A. Pengertian Hukum Benda
Menurut
pendapat saya hukum benda adalah seperangkat aturan yang mengatur
kebendaan,mulai dari tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak-hak yang dapat dikuasai
hak milik.Dimana diatur dalam KUHPerdata Bab Dua tentang Kebendaan.Benda adalah
segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang,ciri-cirinya:
1. Wujudnya
sebgai barang yang dapat terlihat.Contoh:Budi mendirikan sebuah rumah diatas
tanah seluas 2 Hektar.Dia dapat melihat tanah tersebut sebagai benda karena
terdapat bangunan diatas tanah.
2. Barang
yang dapat dipakai.Contoh: Ani adalah seorang perempuan,dia membutuhkan pakaian
untuk dipakai sebagai penutup aurat.Maka pakaian( baju+celana) tersebut
merupakan barang yang dapat dipakai.
3. Benda
adalah objeknya yang dipakai subjek.Contoh:Reza seseorang yang bekerja diluar
kota,dia membutuhkan kendaraan dalam beraktivitas.Maka dari itu dia membeli
sebuah mobil.Dan mobil itu adalah objek nya,sedangkan dia adalah subjek yang
menggunakan objek.
B.
Pengaturan Hukum Benda
Pengaturan
hukum benda menggunakan sistem tertutup artinya jika akan melakukan hak-hak
kebendaan maka harus sesuai dengan peraturan undang-undang perdata.
Contoh:
Yeti menggadaikan sawahnya kepada Neli sekitar 3 petak sawah untuk masa
penggadaian 1 tahun.Dari penggadaian itu Yeti menerima uang sebanyak Rp.
3.000.000 dari Neli.
Agar
proses penggadaian itu berjalan baik,jujur dan sama-sama percaya,maka
dilakukanlah pencatatan hitam di atas putih yaitu surat gadai yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dan pada waktu pengembalian juga harus
ada kesepakatan berupa surat pengembalian gadai,dan itulah tanda akhir dari
proses penggadaian.Jadi proses penggadaian tersebut harus sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang perdata bab dua tentang kebendaan.
C.
Jenis-Jenis
Benda :
1. Benda
berwujud dan tidak berwujud.
Benda berwujud adalah benda yang penyerahannya tampak nyata dari tangan
ketangan.Contoh: Jual Beli. Evan membeli sebuah kendaraan bermotor di dialer.Ia
membayarnya secara lunas dan diserahkan langsung uang tersebut secara
tunai.Setelah proses pencatatan dan penerimaan oleh pihak dialer,maka kendaraan
tersebut diserahkan secara langsung oleh pihak dialer kepada Evan.Dan itupun
bertuliskan tanda bukti pembelian dan penyerahan uang pembayaran sepeda motor
tersebut.
Benda tidak berwujud adalah penyerahannya dalam bentuk balik nama atau
pindah nama. Contoh: Saleh membeli sebuah motor bekas kepada Anto.Dimana dalam
surat-surat bermotor tersebut terdapat tanda kepemilikan atas nama Anto.Saleh
ingin merubah dan mengganti nama pemilik yang tertera dalam Surat Tanda
Kendaraan Bermotor tersebut atas namanya pribadi.Proses pemindahan itu
dilakukan di Kantor Polisi bagian Pengurusan Kendaraan Bermotor.
2. Benda
bergerak dan tidak bergerak
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan.Contoh: lemari.
Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat
dipindah-pindahkan.Contoh: Tanah yang diatasnya ada bangunan rumah,gedung.
3. Benda
dipakai habis dan tidak dipakai habis
Pembedaannya terletak pada pembatalan perjanjian.
Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya
sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu
harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya
Mita meminjam beras 1kg kepada Rina,dia saat dia mau mengembalikan.Dia tidak
memiliki beras,dia hanya punya jagung.Maka dia harus menggantinya sebanyak
harga dan berat beras yang dipinjamnya.
Sedangkan benda yang tidak dipakai habis
tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan seperti pembatalan jual beli
motor second.Bisa jadi penyebab pembatalannya karena motor tersebut tidak
lengkap surat-suratnya.Benda yang tidak habis dipakai itu merupakan benda yang
tidak habis atau berkurang jika digunakan terus-menerus dalam tempoh waktu yang
sangat lama.Seperti contohnya sepeda motor.
4. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan
sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat
dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda tersebut.Contoh: Ani berhutang Rp.2.000.000 dalam tempo satu bulan,dia
pun memberikan jaminan apabila utang tidak dibayar dalam waktu satu bulan
tersebut berupa emas yang jika di uangkan berkisar Rp. 2.000.000-an lebih.
Benda akan ada
tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda
akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat
dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .Contoh: Budi mau meminjam uang kepada Didi
Rp. 500.000, dengan jaminan buah-buahan yang ada dikebunnya apabila nanti
dipanen.Karena kebunnya baru digarap,maka Didi tidak mau meminjamkan uangnya
kepada Budi.
5. Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan
benda tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam
perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli
waris, Contoh: warisan berupa emas yang diterima Vita dari almarhumah Ibunya di
jual dan dijadikan uang supaya dapat dengan mudah digunakan.
Sedangkan benda luar perdagangan tidak
dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf,
narkotika,Masjid
.Contoh: Narkotika
dilarang oleh Undang-undang untuk diperjualbelikan karena itu adalah barang
haram,dan apabila diketahui ada yang memperjualbelikanya,maka akan mendapatkan
sanksi hukum berupa hukuman penjara.
6. Benda
dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
benda yang dapat dibagi, pemberian
pemenuhan dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap melalui perjanjian. Misalnya
Pak Tono seorang petani kecap.Dia bekerja sama dengan perusahaan kecap B.Setiap
6 bulan sekali Pak Tono harus dapat mengirim 2 Ton kedelai ke perusahaan kecap
B.Selama 3 bulan,hasil ladang kedelai pak Toni sebanyak 1,5 Ton kedelai.Pak
Tono langsung saja mengirim kedelai tersebut,dan sisanya setengah ton lagi
nanti diwaktu panen kedua.
Benda yang tidak dapat dibagi, maka
pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, tetapi harus
secara penuh, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang
diserahkan rodanya, besok baru kursinya, maka itu bukan namanya mobil tetapi
single part mobil.
7. Benda terdaftar dan tidak terdaftar
pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar
dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, berupa sertifikat/dokumen atas nama si
pemilik, seperti Contoh, Pembelian tanah arus diproses terlebih dahulu melalui
undang-undang agraria dan tahap pencatatan atau pemindahtanganan berupa
sertifikat tanah pemilik oleh Notaris.
Benda
tidak terdaftar disebut juga benda tidak atas nama karena sulit untuk
mengetahui dengan pasti siapa pemilik sah atas benda itu Contohnya, perhiasan,
alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian.
Contoh:
Jarak rumah Vita dengan sekolahnya sekitar 500 meter.Untuk mempersingkat
waktu,Vita bepergian kesekolah menggunakan sepeda.Karena Vita yang menggunakan
sepeda tersebut,maka ia dianggap sebagai pemiliknya.
D.
Cara Memperoleh Hak Kebendaan
1.
Dengan pengakuan
Benda tidak diketahui siapa pemiliknya kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang
yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya,
Rudi pergi berburu kehutan.Dihutan dia mendapatkan seekor anak harimau yang
sedang kelaparan.Setelah itu dia bawa pulang dan dia akui bahwa harimau itu
miliknya karena ia yang mendapatkannya.
2.
Dengan penemuan
Benda yang
awalnya milik orang lain tetapi lepas
dari penguasaannya, karena jatuh atau hilang di perjalanan, maka siapa yang
menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya,maka siapa
yang menemukannya dialah pemiliknya. Contoh ini adalah Budi menemukan sebuah
liontin di trotoar didekat kampusnya,dan dia tidak tahu siapa pemiliknya.Lalu
dia membawa liontin tersebut pulang. Dari penemuannya itu,ia memiliki hak atas
liontin tersebut.
3.
Dengan penyerahan
hak kebendaan
yang diperoleh melalui penyerahan berdasarkan atas hak tertentu, seperti warisan,hibah.
Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu
diserahkan.Contoh: Budi orang kaya raya,dia memiliki tanah yang sangat
luas.Sebelum meninggal dia mewakafkan 1hektar tanahnya kepada Nagari.Lalu
Nagari yang menerimanya mau menjadikan tanah itu tempat untuk dibangun sebuah
masjid.Jadi dengan penyerahan tanah itu,maka hak tanah berpindah kepada kepada
Nagari dan masyarakat setempat.
4.
Dengan cara daluwarsa
Barang siapa
menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya
(misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah
lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang
bersangkutan.Contoh: Rizki menemukan Guci yang terbuat dari campuran perak dan
emas di sebuah gunung,lalu dia membawanya pulang.Setelah 3 tahun lamanya sejak
guci tersebut ditemukan,tidak ada juga yang mengambilnya.Maka sepenuhnya Guci
tersebut menjadi hak milik Rizki.
Untuk benda
tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
a.
jika ada alas hak, 20 tahun
b.
jika tidak ada alas hak, 30 tahun
5.
Dengan pewarisan
Hak kebendaan
bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum
adat, hukum Islam atau hukum barat (KUHPerdata).Contoh: Ani mendapatkan warisan
berupa rumah dan 5 piring sawah dari peninggalan almarhum ibunya.Harta
peninggalan berupa rumah dan sawah itu sepenuhnya milik Ani yang notabane
adalah anak kandung satu-satunya dari almarhumah.
6.
Dengan cara penciptaan
Seseorang yang
menciptakan benda baru dan memperoleh hak milik atas benda ciptaannya
itu.Contohnya Satria membuat patung tengkorak dari sebatang kayu, setelah itu
dia patenkan atas namanya dan dia berhak atas kepemilikan patung tersebut
karena ciptaannya.
7.
Dengan cara ikutan/turunan
Andi membeli pabrik gilingan padi( heler
penggilingan padi) dari Dedi.Andi sekaligus juga mendapatkan lantai tempat
penjemuran padi beserta alat penjemur padi dan terpal penutup jemuran padi dari
pembelian heler gilingan padi tersebut.
E.
Hapusnya Hak Kebendaan
1.
Benda lenyap atau
musnah
Artinya
benda hilang atau lenyap juga disertai
hilangnya hak atas benda tersebut.
Contoh:
Budi kehilangan Tv di kosnya,padahal tv tersebut merupakan benda jaminan atas
utang uang sejumlah Rp. 250.000 kepada Anto.Atas kehilangan Tv tersebut,maka
Budi juga kehilangan hak pakai dan hak jaminan atas televisi tersebut.
2.
Benda dipindahtangankan
Apabila
benda dipindahtangankan kepada orang lain maka hak atas benda tersebut hilang
atau lenyap.
Contoh:
Deno menjual sepeda motornya kepada Fajri.Maka otomatis hak kebendaan Deno
telah dipindahtangankan kepada Fajri.Hak itu hapus karena benda telah
berpindahtangan.
3.
Pelepasan Hak atas
benda
Pelepasan
hak terjadi apabila hak atas benda hapus.Biasanya hak benda dihapuskan secara
sengaja.
Contoh:
Budi mempunyai seperangkat komputer.Suatu ketika CPU perangkat kerasnya itu
rusak.Budi hendak memperbaiki,akan tetapi karena harga perbaikinya sangat
mahal,maka dari itu Budi tidak jadi memperbaikinya dan memilih untuk
membuangnya.Karena CPU tersebut dibuang,maka lepaslah hak atas benda itu.
4.
Daluwarsa(lampau
waktu)|
Dalam
benda tidak bergerak hak kebendaan hilang apabila selama kurun waktu 20 tahun
atau 30 tahun sipemilik tidak mau tau mengenai benda tersebut.
Contoh:
Budi bersama seluruh keluarga besarnya harus tinggal diluar negeri untuk
selamanya karena semua kluarganya telah bekerja dan dan telah menjadi warga
negara Inggris .Mereka sebelumnya tinggal di Payakumbuh.Sebelum berangkat
mereka meninggalkan sebidang tanah seluas 3 hektar yang berada di dekat gunung
sago.Karena telah lama meninggalkan kampung halaman,sedangkan tanah tidak ada
yang mengurus maka Budi tidak mau tau lagi mengenai hak milik tanah nya.Maka
hilanglah hak kebendaan Budi atas tanah tersebut.
Sedangkan
untuk benda begerak lampau waktunya berlaku 3 tahun sejak benda dikuasai yang
menemukan.
Contoh:
Andi kehilangan sebuah sepeda motor.Tak berapa lama Motor Andi ditemukan
Danu.Danu tidak tahu siapa yang punya motor itu.Selang 3 tahun lamanya,Andi
mendapatkan kabar kalau motornya ditemukan oleh orang yaitunya Danu.Ketika
diminta keterangan trkait motor tersebut,Danu mngelak dan mengklaim bahwa motor
itu adalah miliknya,dan ia menemukannya 3 tahun silam.Apabila Andi mengajukan
gugatan pengembalian motor tersebut dalam kurun waktu 3 tahun,maka hak motor
tersebut bisa kembali lagi ketangan Andi.Sebaliknya jika lebih 3tahun Andi
tidak mengajukan gugatan,maka motor tersebut telah menjadi hak yang menemukan
yaitu Danu.
5.
Pencabutan Hak
Pencabutan
hak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan syarat:
a. Berdasarkan
Undang-Undang
Contoh:
Soleh menggali sumur untuk dijadikan tempat mandi umum dan mencuci oelh warga
setempat khususnya warga Andaleh,dengan cara manual(pakai cangkul dan alat
gali).Setlah kedalaman 15 meter air yang berada dalam sumur tersebut berbuntuk
minyak.Setelah dilanjutkan penggaliannya,maka yang keluar lagi minyak
mentah.Terkait hal ini,maka dilaporkanlah ke polisi.Oleh polisi minyak mentah
tersebut dinyatakan milik negara.Karena sesuai isi UU “semua yang ada di
darat,laut dan udara sepenuhnya dikuasai oleh negara,Negara ikut campur tangan
dalam mengurus kekayaan alam di Indonesia”
b. Dilakukan
untuk kepentingan umum
Contoh:
Rini memiliki sawah yang lumayan luas.Ketika musim kemarau datang,sawah Rini
tidak mempunyai air karena tidak ada selokan irigasi untuk mengairi sawah yang
ada disekitar.Untuk itu pemerintah kota Payakumbuh berencana membuat jalan
irigasi dengan memperluas selokan.Maka sawah-sawah yang berada ditepinya harus
diambil sedikit untuk memperbesar selokan tersebut.Disini hak benda atas tanah
yang dimiliki oleh Rini telah dijadikan hak kepentingan umum.
c. Dengan
ganti kerugian yang layak(patut)
Contoh:
Zulfahmi memiliki tanah yang ditanami jagung seluas
3 hektar.Dinas Pendidikan beserta Pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
berencana membangun sebuah sekolah menengah kejuruan di daerah kenagarian
Andaleh.Maka dari itu Dinas Pendidikan memutuskan mau membeli tanah Zulfahmi
tersebut dengan harga Rp. 10.000 permeter.Jadi disini tanah Zulfahmi yang
seluas 3 hektar harus dijual dan diganti kerugian atas jagung yang ditanami dan
tanah tersebut oleh Pemerintah.Maka disini tanah tersebut menjadi milik
pemerintah Dinas Pendidikan dengan bangunan sekolah diatas tanah itu.
F. Asas-Asas Kebendaan
1)
Asas individualitas
Yaitu objek
kebendaan selalu benda tertentu, atau dapat ditentukan secara individual, yang
merupakan kesatuan.Artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan yang ditentukan
menurut jenis jumlahnya. Contoh: sebuah kafe dijalan ahmad yani nomor 10. Didalamnya 10 set kursi tamu.
2)
Asas totalitas
Yaitu hak
kebendaan terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan.
Contoh:
seorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu,
teras rumah, dan benda-benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya
(tanah).
3)
Asas tidak dapat dipisahkan
Yaitu orang
yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk hak kebendaan yang ada padanya.
Contoh:
seseorang tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada
padanya atas suatu hak kebendaan, seperti memindahkan sebagian penguasaan atas
sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu
pemindahannya harus juga utuh.
4)
Asas publisitas
Yaitu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan di daftarkan dalam register
umum.
Contoh:
pengumunam status kepemilikan suatu benda tidak bergerak (tanah) kepada
masyarakat melalui pendaftaran dalam buku tanah/ register.sedangkan pengumuman
benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
5)
Asas spesialitas
Dalam lembaga
hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas
ujud, batas, letak, luas tanah.
Contoh
Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas
benda tetap.
6)
Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti),
artinya benda itu terus menerus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan
siapapun juga) barang itu berada.Contoh: Listrik dengan lampu.Lampu hidup apabila listrik hidup.
7)
Asas pelekatan. Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat
menjadi satu dengan benda pokok. Contohnya: hubungan antara bangunan
dengan genteng, kosen, pintu dan jendela. Menurut asas ini pemilik benda pokok
dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain
status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok.
8)
Asas zakelijke actie
Adalah hak
untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut.
Misalnya: Budi dengan sengaja memecahkan kaca rumah
Andi dengan bolanya.Lalu Andi melakukan gugatan untuk
menuntut ganti rugi atas kaca
yang telah dipecahkan Budi.
9)
Asas hukum pemaksa
Bahwa orang
tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU. Aturan yang
sudah berlaku menurut UU wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para
pihak.contoh: jual-beli
tanah.
10)
Asas dapat dipindah tangankan
Yaitu semua
hak kebendaan dapat dipindah tangankan,kecuali hak pakai dan hak mendiami.Contoh: Mobil yang disewa tidak dapat
dipindahtangankan karna didalamnya cuma ada hak pakai atas peminjaman mobil
tersebut.