A.Pengertian
Benda
Menurut pendapat saya, benda adalah
segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu hak diatasnya, misalnya
dalam bentuk hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki suatu hak tersebut
adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Objek
Hukum.
B. Macam-macam
Benda dan Asas-asas Hukum Benda
1.Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda, yaitu:
a. Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda, yaitu:
a. Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan
ke
tangan.
b. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
b. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
balik nama.
Contohnya : Pak Eko
akan membeli sebuah rumah, maka ia harus mengadakan perjanjian tertulis
terlebih dahulu dengan penjual rumah,agar transaksi jual beli rumah tersebut
sah.
2.Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Pasal 509 BWI). Sedangkan benda tidak bergerak yaitu karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.
2.Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Pasal 509 BWI). Sedangkan benda tidak bergerak yaitu karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.
Arti
penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada : a.Penguasaannya
(bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda
tersebut dianggap
sebagai pemiliknya. Asas ini tidak berlaku bagi benda tidak
bergerak.
b.Penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata,
b.Penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata,
sedangkan pada
benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama
c.Kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada
c.Kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada
benda tidak
bergerak terdapat kadaluwarsa :dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20
tahun,sedangkan dalam
hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
d.Pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk
d.Pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk
benda tidak bergerak
dengan hipotik.
e.Dalam hal pensitaan (beslag)
e.Dalam hal pensitaan (beslag)
Contohnya
: Ibu Fina membeli sebuah kalung emas seharga 10 juta rupiah di toko Mas Riau
Jaya. Setelah melakukan transaksi jual beli, kalung itu pun dibawa pulang oleh
ibu Fina.
3.Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.
Contohnya : Pak Soni melakukan penyewaan ruko kepada pak Heru selama 1 tahun dan telah di bayar di awal sebesar Rp.60.000.000,- . Akan tetapi setelah 9 bulan pemakaian pak Heru melakukan pembatalan perjanjian, sehingga Pak Heru harus mengganti uang sewa yang telah di bayar oleh Pak Soni yang masih tinggal 3 bulan lagi sebesar Rp.15.000.000,-
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.
Contohnya : Pak Soni melakukan penyewaan ruko kepada pak Heru selama 1 tahun dan telah di bayar di awal sebesar Rp.60.000.000,- . Akan tetapi setelah 9 bulan pemakaian pak Heru melakukan pembatalan perjanjian, sehingga Pak Heru harus mengganti uang sewa yang telah di bayar oleh Pak Soni yang masih tinggal 3 bulan lagi sebesar Rp.15.000.000,-
4.Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan
Contohnya : Ibu Anita memerlukan uang untuk membiayai kuliah anaknya sebesar Rp.10.000.000,- .Akan tetapi ia tidak memiliki uang, sehingga harus menggadaikan perhiasan yang dimilikinya sebagai jaminan di pegadaian. Setelah di gadaikan ke Pegadaian ternyata perhiasan ibu Anita dihargai sebesar Rp.11.000.000,- dan diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk melunasi uang tersebut.Sehingga perhiasan ibu Anita di tahan sementara oleh pihak pegadaian selama 6 bulan. Setelah 7 bulan berlalu, ternyata ibu Anita tidak bisa melunasi uang tersebut, sehingga perhiasan ibu Anita yang dijadikan jaminan di ambil oleh pihak pegadaian sebagai ganti rugi terhadap uang yang dipinjam oleh ibu Anita.
5.Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan.
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
Contohnya : Ibu Dian akan membeli beli rumah pak Riski yang bernilai Rp.250.000.000,-Maka sebelum adanya transaksi jual beli rumah, ibu Dian dan pak Riski harus melakukan perjanjian tertulis terlebih dahulu di atas hitam putih.
6.Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi.
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.
Contohnya : Ibu Siti ingin membeli sebuah motor dengan harga 15 juta,
maka ibu siti harus membeli semua atau seluruh bagian motor tersebut. Hal ini
dikarenakan, motor tersebut tidak dapat digunakan jika salah satu bagiannya
tidak ada.
7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Arti penting pembendaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya. Contohnya : Ibu Asmiati ingin membeli sebidang tanah seharga 100 juta kepada Ibu Ida, setelah melakukan transaksi jual beli, tanah itupun resmi menjadi milik ibu asmiati. Maka setelah itu ibu asmiati haruslah melaporkan kepemilikan tanahnya kepada agraria agar terdaftar sebagai miliknya.
Arti penting pembendaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya. Contohnya : Ibu Asmiati ingin membeli sebidang tanah seharga 100 juta kepada Ibu Ida, setelah melakukan transaksi jual beli, tanah itupun resmi menjadi milik ibu asmiati. Maka setelah itu ibu asmiati haruslah melaporkan kepemilikan tanahnya kepada agraria agar terdaftar sebagai miliknya.
C. Asas-asas Hak
Kebendaan
1)Asas
Publisitas
Artinya dengan adanya pengumuman
kepada masyarakat, maka akan diketahui status kepemilikan suatu benda.
Contohnya : Pak Herry melakukan pembelian tanah seluas 400 M2 dari Pak Joko
dengan harga Rp.20.000.000,- dan mereka telah melakukan transaksi penjualan
secara langsung pada minggu yang lalu. Agar dapat diketahui oleh masyarakat
umum, maka pak Herry harus melaporkan kepemilikannya tersebut kepada pihak
Agraria agar di akui hak kebendaannya.
2)Asas
totalitas
Artinya sebuah benda benar-benar
dimiliki oleh seseorang secara keseluruhan. Contohnya : Ibu Ani membeli sebuah
sepeda motor dengan harga Rp.15.000.000,- secara tunai atau cash di Dealer
Yamaha. Maka terhitung sejak motor dibayar, Motor itu adalah milik Ibu Ani
secara keseluruhan, baik mesin,roda, dan bagian – bagian lainnya.
3)Asas
dapat dipindahtangankan
Artinya benda tersebut dapat
dipindah tangankan dari satu pihak ke pihak lainnya. Contohnya : Pak Jono
memiliki rumah mewah, akan tetapi ia ingin menjual rumahnya tersebut kepada Pak
Udin dengan harga 500 juta, maka telah terjadi perpindahtanganan rumah yang
dimiliki oleh pak Jono kepada pak Udin melalui cara Penjualan.
D.Cara
memperoleh Hak Kebendaan
a.
Melalui Pengakuan
Yaitu benda yang tidak
diketahui siapa pemiliknya, kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang
mendapatkannya, dan ia dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya : Bima dan teman –
temannya berburu di sebuah hutan di pinggiran kota, setelah beberapa lama
melakukan pemburuan, akhirnya ia mendapatkan seekor Rusa hutan, Karena bima
yang berhasil menembak rusa tersebut, maka bima lah yang menjadi pemilik dari
rusa tersebut.
b.
Melalui Penemuan
Benda yang semula milik
orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena misalnya jatuh di
perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak
mengetahui siapa pemiliknya, maka ia menjadi pemilik barang yang
diketemukannya. Contohnya : Pada saat berjalan di jalan raya, Hendri menemukan
selembar uang 100 ribu, kemudian ia bertanya kepada orang – orang yang lewat
dan berada di jalan tersebut siapa yang memiliki uang tersebut. Akan tetapi
setelah beberapa lama bertanya kepada orang – orang siapa pemilik uang tersebut,
Hendri tidak juga mengetahui uang tersebut milik siapa. Dan akhirnya ia
mengambil keputusan kalau uang itu untuk dirinya saja.
c.
Melalui Penyerahan
Cara ini merupakan cara yang
lazim digunakan oleh orang - orang, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui
penyerahan berdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu. Contohnya : Pada saat
sebelum meninggal dunia, Pak Zulkifli melakukan pembagian warisan kepada anak –
anak nya yang berjumlah 4 orang. Dikarenakan istri pak Zulkifli telah meninggal
dunia, dan keluarga nya yang lain juga menyerahkan pembagian harta pak Zulkifli
untuk anaknya saja, maka harta warisan yang di tinggalkan oleh pak Zulkifli di
bagi secara merata kepada anak – anaknya masing – masing ¼ bagian.
d.
Dengan Daluarsa
Barang siapa menguasai benda
bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda sebelumnya (misalnya karena
menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun
sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan jika benda nya adalah
benda bergerak. Sedangkan, jika bendanya benda yang tidak bergerak maka
daluwarsanya jika ada alas hak adalah 20 tahun, sedangkan jika tidak ada alas
hak adalah 30 tahun. Contoh : jika benda nya adalah benda yang tidak bergerak dan tidak memiliki alas hak yaitu,
Pak Surya adalah salah satu orang yang memiliki tanah yang luas dikampungnya,
hal ini di karenakan pada saat orang belum mengenal adanya Undang - undang
kepemilikan tanah, tepatnya 50 tahun yang lalu, ayahnya telah membuka hutan
terlebih dahulu dan mengakui lahan hutan yang dibuka tersebut adalah miliknya.
Sehingga tanah tersebut di akui secara turun – temurun sebagai milik dari
keluarga pak Surya. Akan tetapi tetapi keluarga pak surya tidak memiliki surat
– surat atau alas hak bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya. Namun,
menurut peraturan daluarsa tanah tersebut tetap milik keluarga pak surya,
karena telah melewati batas 30 tahun.
e.
Dengan penciptaan
Seseorang yang menciptakan
benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun sama sekali baru, dapat
memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Contohnya : Bu Rina adalah
seorang tukang jahit kebaya, sehingga pada suatu hari ia ingin membuat kebaya
untuk dipakainya sendiri. Setelah beberapa hari di kerjakan akhirnya kebaya itu
pun selesai, sehingga secara otomatis bu rina adalah pemilik dari kebaya
tersebut.
f.
Dengan Cara Ikutan/Turunan
Contohnya : Pak Bahar
menjual sebuah rumah miliknya kepada bu Warni, setelah melakukan penyerahan
uang, surat – surat rumah serta balik nama kepemilikan rumah tersebut, maka
pemillik rumah serta tanah tempat rumah itu berdiri adalah bu Warni.
E.Lenyapnya Hak
Kebendaan
a. Bendanya lenyap/Musnah
Contohnya : Pak Ihsan
menyewakan rumahnya kepada pak Doni selama 1 tahun, akan tetapi pada bulan ke
sepuluh terjadi longsor yang menyebakan rumah tersebut hancur karena tertimbun
longsor, karena rumah tersebuut hancur/musnah, maka hak atas benda tersebut pun
ikut musnah.
b.
Karena dipindah Tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak
pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada
orang lain. Contohnya : Pak Sandi menjual sepeda motornya kepada Riski dengan
harga Rp.10.000.000,-. Maka hak pak sandi terhadap motornya hilang sejak
terjadinya transaksi jual beli secara sah antara pak sandi dan riski.
c.
Karena Pelepasan Hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan
yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut. Contohnya
: Gita memiliki sebuah Handphone yang tidak bisa digunakan lagi atau rusak, di karenakan
Handphone tersebut tidak bisa di perbaiki lagi, maka Gita memutuskan untuk
membuangnya.
d.
Karena Kadaluarsa
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak
pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3
tahun. Contohnya : Yudi dan Kiki adalah teman satu kos, namun karena ada
beberapa alasan, akhirnya kiki memutuskan untuk pindah kosan. Pada saat pindah
kos, Kiki meninggalkan Radio nya dan menitipkannya kepada Yudi. Akan tetapi
setelah 3 tahun pindah kiki tidak juga mengambil radio nya tersebut, sehingga
kepemilikannya menjadi hilang karena kiki tidak lagi mau tau dengan radionya
tersebut.
e.
Karena Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat mencabut hak
kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat :
-
harus didasarkan suatu undang undang
-
dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak).
Contohnya : Sebuah rumah sakit akan
di bangun di tempat strategis. Namun, penbangunan rumah sakit itu terhambat,
karena tanah tersebut merupakan tempat tinggal masyarakat. Sehingga,untuk dapat
menjalankan pembangunan itu kembali, pemerintah mengadakan penawaran kepada
masyarakat setempat untuk membeli tanah tersebut sebagai ganti rugi tanah
mereka yang dipakai untuk pembangunan rumah sakit.