Pengertian, Jenis, cara dan asas Hukum Benda





A.    Pengertian Hukum Benda
Menurut pendapat saya hukum benda adalah seperangkat aturan yang mengatur kebendaan,mulai dari tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak-hak yang dapat dikuasai hak milik.Dimana diatur dalam KUHPerdata Bab Dua tentang Kebendaan.Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang,ciri-cirinya:

1.      Wujudnya sebgai barang yang dapat terlihat.Contoh:Budi mendirikan sebuah rumah diatas tanah seluas 2 Hektar.Dia dapat melihat tanah tersebut sebagai benda karena terdapat bangunan diatas tanah.
2.      Barang yang dapat dipakai.Contoh: Ani adalah seorang perempuan,dia membutuhkan pakaian untuk dipakai sebagai penutup aurat.Maka pakaian( baju+celana) tersebut merupakan barang  yang dapat dipakai.
3.      Benda adalah objeknya yang dipakai subjek.Contoh:Reza seseorang yang bekerja diluar kota,dia membutuhkan kendaraan dalam beraktivitas.Maka dari itu dia membeli sebuah mobil.Dan mobil itu adalah objek nya,sedangkan dia adalah subjek yang menggunakan objek.

B.      Pengaturan Hukum Benda
Pengaturan hukum benda menggunakan sistem tertutup artinya jika akan melakukan hak-hak kebendaan maka harus sesuai dengan peraturan undang-undang perdata.

Contoh: Yeti menggadaikan sawahnya kepada Neli sekitar 3 petak sawah untuk masa penggadaian 1 tahun.Dari penggadaian itu Yeti menerima uang sebanyak Rp. 3.000.000  dari Neli.
Agar proses penggadaian itu berjalan baik,jujur dan sama-sama percaya,maka dilakukanlah pencatatan hitam di atas putih yaitu surat gadai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dan pada waktu pengembalian juga harus ada kesepakatan berupa surat pengembalian gadai,dan itulah tanda akhir dari proses penggadaian.Jadi proses penggadaian tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perdata bab dua tentang kebendaan.


C.    Jenis-Jenis Benda :

1.      Benda berwujud dan tidak berwujud.
    Benda berwujud adalah benda yang penyerahannya tampak nyata dari tangan ketangan.Contoh: Jual Beli. Evan membeli sebuah kendaraan bermotor di dialer.Ia membayarnya secara lunas dan diserahkan langsung uang tersebut secara tunai.Setelah proses pencatatan dan penerimaan oleh pihak dialer,maka kendaraan tersebut diserahkan secara langsung oleh pihak dialer kepada Evan.Dan itupun bertuliskan tanda bukti pembelian dan penyerahan uang pembayaran sepeda motor tersebut.

    Benda tidak berwujud adalah penyerahannya dalam bentuk balik nama atau pindah nama. Contoh: Saleh membeli sebuah motor bekas kepada Anto.Dimana dalam surat-surat bermotor tersebut terdapat tanda kepemilikan atas nama Anto.Saleh ingin merubah dan mengganti nama pemilik yang tertera dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor tersebut atas namanya pribadi.Proses pemindahan itu dilakukan di Kantor Polisi bagian Pengurusan Kendaraan Bermotor.

2.      Benda bergerak dan tidak bergerak
   Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan.Contoh: lemari.
    Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindah-pindahkan.Contoh: Tanah yang diatasnya ada bangunan rumah,gedung.

3.      Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
    Pembedaannya terletak pada pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya Mita meminjam beras 1kg kepada Rina,dia saat dia mau mengembalikan.Dia tidak memiliki beras,dia hanya punya jagung.Maka dia harus menggantinya sebanyak harga dan berat beras yang dipinjamnya.
     Sedangkan benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan seperti pembatalan jual beli motor second.Bisa jadi penyebab pembatalannya karena motor tersebut tidak lengkap surat-suratnya.Benda yang tidak habis dipakai itu merupakan benda yang tidak habis atau berkurang jika digunakan terus-menerus dalam tempoh waktu yang sangat lama.Seperti contohnya sepeda motor.



4.      Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut.Contoh: Ani berhutang Rp.2.000.000 dalam tempo satu bulan,dia pun memberikan jaminan apabila utang tidak dibayar dalam waktu satu bulan tersebut berupa emas yang jika di uangkan berkisar Rp. 2.000.000-an lebih.
 Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .Contoh: Budi mau meminjam uang kepada Didi Rp. 500.000, dengan jaminan buah-buahan yang ada dikebunnya apabila nanti dipanen.Karena kebunnya baru digarap,maka Didi tidak mau meminjamkan uangnya kepada Budi.

5.      Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
  pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, Contoh: warisan berupa emas yang diterima Vita dari almarhumah Ibunya di jual dan dijadikan uang supaya dapat dengan mudah digunakan.
     Sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika,Masjid
.Contoh: Narkotika dilarang oleh Undang-undang untuk diperjualbelikan karena itu adalah barang haram,dan apabila diketahui ada yang memperjualbelikanya,maka akan mendapatkan sanksi hukum berupa hukuman penjara.

6.      Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
     benda yang dapat dibagi, pemberian pemenuhan dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap melalui perjanjian. Misalnya Pak Tono seorang petani kecap.Dia bekerja sama dengan perusahaan kecap B.Setiap 6 bulan sekali Pak Tono harus dapat mengirim 2 Ton kedelai ke perusahaan kecap B.Selama 3 bulan,hasil ladang kedelai pak Toni sebanyak 1,5 Ton kedelai.Pak Tono langsung saja mengirim kedelai tersebut,dan sisanya setengah ton lagi nanti diwaktu panen kedua.
     Benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, tetapi harus secara penuh, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru kursinya, maka itu bukan namanya mobil tetapi single part mobil.

7.      Benda terdaftar dan tidak terdaftar
     pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti Contoh, Pembelian tanah arus diproses terlebih dahulu melalui undang-undang agraria dan tahap pencatatan atau pemindahtanganan berupa sertifikat tanah pemilik oleh Notaris.
      Benda tidak terdaftar disebut juga benda tidak atas nama karena sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik sah atas benda itu Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian.
Contoh: Jarak rumah Vita dengan sekolahnya sekitar 500 meter.Untuk mempersingkat waktu,Vita bepergian kesekolah menggunakan sepeda.Karena Vita yang menggunakan sepeda tersebut,maka ia dianggap sebagai pemiliknya.

D.     Cara Memperoleh Hak Kebendaan

1.      Dengan pengakuan
Benda tidak diketahui siapa pemiliknya  kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya, Rudi pergi berburu kehutan.Dihutan dia mendapatkan seekor anak harimau yang sedang kelaparan.Setelah itu dia bawa pulang dan dia akui bahwa harimau itu miliknya karena ia yang mendapatkannya.
2.      Dengan penemuan
Benda yang awalnya  milik orang lain tetapi lepas dari penguasaannya, karena jatuh atau hilang di perjalanan, maka siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya,maka siapa yang menemukannya dialah pemiliknya. Contoh ini adalah Budi menemukan sebuah liontin di trotoar didekat kampusnya,dan dia tidak tahu siapa pemiliknya.Lalu dia membawa liontin tersebut pulang. Dari penemuannya itu,ia memiliki hak atas liontin tersebut.
3.      Dengan penyerahan
hak kebendaan yang diperoleh melalui penyerahan berdasarkan atas hak tertentu, seperti warisan,hibah. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.Contoh: Budi orang kaya raya,dia memiliki tanah yang sangat luas.Sebelum meninggal dia mewakafkan 1hektar tanahnya kepada Nagari.Lalu Nagari yang menerimanya mau menjadikan tanah itu tempat untuk dibangun sebuah masjid.Jadi dengan penyerahan tanah itu,maka hak tanah berpindah kepada kepada Nagari dan masyarakat setempat.
4.      Dengan cara daluwarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.Contoh: Rizki menemukan Guci yang terbuat dari campuran perak dan emas di sebuah gunung,lalu dia membawanya pulang.Setelah 3 tahun lamanya sejak guci tersebut ditemukan,tidak ada juga yang mengambilnya.Maka sepenuhnya Guci tersebut menjadi hak milik Rizki.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
a.       jika ada alas hak, 20 tahun
b.      jika tidak ada alas hak, 30 tahun

5.      Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat (KUHPerdata).Contoh: Ani mendapatkan warisan berupa rumah dan 5 piring sawah dari peninggalan almarhum ibunya.Harta peninggalan berupa rumah dan sawah itu sepenuhnya milik Ani yang notabane adalah anak kandung satu-satunya dari almarhumah.
6.      Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru dan memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.Contohnya Satria membuat patung tengkorak dari sebatang kayu, setelah itu dia patenkan atas namanya dan dia berhak atas kepemilikan patung tersebut karena ciptaannya.


7.      Dengan cara ikutan/turunan
Andi membeli pabrik gilingan padi( heler penggilingan padi) dari Dedi.Andi sekaligus juga mendapatkan lantai tempat penjemuran padi beserta alat penjemur padi dan terpal penutup jemuran padi dari pembelian heler gilingan padi tersebut.

E.      Hapusnya Hak Kebendaan

1.      Benda lenyap atau musnah
Artinya benda hilang atau lenyap  juga disertai hilangnya hak atas benda tersebut.
Contoh: Budi kehilangan Tv di kosnya,padahal tv tersebut merupakan benda jaminan atas utang uang sejumlah Rp. 250.000 kepada Anto.Atas kehilangan Tv tersebut,maka Budi juga kehilangan hak pakai dan hak jaminan atas televisi tersebut.

2.      Benda dipindahtangankan
Apabila benda dipindahtangankan kepada orang lain maka hak atas benda tersebut hilang atau lenyap.
Contoh: Deno menjual sepeda motornya kepada Fajri.Maka otomatis hak kebendaan Deno telah dipindahtangankan kepada Fajri.Hak itu hapus karena benda telah berpindahtangan.

3.      Pelepasan Hak atas benda
Pelepasan hak terjadi apabila hak atas benda hapus.Biasanya hak benda dihapuskan secara sengaja.
Contoh: Budi mempunyai seperangkat komputer.Suatu ketika CPU perangkat kerasnya itu rusak.Budi hendak memperbaiki,akan tetapi karena harga perbaikinya sangat mahal,maka dari itu Budi tidak jadi memperbaikinya dan memilih untuk membuangnya.Karena CPU tersebut dibuang,maka lepaslah hak atas benda itu.


4.      Daluwarsa(lampau waktu)|
Dalam benda tidak bergerak hak kebendaan hilang apabila selama kurun waktu 20 tahun atau 30 tahun sipemilik tidak mau tau mengenai benda tersebut.
Contoh: Budi bersama seluruh keluarga besarnya harus tinggal diluar negeri untuk selamanya karena semua kluarganya telah bekerja dan dan telah menjadi warga negara Inggris .Mereka sebelumnya tinggal di Payakumbuh.Sebelum berangkat mereka meninggalkan sebidang tanah seluas 3 hektar yang berada di dekat gunung sago.Karena telah lama meninggalkan kampung halaman,sedangkan tanah tidak ada yang mengurus maka Budi tidak mau tau lagi mengenai hak milik tanah nya.Maka hilanglah hak kebendaan Budi atas tanah tersebut.

Sedangkan untuk benda begerak lampau waktunya berlaku 3 tahun sejak benda dikuasai yang menemukan.
Contoh: Andi kehilangan sebuah sepeda motor.Tak berapa lama Motor Andi ditemukan Danu.Danu tidak tahu siapa yang punya motor itu.Selang 3 tahun lamanya,Andi mendapatkan kabar kalau motornya ditemukan oleh orang yaitunya Danu.Ketika diminta keterangan trkait motor tersebut,Danu mngelak dan mengklaim bahwa motor itu adalah miliknya,dan ia menemukannya 3 tahun silam.Apabila Andi mengajukan gugatan pengembalian motor tersebut dalam kurun waktu 3 tahun,maka hak motor tersebut bisa kembali lagi ketangan Andi.Sebaliknya jika lebih 3tahun Andi tidak mengajukan gugatan,maka motor tersebut telah menjadi hak yang menemukan yaitu Danu.

5.      Pencabutan Hak
Pencabutan hak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan syarat:
a.       Berdasarkan Undang-Undang
Contoh: Soleh menggali sumur untuk dijadikan tempat mandi umum dan mencuci oelh warga setempat khususnya warga Andaleh,dengan cara manual(pakai cangkul dan alat gali).Setlah kedalaman 15 meter air yang berada dalam sumur tersebut berbuntuk minyak.Setelah dilanjutkan penggaliannya,maka yang keluar lagi minyak mentah.Terkait hal ini,maka dilaporkanlah ke polisi.Oleh polisi minyak mentah tersebut dinyatakan milik negara.Karena sesuai isi UU “semua yang ada di darat,laut dan udara sepenuhnya dikuasai oleh negara,Negara ikut campur tangan dalam mengurus kekayaan alam di Indonesia”

b.      Dilakukan untuk kepentingan umum
Contoh: Rini memiliki sawah yang lumayan luas.Ketika musim kemarau datang,sawah Rini tidak mempunyai air karena tidak ada selokan irigasi untuk mengairi sawah yang ada disekitar.Untuk itu pemerintah kota Payakumbuh berencana membuat jalan irigasi dengan memperluas selokan.Maka sawah-sawah yang berada ditepinya harus diambil sedikit untuk memperbesar selokan tersebut.Disini hak benda atas tanah yang dimiliki oleh Rini telah dijadikan hak kepentingan umum.

c.       Dengan ganti kerugian yang layak(patut)
Contoh: Zulfahmi memiliki tanah yang ditanami jagung seluas 3 hektar.Dinas Pendidikan beserta Pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota berencana membangun sebuah sekolah menengah kejuruan di daerah kenagarian Andaleh.Maka dari itu Dinas Pendidikan memutuskan mau membeli tanah Zulfahmi tersebut dengan harga Rp. 10.000 permeter.Jadi disini tanah Zulfahmi yang seluas 3 hektar harus dijual dan diganti kerugian atas jagung yang ditanami dan tanah tersebut oleh Pemerintah.Maka disini tanah tersebut menjadi milik pemerintah Dinas Pendidikan dengan bangunan sekolah diatas tanah itu.


F. Asas-Asas Kebendaan
1)      Asas individualitas
Yaitu objek kebendaan selalu benda tertentu, atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan kesatuan.Artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan yang ditentukan menurut jenis jumlahnya. Contoh: sebuah kafe dijalan ahmad yani nomor 10. Didalamnya 10 set kursi tamu.
2)      Asas totalitas
Yaitu hak kebendaan terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan.
Contoh: seorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, teras rumah, dan benda-benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
3)      Asas tidak dapat dipisahkan
Yaitu orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk hak kebendaan yang ada padanya.
Contoh: seseorang tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan, seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya harus juga utuh.
4)      Asas publisitas
Yaitu hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan di daftarkan dalam register umum.
Contoh: pengumunam status kepemilikan suatu benda tidak bergerak (tanah) kepada masyarakat melalui pendaftaran dalam buku tanah/ register.sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
5)      Asas spesialitas
Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah.
Contoh  Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
6)      Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya benda itu terus menerus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.Contoh: Listrik dengan lampu.Lampu hidup apabila listrik hidup.
7)      Asas pelekatan. Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok. Contohnya:  hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela. Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok.
8)      Asas zakelijke actie
Adalah hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut.
Misalnya: Budi dengan sengaja memecahkan kaca rumah Andi dengan bolanya.Lalu Andi melakukan gugatan untuk menuntut ganti rugi atas kaca yang telah dipecahkan Budi.
9)      Asas hukum pemaksa
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU. Aturan yang sudah berlaku menurut UU wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.contoh: jual-beli tanah.
10)   Asas dapat dipindah tangankan
Yaitu semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan,kecuali hak pakai dan hak mendiami.Contoh: Mobil yang disewa tidak dapat dipindahtangankan karna didalamnya cuma ada hak pakai atas peminjaman mobil tersebut.