdata






1.      BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.     Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:

Subyek Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia





hukum

1.      SUBYEK HUKUM
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject ( Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subyek hukum (rechtsubject) menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum (rechtbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak.
Subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu: orang dan badan hukum. Subyek hukum adalah setiap manusia atau badan hukum yang punya hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya, setiap manusia memliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan (dikenai) atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak adalah kewenangan yang tidak harus dilakukan oleh setiap manusia. Sebab hal ini dibatasi oleh beberapa faktor. Kesimpulannya, setiap manusia yang mempunyai kewenangan berhak belum tentu mempunyai kewenangan berbuat atau bertindak.
Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah:
• Orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
• Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
• Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal.
Catatan sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.

Dalam pengertian ini subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini dibagi menjadi dua :
• Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
• Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Namun dalam pengertian ini subyek hukum hanya terbatas pada orang saja, padahal selain orang ada subyek hukum lainnya yaitu badan hukum.
1. Manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon)
Ada dua pengertian manusia: biologis dan yuridis. Di dalam KBBI disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain) sedangkan Chidir Ali mengartikan manusia adalah mahluk yang berwujud dan berohani, yang secara berasa, yang berbuat dan menilia, berpengatahuan dan berwatak. Kedua pengertian ini difokuskan pada pengertian manusia secara biologis dimana manusia mempunyai akal yang membuatnya berbeda dengan mahluk lain. Namun secara yuridis para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada dua alasan manusia disebut dengan orang (persoon) yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan adalah orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah (1) orang yang sudah dewasa; (2) orang yang berada dibawah pengampunan atau pengawasan; (3) Kurang cerdas; (4) sakit ingatan (pasal 1331 KUH Pdt.)
2. Badan hukum sebagai subyek hukum (Recht persoon)
Badan hukum daalam bahasa belanda disebut rechtpersoon. Menurut soemitro berarti suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
• Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
• Sebagai pendukung hak dan kewajiban
• Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
• Ikut serta dalam lalu lintas hukumร  bias melakukan jual beli
• Mempunyai tujuan dan kepentingan

2. DOMISILI DANFUNGSINYA

1. Pengertian Domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah:
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.

Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.

2. Pentingnya Domisili
i. Prof. J. Hardijawidjaja, S.H. dan Prof. Ko Tjai Sing, S.H. mengatakan bahwa dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu.
Contoh: Seorang Anggota DPR RI yang pada kenyataannya bertempat tinggal di Kendal akan dikatakan berdomisili di Jakarta karena meskipun tempat tinggalnya di kendal namun di Jakarta adalah tempat dimana ia sewaktu-waktu dapat dipanggil dan melakukan hak-hak serta kewajibannya.
ii. Berdasarkan BW dan undang-undang lainya, domisili ditentukan berdasarkan tempat dimana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu instansi yang bersangkutan.
Misalnya:
a) Pasal 76 BW
Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil dari tempat tinggal slah satu pihak yang hendak kawin
b) Pasal 207 BW
Gugatan perceraian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggal suami istri.
c) Pasal 1393 ayat 2 BW
Apabila tidak diperjanjikan lain, pembayaran dilakukan ditempat tinggal kreditor.
d) Pasal 118 ayat 1 HIR
Perkara perdata diadili oleh Pengadilan Negeri dari tempat tergugat.
iii. Selain itu, domisili juga penting bagi seseorang dalam hal berikut:
a) Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
b) Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
c) Diwilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
d) Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
e) Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu.
f) Tempat dilaksankannya pembagian warisan yang ditinggalakan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia..

3.      KEWENANGAN BERHAK
Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup ( jika dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak ? pasal 2 BW ) sampai ia meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi, serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.
Yang membatasi kewenangan berhak manusia :
 1.  Kewarganegaraan
 2. Tempat tinggal
 3. Kedudukan / jabatan
 4. Tingkah laku / perbuatan
 5. Jenis kelamin, hal tiada ditempat
Kewarganegaraan
Yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia:
o Tarif pajak lebih tinggi
o Tidak boleh berpolitik dan berideologi
o Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
o Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Tempat tinggal
Contoh: seseorang yang berdomosili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.
Kedudukan / jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.
Tingkah Laku / Perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua / wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.
Jenis Kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada ditempat / keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb.
4.      PERWALIAN
Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabilaperwalian itu dilakukan oleh Ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.

Di dalam KUH Perdata ditentukan ada beberapa macam macam perwalian, yaitu:
a) Perwalian oleh suami isteri yang hidup terlama
Berdasarkan ketentuan Pasal 345 KUH Perdata, apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
b) Perwalian dengan surat wasiat atau akta
Masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau karena penetapan hakim tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata. Dalam hal ini boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor urut pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali, apabila orang yang disebut sebelumnya tidak ada (Pasal 355 KUH Perdata).
c) Perwalian oleh hakim
Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua, dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. Apabila pengangkatan itu diperlukan berdasarkan ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan dingakat wali untuk selama waktu ketidakmampuan itu ada. Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak adanya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal mereka tidak diketahui, maka oleh Pengadilan juga diangkat seorang wali.
Mengingat adanya beberapa latar belakang diangkatnya wali, maka ada perbedaan saat mulainya perwalian antara yang satu dengan lainnya, yaitu:
a) Wali menurut Undang-Undang mulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, yaitu meninggalnya salah satu orang tua;
b) Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat mulai pada saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerima;
c) Wali yang diangkat oleh hakim mulai pada saat pengakatan apabila wali hadir pada saat pembacaan di muka siding pengadilan, jika tidak hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali.
Setelah adanya wali, baik karena UU, karena pengangkatan orang tua ataupun karena penetapan pengadilan, maka wali mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a) Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
b) Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dari anak yang berada di bawah perwaliannya;
c) Mengadakan jaminan;
d) Menentukan pengeluaran;
e) Membuat catatan dan laporan.
 perwalian dapat disebabkan karena kondisi si anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:
a) Dalam hubungan dengan keadaan anak:
(1) anak menjadi meerderjarig;
(2) matinya di anak;
(3) timbulnya kembali kekuasaan orang tua;
(4) pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui.
b) Dalam hubungan dengan tugas wali:
(1) ada pemecatan atau pembebasan diri wali;
(2) ada alasan pemecatan, yaitu wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit dan wali dijatuhi pidana.
5.      PENGAMPUAN DAN FUNGSINYA
Pasal 433 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, meskipun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka alasan pengampuan adalah keborosan, lemah pikiran, dan kekurangan daya pikir
Cara untuk menetapkan pengapuan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya bertempat tinggal. Selanjutnya yang dapat mengajukan permohonan adalah:
a) Bagi yang kurang daya pikir adalah setiap keluarga sedarah dan suami atau isteri serta Jaksa demi kepentingan umum;
b) Bagi yang lemah pikiran adalah orangnya sendiri;
c) Bagi keborosan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat dan suami atau isteri.
Pengampuan mulai berjalan terhitung semenjak putusan pengadilan diucapkan. Segala tindakan perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kurandus) adalah demi hukum batal. Selanjutnya berakhirnya pengampuan terjadi apabila:
a) Bagi kurandus adalah dengan matinya, hapusnya serta berhentinya sebab-sebab pengampuan, dan harus dilakukan dengan putusan pengadilan;
b) Bagi kurator, ada pemecatan atau pembebasan sebagai pengampu serta apa yang ditentukan dalam Pasal 459 KUHPerdata bahwa seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih dari delapan tahun kecuali apabila kurator itu suami atau isteri kurandus atau keluarga dalam garis lurus ke atas dank e bawah.

6.      PENDEWASAAN DAN FUNGSINYA
Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan maupun hal-hal tertentu. Pengaturan pendewasaan terdapat dalam Pasal 419 sampai dengan Pasal 432 KUHPerdata. Ada dua macam pendewasaan yaitu:
a) Pendewasaan sempurna
Dengan pendewasaan ini orang yang belum cukup umur lalu boleh dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur. Pendewasaan ini diperoleh dengan surat pernyataan sudah meerderjarig (Venia Actatis), oleh Gubernur Jenderal setelah mendengarkan dan mendapat pertimbangan Hoogerechtshof atau Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari M.A. yang dapat mengajukan adalah orang yang sudah mencapai umur 20 tahun penuh. Dengan adanya pendewasaan yang sempurna ini, maka orang tersebut dianggap sama dengan orang dewasa dan cakap untuk melaksanakan semua perbuatan hukum.

b) Pendewasaan terbatas
Dengan pendewasaan terbatas, orang yang belum cukup umur hanya dalam hal-hal tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur. Permintaan pendewasaan terbatas ini bisa diajukan oleh orang yang sudah berumur 18 tahun. Pendewasaan terbatas diberikan oleh pengadilan atas permintaan orang yang belum dewasa, dan hanya diberikan kalau orang tua/walinya tidak keberatan. Pendewasaan terbatas ini memberikan hak-hak tertentu seperti orang yang sudah dewasa dan dapat dicabut oleh pengadilan apabila ternyata disalahgunakan atau ada alasan yang kuat untuk disalahgunakan.
Agar akibat dari pendewasaan itu berlaku bagi pihak ketiga, maka pendewasaan tersebut harus diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Analisis dan Contoh pembuatan Kontrak






PEMBUATAN KONTRAK
Antara CV.Indo Lawas dengan PT.Kawas Group

A.     Penulisan naskah awal
            Penulisan naskah suatu kontrak ini harus mengacu pada anatomi suatu kontrak, yang terdiri dari sebagai berikut :

1.      Judul kontrak (heading)

PERJANJIAN KONTRAK
SEWA KENDARAAN BULANAN

      Perjanjian kontrak sewa kendaran bulanan (judul kontrak) yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas sebagai pemilik kendaraan dengan  PT. Kawas Grup sebagai penyewa kendaraan tersebut.

2.      Pembukaan (opening)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group tidak ada dicantumkan/berisikan pembukaan yang umumnya berisikan hari, tanggal, tahun, dan tempat pembuatan  kontrak tersebut.

3.      Komparisi para pihak (parties)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat komparisi para pihak yang menyebutkan identitas para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri dalam suatu kontrak. Seperti berikut :

Kami yang bertandatangan dibawaah ini
Nama                   : Agung Putra
Alamat      Jl. Wuluh V No.77 D Rt 11 Rw 10 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur

Bertindak selaku dan atas nama CV. Indo Lawas,  berkedudukan di Kompleks Asratek, Jl. Johar 2A Lt.3 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Selanjutnya disebut Pihak I

Nama                   : Wahyu Asaputra
Alamat      : Jl M. Yunus no. 28 Sungai Sapih,  Kuranji, Padang

Bertindak selaku dan atas nama PT. Kawas Group, berkedudukan di Jl Rambun Bulan no 2b RT 02/ RW X Gunung Pangilun Padang. selanjutnya disebut pihak II

4.      Premise (recitals)
       Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat premise yang biasa di pergunakan sebagai pendahuluan suatu akta yang menunjukan pada maksud utama para pihak dan sekaligus menyatakan mengapa akta itu dibuat. Seperti berikut :

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak I selaku pemilik sah mobil telah setuju untuk menyewakan kepada  Pihak II berupa:

1.      Jenis kendaraan               : Minibus
2.      Merek/Type                     : Kijang Innova
3.      CC                                     : ________________________________________
4.      Transmition                      : ________________________________________
5.      Tahun pembuatan           : 2013
6.      Nomor Polisi                    : B 1836 SRK
7.      Nomor BPKB                   : ________________________________________
8.      Nomor rangka                 : ________________________________________
9.      Nomor mesin                   : ________________________________________
10.  Warna                  : Hitam
11.  Kondisi barang    : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara Pihak I dan  Pihak II ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimanasyarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagaiberikut:

5.      Isi kontrak (Term and Conditions)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat isi kontrak yang berkaitan dengan ketentuan dan persyaratan yang di sepakati oleh para pihak saat negosiasi dilakukan.
      Isi kontrak terdiri dari :

a.       Unsur Esensial (Essential Elements)
            Di dalam perjanjian kontrak terdapat unsur esensial yaitu barang dan harga sewanya. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group. Seperti sebagai berikut :

PASAL 1
JENIS SEWA
Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa bulanan tidak lepas kunci. Dimana Pihak I menyediakan KENDARAAN beserta SOPIR/PENGEMUDI untuk membantu kebutuhan perjalanan Pihak II


PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu1(Satu) bulan atau dua puluh enam (26) hari kerja (Senin-Sabtu),  terhitung sejak tanggal Empat belas – Februari- Dua ribu empat belas (14-02-2014) dan berakhir pada tanggal Empat belas – Maret - Dua ribu empat belas (14-03-2014)
Ayat2
Setelah jangka waktu tersebut,  maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 3
HARGA SEWA& PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas  KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000  (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat 2
Pembayaran dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank   : BRI
No.rek            : 1269.01.000.784.500
Pemilik           : Agung Putra

Atau

Nama Bank   : BCA
No.rek            : 0321865258
Pemilik           : Agung Putra

b.      Unsur Naturalia ( Naturalia Elements)
            Di dalam perjanjian juga terdapat Unsur naturalia yaitu cara pembayaran, waktu dan tempat penyerahan, dan biaya lainnya yang diperlukan dalam sebuah perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. IndoTrans group dengan  PT.Dazya Ina Mandiri. Seperti sebagai berikut :

PASAL 3
HARGA SEWA& PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas  KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000  (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat 2
Pembayaran dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank   : BRI
No.rek            : 1269.01.000.784.500
Pemilik           : Agung Putra
Atau
Nama Bank   : BCA
No.rek            : 0321865258
Pemilik           : Agung Putra

c.       Unsur Aksidentallia (Accidental Elements)
            Di dalam perjanjian terdapat pula unsur Aksidentallia seprti klausul-klausul yang sering muncul dan dimasukkan serta menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group. Seperti berikut ini :

PASAL 4
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Pihak II berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN & SOPIR yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Pihak I memiliki Tanggung jawab untuk: (a) Menanggung Asuransi All risk, (b) Mengeluarkan biaya perawatan dan perbaikan kendaraan, (c) Membayarkan biaya perpanjangan STNK (d) Menyediakan Kendaraanpengganti dengan jenis dan minmal tahun yang sama jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan kondisi. Penggantian tersebut dilakukan segera sehingga tidak mengganggu aktifitas Pihak II, (e) Menyediakan Sopir pengganti apa bila terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan sopir berhalangan, (f)Membayarkan Gaji sopir, (g) Membayarkan biaya makan untuk sopir
Ayat 3
Pihak II memiliki Tanggung jawab untuk: (a) Mengisi BBM, (b) Membayar uang masuk tempat wisata/bandara dan parkir , (c) Membayar lembur sopir  sebesar Rp 50.000 (jika penggunaan lebih dari 8 jam/hari), (d) Membayar biaya penginapan dan akomodasi sopir (jika menginap)

Ayat 4
Mengingat  KENDARAAN telah memiliki hak guna pakai olehPihak II sebagai penyewa,  karenanya Pihak II ikut  bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut selama waktu pemakaian.

PASAL 5
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti  yang  tertulis pada pasal  1  ayat  1 Surat Perjanjian ini berakhir, Pihak I sama sekali tidak dibenarkan meminta Pihak II untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau  pun menyerahkan kembali  KENDARAAN tersebut kepadaPihak I,kecuali terdapat kesepakatan di antaraKedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak I untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari Pihak II dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Ayat3
Status  kepemilikan  KENDARAAN tersebut  di  atas sepenuhnya ada  di  tanganPihak I dan Pihak II hanya memiliki hak guna pakai

PASAL 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada  KENDARAAN, Pihak I diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut
Ayat2
Pihak II dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak I akibat kerusakan pada  KENDARAAN   yang diakibatkan oleh  force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti:  banjir,  gempa bumi, tanah longsor, petir,  angin Topan serta kebakaran  yang  disebabkan oleh faktor extern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, danperang.
Ayat3
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian selama waktu penyewaan,  maka Pihak II tidak harus mengganti dengan KENDARAAN yang disewanya.

PASAL 7
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila Pihak II melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka Pihak I berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak I diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada  Pihak II  dan   Pihak II diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN  yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak I berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali  KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak I.
Ayat 4
Pihak I membebaskan  Pihak II dari tuntutan kerugian dariPihak I atas pembatalan Perjanjian ini.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

 PASAL 9
LAIN-LAIN
Hal-hal  yang  belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

6.      Penutup (testimonium closure)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat penutup di dalam akhir perjanjian tersebut, seperti berikut ini :

PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak I dan Pihak II dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak




a.      Tanda tangan (Attestation)
            Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group juga terdapat tanda tangan kedua belah pihak atau yang mewakili di dalam perjanjian kontraknya tersebut, seperti berikut ini :


                                                                                                               Padang, 03 November 2017

                       Pihak I                                                                                             Pihak II



             Agung Putra                                                                                                 Job                              
                                                                                                                              Wahyu Asaputra


















b.      Perbaikan naskah
            Setelah suatu naskah kontak selesai dibuat dan diserahkan kepada masing-masing pihak untuk dipelajari dalam upaya menyamankan presepsi dan pemahaman akan isi kontak. Sebaliknya naskah kontak itu diserahkan pada pihak yang ikut dalam proses negosiasi dan memahami akan bahasa kontrak. Perbaikan naskah kontrak ini tidak ditegaskan dalam UU sampai perapa kali.

c.       Penulisan naskah akhir
            Apabila suatu naskah kontrak dianggap tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, makapara pihak masuk pada tahap penulisan akhir. Naskah akhir ini merupakan naskah yang betul-betul tidak akan mengalami perubahan lagi, sehingga apa yang telah disepakati para pihak betul-betul mengikat mereka sebagai undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) KUHP Perdata).




d.      Penandatanangan (Attestation)
            Setelah penulisan akhir suat kontrak dilakukan, maka para pihak masuk pada fase akhir dari suatu pembuatan kontrak yaitu penandatanganan kontrak. Perlu diingat adalah bahwa secara yuridis suatu kontrak itu baru mengikat para pihak sejak dilakukannya penandatanganan , makanya dalam praktek sebelum kontrak di tandatangani biasanya para pihak masih diberi kesempatan membaca dan memahami maksud dan tujuan dari isi kontrak tersebut. Jika para pihak sudah mempunyai persepsi yang sama baru kontrak itu di tandatangani.

Kategori

Kategori