A.
SUBJEK HUKUM
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala individu atau orang yang telah mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam wewenang hukum.
Subjek hukum adalah segala individu atau orang yang telah mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam wewenang hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Manusia
alasan kenapa manusia sebagai subjek hukum karna manusia mempunyai hak-hak subjektif dalam diri tiap-tiap individu selanjutnya kewenangan hukum yang melekat pada manusia,artinya kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang- yang dikatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa(dibawah umur 21 tahun kebawah) belum menikah.
2. Badan Hukum
adalah suatu badan atau kelompok perkumpulan yang di dampingi manusia perorangan dapat bertindak dalam hukum yang mempunyai hak,kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
1. Manusia
alasan kenapa manusia sebagai subjek hukum karna manusia mempunyai hak-hak subjektif dalam diri tiap-tiap individu selanjutnya kewenangan hukum yang melekat pada manusia,artinya kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang- yang dikatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa(dibawah umur 21 tahun kebawah) belum menikah.
2. Badan Hukum
adalah suatu badan atau kelompok perkumpulan yang di dampingi manusia perorangan dapat bertindak dalam hukum yang mempunyai hak,kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Contoh: PT Indofood merupakan suatu badan hukum
yang dibentuk oleh sekelompok orang.PT Indofood dikatakan sebagai badan hukum
apabila sudah cakap dalam hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum dikarenakan
PT Indofood selaku badan hukum telah memiliki kekayaan sendiri disamping itu
juga ikut serta dalam lalu lintas hukum karena dapat melakukan jual beli.
B. DOMISILI DAN FUNGSINYA
Pengertian Domisli
Domisili adalah tempat
dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dalam melakukan hak-haknya
serta kewajiban-kewajibannya.
Fungsi domisili
yaitu untuk membantu
memudahkan seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam melakukan proses
hukum.
Contoh: Dulunya Budi dan ibunya tinggal
serumah.Setelah Ibunya meninggal,maka terjadi lah kegiatan keperdataan dalam
hal waris.Dimana harta warisan ibunya harus dibagikan kepada Budi setengah dan
kepada Andi anaknya yang sulung yang tinggal diluar kota sebagiannya
lagi.Pembagian warisan tersebut telah dipesankan oleh ibunya sebelum meninggal
kepada walinya yaitu Kakak kandung dari Ibu Budi,dimana pembagiannya harus
dilakukan dirumah Induk yaitu dirumah Ibu Budi.Maka disini kegiatan
keperdataannya adalah masalah warisan,mengenai pembagian harta waris.
C. Kewenangan Berhak (Cakap / Tidak Cakap ) dalam Hubungan Hukum
Cakap Hukum
Seseorang
dikatakan cakap hukum apabila :
1. Apabila telah
Dewasa.
Dikatakan
dewasa dalam hukum apabila sudah mencapai usia 21 tahun.
2. Apabila Sudah menikah.
Apabila sudah menikah meskipun dibawah 21
tahun, maka sudah dikatakan cakap hukum karena telah melakukan perbuatan hukum.
Tidak Cakap Hukum
Seseorang
dikatakan tidak cakap hukum apabila :
1. Apabila
Sakit ingatan, dan sakit jiwa(gila)
2. Apabila
kurang cerdas seperti cacat mental,idiot dan sebagainya.
3.
Apabila Mereka yang dibawah pengawasan atau pengampuan.contoh Tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena
boros, maka ia disamakan dengan orang belum dewasa dan oleh hukum dinyatakan
sebagai tidak cakap atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
4.
Apabila seseorang itu sedang mabuk berat karena mengkonsumsi minuman alkohol atau sejenisnya sehingga mengakibatkan
dia mabuk berat dan lupa sama dirinya sendiri pada saat mabuk itu maka dia
tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
D. Perwalian dan Fungsinya
Pengertian Perwalian
Perwalian adalah suatu bentuk
perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subjek hukum yang belum cakap
hukum,disini maksudnya seorang anak yang belum cukup umur atau belum dewasa .
Fungsi Perwalian
adalah untuk mewakili subjek hukum yang belum cakap hukum
dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga perbuatan hukum tersebut bisa
dilakukan mengatasnamakan perwalian.
Contoh: kedua orang tua Andi meninggal kecelakaan disaat Andi
masih berusia 12 tahun.Sekarang Andi tinggal bersama saudara laki-laki
ibunya.Andi hendak menjual tanahnya yang seluas 10 hektar untuk membantu
kelangsungan hidupnya yang ditanggung oleh kakak laki-laki dari ibu Andi.Maka
disini saudara laki-laki ibunya yang bisa melakukan perbuatan hukum sekaligus
menjalankan fungsi dari perwalian tersebut sekalipun itu Andi yang memiliki hak
kepunyaan atas tanah tersebut.
E. PENGAMPUAN DAN FUNGSINYA
Pengertian Pengampuan
Pengampuan adalah keadaan
dimana seseorang tidak dapat mengendalikan emosinya, karena sifat-sifat
pribadinya(stress) sehingga oleh hukum dianggap tidak cakap untuk bertindak
sendiri dalam hukum maka disini harus ada perwakilan untuk orang yang tidak
cakap hukum tersebut,sekalipun dia itu telah dewasa.
Fungsi Pengampuan
Fungsi pengampuan adalah
untuk mewakili subjek hukum yang belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan
hukum, sehingga perbuatan hukum tersebut baru bisa dilaksanakan.
Contoh: Putra stress berat setelah kedua orang tuanya
meninggal.Akibatnya dia sering menghabiskan harta yang ditinggalkan orang
tuannya dengan mabuk-mabukan dan narkotika.Dia begitu boros dalam menggunakan
uangnya dan belum mampu mengurus dirinya sendiri.Melihat hal itu saudara
laki-laki dari ayahnya bertanggung jawab menjadi curator untuk menjaga curandus
dimana tugasnya untuk mewakili dalam perbuatan cakap hukum.
F. PENDEWASAAN DAN FUNGSINYA
Pengertian Pendewasaan
Pendewasaan adalah suatu pernyataan
tentang seorang dimana orang tersebut belum mencapai usia dewasa(usia 21 tahun),
akan tetapi dalam hukum orang yang belum dewasa dinyatakan dewasa dengan alasan
orang tersebut ingin mempunyai kewenangan dalam mengurus kepentingannya sendiri
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi Pendewasaan
Fungsi Pendewasaan adalah
untuk menjadikan subjek hukum yang belum cakap hukum dapat melakukan perbuatan
hukum.
Contoh: Dede melakukan perkawinan dengan Yana meski
usia keduannya baru menginjak 15 tahun.Dalam KUPerdata dia dikatakan belum
dewasa.Akan tetapi dia merasa telah mampu dalam mengurus rumah tangga dan mampu
untuk bertanggung jawab dalam perkawinan.Disinilah letak fungsi
pendewasaan,dimana seorang Dede yang belum cakap hukum yang usianya baru
15tahun melakukan perkawinan yang mana itu merupakan perbuatan hukum.