Subjek Hukum dalam Hukum Perdata



      


 A.    SUBJEK HUKUM
Pengertian Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala individu atau orang  yang telah mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam wewenang hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1. Manusia

alasan kenapa manusia sebagai subjek hukum karna manusia mempunyai hak-hak subjektif dalam diri tiap-tiap individu selanjutnya kewenangan hukum yang melekat pada manusia,artinya kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang- yang dikatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa(dibawah umur 21 tahun kebawah) belum menikah.


2. Badan Hukum

adalah suatu badan atau kelompok perkumpulan yang di dampingi manusia perorangan dapat bertindak dalam hukum yang mempunyai hak,kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Contoh: PT Indofood merupakan suatu badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang.PT Indofood dikatakan sebagai badan hukum apabila sudah cakap dalam hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum dikarenakan PT Indofood selaku badan hukum telah memiliki kekayaan sendiri disamping itu juga ikut serta dalam lalu lintas hukum karena dapat melakukan jual beli.

B.     DOMISILI DAN FUNGSINYA


Pengertian Domisli
Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dalam melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya.
Fungsi domisili
yaitu untuk membantu memudahkan seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam melakukan proses hukum.
Contoh:  Dulunya Budi dan ibunya tinggal serumah.Setelah Ibunya meninggal,maka terjadi lah kegiatan keperdataan dalam hal waris.Dimana harta warisan ibunya harus dibagikan kepada Budi setengah dan kepada Andi anaknya yang sulung yang tinggal diluar kota sebagiannya lagi.Pembagian warisan tersebut telah dipesankan oleh ibunya sebelum meninggal kepada walinya yaitu Kakak kandung dari Ibu Budi,dimana pembagiannya harus dilakukan dirumah Induk yaitu dirumah Ibu Budi.Maka disini kegiatan keperdataannya adalah masalah warisan,mengenai pembagian harta waris.


C.    Kewenangan Berhak (Cakap / Tidak Cakap ) dalam Hubungan Hukum
Cakap Hukum
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila :
1.      Apabila  telah Dewasa.
Dikatakan dewasa dalam hukum apabila sudah mencapai usia 21 tahun.
2.      Apabila Sudah menikah.
 Apabila sudah menikah meskipun dibawah 21 tahun, maka sudah dikatakan cakap hukum karena telah melakukan perbuatan hukum.


Tidak Cakap Hukum
Seseorang dikatakan tidak cakap hukum apabila :
1. Apabila Sakit ingatan, dan sakit jiwa(gila)
2. Apabila kurang cerdas seperti cacat mental,idiot dan sebagainya.
3. Apabila Mereka yang dibawah pengawasan atau pengampuan.contoh Tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena boros, maka ia disamakan dengan orang belum dewasa dan oleh hukum dinyatakan sebagai tidak cakap atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
4. Apabila seseorang itu sedang mabuk berat karena mengkonsumsi minuman  alkohol atau sejenisnya sehingga mengakibatkan dia mabuk berat dan lupa sama dirinya sendiri pada saat mabuk itu maka dia tidak mampu melakukan perbuatan hukum.


D.    Perwalian dan Fungsinya

Pengertian Perwalian
Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subjek hukum yang belum cakap hukum,disini maksudnya seorang anak yang belum cukup umur atau belum dewasa .
Fungsi Perwalian
adalah untuk mewakili subjek hukum yang belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga perbuatan hukum tersebut bisa dilakukan mengatasnamakan perwalian.
Contoh: kedua orang tua Andi meninggal kecelakaan disaat Andi masih berusia 12 tahun.Sekarang Andi tinggal bersama saudara laki-laki ibunya.Andi hendak menjual tanahnya yang seluas 10 hektar untuk membantu kelangsungan hidupnya yang ditanggung oleh kakak laki-laki dari ibu Andi.Maka disini saudara laki-laki ibunya yang bisa melakukan perbuatan hukum sekaligus menjalankan fungsi dari perwalian tersebut sekalipun itu Andi yang memiliki hak kepunyaan atas tanah tersebut.


E.     PENGAMPUAN DAN FUNGSINYA

Pengertian Pengampuan
Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang tidak dapat mengendalikan emosinya, karena sifat-sifat pribadinya(stress) sehingga oleh hukum dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum maka disini harus ada perwakilan untuk orang yang tidak cakap hukum tersebut,sekalipun dia itu telah dewasa.
Fungsi Pengampuan
 Fungsi pengampuan adalah untuk mewakili subjek hukum yang belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga perbuatan hukum tersebut baru bisa dilaksanakan.

Contoh: Putra stress berat setelah kedua orang tuanya meninggal.Akibatnya dia sering menghabiskan harta yang ditinggalkan orang tuannya dengan mabuk-mabukan dan narkotika.Dia begitu boros dalam menggunakan uangnya dan belum mampu mengurus dirinya sendiri.Melihat hal itu saudara laki-laki dari ayahnya bertanggung jawab menjadi curator untuk menjaga curandus dimana tugasnya untuk mewakili dalam perbuatan cakap hukum.


F.      PENDEWASAAN DAN FUNGSINYA

Pengertian Pendewasaan

            Pendewasaan adalah suatu pernyataan tentang seorang dimana orang tersebut belum mencapai usia dewasa(usia 21 tahun), akan tetapi dalam hukum orang yang belum dewasa dinyatakan dewasa dengan alasan orang tersebut ingin mempunyai kewenangan dalam mengurus kepentingannya sendiri dan dapat dipertanggung jawabkan.


Fungsi Pendewasaan
Fungsi Pendewasaan adalah untuk menjadikan subjek hukum yang belum cakap hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

Contoh: Dede melakukan perkawinan dengan Yana meski usia keduannya baru menginjak 15 tahun.Dalam KUPerdata dia dikatakan belum dewasa.Akan tetapi dia merasa telah mampu dalam mengurus rumah tangga dan mampu untuk bertanggung jawab dalam perkawinan.Disinilah letak fungsi pendewasaan,dimana seorang Dede yang belum cakap hukum yang usianya baru 15tahun melakukan perkawinan yang mana itu merupakan perbuatan hukum.