Pengertian, pengaturan, unsur serta contoh Hukum Perikatan - Kontran






Pengertian Perikatan

Perikatan merupakan suatu ikatan hukum atau hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dimana kedua belah pihak yang terikat memiliki hak dan kewajiban yang timbal balik.

Contohnya : Reza adalah seorang pemilik pusat perbelanjaan di kota Payakumbuh, lalu ia  bermaksud menyewakan toko – toko yang ada di pusat perbelanjaannya itu kepada orang lain. Dayat  berminat untuk menyewa toko nya itu. Dan mereka pun membuat perjanjian sebelumnya, bahwa Dayat akan membayar sewa toko tersebut setiap tahunnya tepat pada tanggal 1 Januari.Akan tetapi setelah masuk tahun kedua tepatnya dibulan Februari,Dayat belum juga membayar uang sewa toko tersebut kepada Reza.Reza pun menuntut Dayat karena hal tersebut. Maka dapat dikatakan Reza tidak mendapatkan hak nya, sedangkan Dayat tidak menjalankan kewajibannya.

Pengaturan Perikatan
Pengaturan dalam perikatan menganut “sistem terbuka” artinya dimana semua orang bebas dalam melakukan perikatan,asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum dan perbuatan asusila.
Contoh: yang dilarang oleh undang-undang. Budi dan Didi melakukan kerjasama jual beli barang elektronik seperti handphone,tablet dan laptop.Barang tersebut diambil Budi dari Didi yang didapatkannya melalui selundupan atau ilegal tampa bea cukai.Untuk melaksanakan jual beli yang diperbolehkan undang-undang,maka barang tersebut harus legal.Tetapi karena barangnya ilegal tampa ada surat-surat kepemilikan dan bea cukainya,maka jual beli itu dilarang oleh undang-undang kepabeanan.
Contoh: yang bertentangan dengan ketertiban umum. Fardi seorang pedagang kaki lima.Ia hendak melakukan jual beli di jembatan penyeberangan.Karena jembatan penyeberangan adalah tempat umum,maka perikatan jual beli tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar ketertiban umum.
Contoh: yang bertentangan dengan kesusilaan. Irwan seorang pedangan kaset porno dan berbagai macam poster(gambar) ada juga yang berbaur gambar porno.Mira merupakan seorang yang suka mengoleksi poster bintang favoritnya Taylor Swift.Ketika hendak mau membayar uang kepada Irwan,Irwan menggodanya dan memegang bokong Mira.Karena berjualan kaset dan gambar dan sikap Irwan terhadap pelanggan yang telah melanggar tindak asusila,maka perikatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Dalam perikatan pihak yang menuntut sesuatu ( hak ) disebut kreditor,sedangkan pihak yang wajib memenuhi sesuatu tuntutan (kewajiban) disebut debitor.Sedangkan sesuatu yang dituntut berupa objek perikatan itu disebut prestasi.Prestasi dapat selalu dinilai dengan uang,pemenuhan benda tertentu (harta kekayaan),dan bisa juga dengan melakukan perbuatan tertentu(misalnya dengan pekerjaan).

Unsur-Unsur Perikatan
Unsur perikatan merupakan bagian penting dalam melakukan perikatan,agar perikatan itu sah dan mengikat pihak-pihak yang melakukan perikatan,maka perikatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
1.      Subjek Perikatan
Subjek perikatan atau disebut pelaku perikatan dimana pelakunya itu orang dan bisa juga badan hukum ( perusahaan ).Dalam mengadakan perikatan,maka pelaku perikatan harus:
1.      Memiliki kebebasan menyatakan kehendak sendiri
2.      Salah satu pihak tidak boleh mengadakan penipuan
3.      Tampa ada paksaan dari pihak lain

Dalam hubungan jual-beli,utang-piutang,dan juga sewa-menyewa pelaku perikatan berstatus sebagai kreditor dan debitor.Kreditor  adalah pihak yang berhak dalam pembayaran dan menuntut sesuatu,sedangkan Debitor adalah pihak yang wajib menerima tuntutan atas sesuatu hak.

2.      Wenang Berbuat
Wenang berbuat disini artinya dalam hukum setiap pihak harus memiliki persetujuan dalam berkehendak (ijab kabul).Persetujuan kehendak adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua belah pihak.Dimana mereka saling memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dalam setiap perikatan.
Pihak yang melakukan perikatan harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,yaitu:
1.      Sudah dewasa diatas umur 21 tahun.
2.      Dalam keadaan sehat pikiran(tidak gila)
3.      Belum dewasa tetapi sudah prnah menikah
Contoh: Rika meminjam uang kepada Nova sebesar Rp 2.000.000 dengan perjanjian akan membayarnya dalam tempoh 3 hari.Rika adalah pihak kreditor karena dia yang memberi utang,sedangkan Nova pihak deditor pihak yang berhutang.Selang 3 hari,uang yang dipinjam tersebut dikembalikan secara utuh semuanya.Nova yang berhutang telah membayarkan kewajibannya kepada Rika,maka dari itu hubungan perikatan terkait utang tersebut brakhir.

3. Objek Perikatan (Prestasi )
      Benda merupakan objek perikatan dalam hukum perdata.Benda yang dimaksud disini adalah setiap barang dan hak halal yang dapat memberi keuntungan dan bermanfaat untuk dimiliki orang.Misalnya kendaraan bermotor,harta perhiasan dan sebagainya.
      Syarat benda yang dapat dijadikan objek perikatan harus sesuai dengan undang-undang,yaitu:
1.         Benda dalam perdagangan ( makanan,pakaian )
2.         Benda merupakan hak yang dikuasai pemilik dan dapat diserahkan oleh sipemilik.contoh: perhiasan emas Vita yang dibeli ditoko Emas Mulia ketika hendak mau menjual,emas itu ada ditangan Vita lengkap dengan surat keterangan pembelian emas tersebut.
3.         Benda berupa barang halal dan tidak bertentangan dengan UU. Contoh: Sepeda motor yang dibeli Reza di dealer resmi Yamaha lengkap dengan bukti pembelian dan surat-surat kendaraannya,maka itu merupakan barang hal yang tidak bertentangan dengan UU cara memilikinya(membeli).

4.    Tujuan Perikatan
Untuk memenuhi prestasi kedua belah pihak yang mengadakan perikatan secara halal yang tidak dilarang undang-undang,tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan masyarakat.Dengan maksud hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut tercapai dan tidak saling merugikan satu sama lain.
Contoh: Andi melakukan perikatan sewa-menyewa atas mobil yang di sewa nya kepada Budi selama 2 hari pemakaian dengan bayaran uang senilai Rp.700.000.Andi adalah pihak debitor karena wajib memenuhi tuntutan berupa uang sewa mobil dari Budi yang merupakan pihak kreditor.Apabila telah terjadi kesepakatan antara Budi dan Andi,maka tujuan dari perikatan tersebut telah terpenuhi dan tidak ada yang saling dirugikan.


B. Prestasi dan Wanprestasi

1.      Pengertian Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi yang berupa objek perikatan dalam setiap perikatan oleh debitur.Ada 3 bentuk wujud dari prestasi pasal 1234KUHperdata,yaitu :
1.      Memberikan sesuatu,seperti menyerahkan benda,memberikan hibah tanah,membayar harga benda.
 Contoh: Memberikan sesuatu disini maksudnya memberikan sesuatu berupa benda,baik melalui penyerahan benda atau memberikannya secara langsung atau tidak langsung.Bisa juga dengan membayar atau mengganti benda.dalam jual beli,sewa-menyewa.
2.      Melakukan sesuatu,seperti menolong mengangkut barang tertentu.
Contoh: bisnis angkutan dan pindahan berupa barang,perabot atau pindahan mesin perusahaan.Debitor mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah disepakati dalam prikatan.Membuatkan pagar besi,teralis atau berupa kanopi rumah.Apabila hal yang dibuat tersebut tidak sesuai kepakatan awal antara kreditor dengan debitor,maka debitor harus bertanggung jawab penuh atas pekerjaan itu.
3.      Tidak melakukan sesuatu,misal tidak melakukan persaingan tidak sehat.
Contoh: Reza dan Adit sama-sama mempunyai toko yang bedekatan,sama-sama menjual produk kosmetik.Dimana produk tersebut juga didapatkan dari satu sumber toko yang sama.Pada saat penetapan harga,Reza dan Adit sepakat akan menjual produknya dengan harga yang disepakati bersama.Akan tetapi pada jalannya,Adit lebih memilih melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari harga ketetapan.Maka dari itu Adit telah melakukan sesuatu berupa berdagang secara tidak sehat.
Disamping itu contoh nya seperti tidak memakai merek orang lain baik berupa nama barang maupun nama orang  yang telah dipatenkan.Contoh: tidak boleh menggunakan merek yang sama pada barang yang sangat sama sekali dengan barang yang telah dipatenkan.Misal,membuat sebuah buku yang telah ada hak ciptanya,buku tersebut tidak boleh sama isinya karena telah patenkan hak ciptanya.

2.      Sifat Prestasi
Merupakan cara yang harus dipenuhi oleh debitor agar objek perikatan diketahui sifat-sifatnya dalam perikatan,diantaranya yaitu:
1.      Prestasi itu harus mungkin
Artinya,objek perikatan harus ada dan dapat dipenuhi setiap waktu.
Contoh: Deno memiliki toko listrik dengan pelanggan yang sangat banyak.Salah satunya Roni,Roni telah lama menjalin perikatan membeli alat-alat listrik dalam waktu satu minggu sekali.Pada saat Roni mau belanja ke toko Deno,tokonya tidak buka dengan alasan stock barang ditoko habis.Maka padasaat itu juga,perikatan antara Deno dengan Roni menjadi batal karena tidak adanya objek perikatan.

2.      Objek perikatan tersebut harus dibolehkan (halal)
Artinya tidak bertentangan dengan UU,asusila dan ketertiban umum dimasyarakat,maka prestasi dikatakan halal,jika tidak maka perikatan tidak dapat dilaksanakan( batal)

3.      Objek perikatan harus bermanfaat bagi kreditor
Artinya kreditor dapat memakai,menikmati dan ada hasil hasil yang didapatkan dari objek tersebut. Contoh: Pak Jun pandai beternak sapi.Awalnya ia membeli sapi 2 ekor jantan dan betina dari Pak Yasril.Dalam waktu 5 tahun,sapinya menjadi 6 ekor.Ia begitu sangat menikmati sekali atas hasil kerja kerasnya memelihara sapi tersebut. Jadi sapi yang di beli oleh pak Jun tersebut bermanfaat bagi pak jun,maka dari itu perikatan tersebut dapat terlaksana karena bermanfaat bagi kreditor.


3.  Wanprestasi
Tidak tepenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan adalah pengertian wanprestasi.Tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitor,kemungkinan alasan:
1.      Kesalahan debitor,baik disengajai ataupun kelalaian.
Contoh: kesalahan yang disengajai.Dalam jual beli.Budi membeli sebuah sepeda motor second.Pada bulan ke 3 pemakaian,motor tersebut rusak karena Budi dengan sengaja sering membuka-buka dan menstel motornya sendiri.Karena hal itu kesalahan nya sendiri,maka tidak terpenuhilah kewajiban debitor seabgai pihak yang bisa menuntut atas kewajiban karena kesengajaannya itu.
Contoh: karena kelalaian.Andi kehilangan laptop nya yang baru dibeli sekitar 1 bulan yang lalu di sebuah masjid tepat nya di tempat berwudhu.Andi lupa mengambilnya setelah berwuduk.Karena kelalaiannya itu,maka laptopnya hilang.Walaupun laptopnya masih dalam waktu garansi,tetapi karena kelalaiannya atas kehilangan laptop,maka ia tidak dapat memenuhi tuntutannya.

2.      Dalam keadaan memaksa,diluar kemampuan debitor.
Contoh: Ketika hendak mau pulang membuat tugas.Hafid dicegat oleh orang tak dikenal.Dia menyodorkan senjata tajam berupa samurai ke badan hafid.Dia meminta hafid untuk memberikan seluruh barang bawaannya yang ada dalam tas dan saku celana,yaitunya dompet,handphone dan laptop,kalau tidak diberikan dia mengancam akan melukai hafid.Karena hafid ketakutan,maka diberikanlah semua harta yang dibawanya,termasuk handphone barunya dengan merk Iphone 5 Apple.Dia mencoba untuk memenuhi tuntutannya,tetapi karena kaeadaan memaksa handphone nya dipaksa di ambil orang,maka debitor tidak bisa memenuhi kewajibannya lagi.

Dalam menentukan bersalah atau lalainya debitor dalam melakukan wanprestasi,ada tiga keadaan dikatakan debitor sengaja atau lalai memenuhi prestasi,yaitu:
1.      Debitor tidak memenuhi prestasi kepada kreditor.Ini merupakan kesalahan yang disengaja dari debitor.Contoh : Reza diberi kepercayaan oleh majikannya untuk membeli Laptop disebuah counter komputer.Ditengah pasar,dia tergiur melihat handphone baru.Lalu dia membeli handphone tersebut dengan uang majikannya ketimbang membeli laptop.Maka artinya,Reza tidak memenuhi prestasi kepada majikannya tersebut,dan reza dikatakan bersalah dengan sengaja tidak memenuhi prestasi.
2.      Debitor memenuhi prestasi,tetapi hanya asal memenuhinya saja,bisa jadi prestasi tersebut tidak sesuai dengan keinginan kreditor karena objeknya yang tidak bagus atau salah.
Contoh : Ibu Ani membeli Sofa di toko Impra Perabot,Ibu Ani memilih kualitas sofa yang sangat bagus,dengan tipe jati jepara kelas A.Pemilik toko berjanji akan mengantar kerumah Ibu Ani setelah mobil pick up nya balik ngatarin barang pelanggan.Jadi Ibu Ani menunggu saja dirumah.Setelah 3 jam Ibu Ani dirumah,Sofa yang dipesan tiba.Ternyata setelah dicocokan lagi dengan brosur,sofa itu berbeda tipe dan merknya.Kualitasnya pun berbeda dari sofa yang dipesan pertama oleh Ibu Ani.Maka disini,sofa sebagai objek perikatan telah dipenuhi oleh debitor,akan tetapi objeknya berbeda,karena terjadi kekeliruan atas kelalaian dari debitor terhadap kreditor.
3.      Prestasi dapat dipenuhi oleh Debitor,akan tetapi prestasi tidak tepat waktu dalam pemberiannya kepada kreditor,bisa karena kesengajaan atau kelalaian dari debitor.
Contoh: Budi membeli sebuah pakaian (baju kemeja) model exsekutif di sebuah toko online yang berdomisili di daerah Bandung dengan harga Rp 160.000 sudah termasuk ongkos kirim ke Jakarta.Budi memesannya pagi Sabtu dengan langsung mentransfer kerekening toko online,dan kata karyawan toko,barang akan sampai sabtu sore itu juga.Setelah di tunggu,ternyata belum juga sampai.Hingga hari minggu pagi,karyawan toko online mengabarkan kepada Budi bahwa barang akan dikirim sekalian bersama barang-barang toko di jakarta,dan mungkin akan sampai besok hari.Jadi, Budi sebagai pihak kreditor dirugikan atas kesengajaan debitor dalam memperlambat pemenuhan prestasi.


4. Keadaan Memaksa
 Keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan dimana tidak terpenuhinya prestasi oleh debitor karena prestiwa yang tidak diketahui atau tak terduga akan terjadi ketika terjadinya perikatan.Ada 3 hal yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi oleh Debitor,yaitu:
1.      Karena terhalanginya perbuatan mengakibatkan debitor susah untuk memenuhi prestasi.Contoh: terjadinya kecelakan pada mobil umum dimana didalamnya ada barang kiriman (objek perikatan) dari debitor kepada kreditor.Kecelakaan inilah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi oleh debitor. ( bentuk dari overmacht subjektif ).
2.      Suatu peristiwa yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi karena objek perikatan musnah atau hilang. Contoh: Kecelakaan yang mengakibatkan sebuah mobil pengiriman barang terbakar membuat objek perikatan tidak dapat terpenuhi karena sudah musnah dimakan api.( bentuk dari overmacht objektif ).
3.      Suatu peristiwa yang tidak diketahui dan tak terduga terjadi pada waktu perikatan berlangsung. Contoh: Budi hendak membeli sebuah Telivisi di toko Elektronik,diwaktu Budi telah memilih dan setuju dengan Telivisi pilihannya,Telivisi tersebut harus dites dulu hidupnya.Akan tetapi Telivisi tersebut tidak menyala(tidak hidup).Akhirnya Budi tidak jadi membeli telivisi tersebut,karena prestasi nya itu menjadi penghambat dalam perikatan.( bentuk dari overmacht objektif dan subjektif).

Keadaan memaksa menurut hukum Inggris
Dalam Hukum Anglo Saxon,keadaan memaksa diartikan dengan istilah frustration=halangan,artinya suatu keadaan dimana keadaan itu terjadi diluar kemampuan dan tanggung jawab pihak-pihak perikatan,yang mengakibatkan perikatan tidak dapat terjadi sama sekali.
Contoh: Nita penyewa kos yang diusir untuk meninggalkan kosnya karena terjadi konflik agama di Maluku.Hal ini untuk menjaga keselamatan nyawanya.Karena kesepakatan telah lama terjadi dengan Ibu Ita sipemilik kos,maka Nita harus terus membayar uang sewa kos walaupun Nita tidak tinggal dikosnya itu.Maka dapat dikatakan  konflik Agama itu penyebab Nita tidak dapat menikmati kosnya.


5.Ganti Kerugian
  Ganti kerugian disini dimaksudkan karena  tidak terpenuhinya suatu perikatan yang bisa diakibatkan karena debitor dengan sengaja merusak atau melalaikannya dalam pemenuhan perikatan itu.Kerugian tersebut harus diganti sejak debitor dinyatakan lalai terhadap prestasi melaui 3 unsur,yaitunya:
1.      Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
 Contoh: Budi menyablon satu set kostum bola di tempat sablon Anto.Setelah sepakat dengan model dan bentuk sablonnya.Anto lalu membayar uang Rp 20.000 per stel pakaian.Berselang seminggu waktu pengambilan pakaian yang telah disablon.Budi melihat hasil sablonnya tidak bagus dan jauh dari yang diinginkan diwaktu kesepakatan seminggu yang lalu.Maka dari itu Budi tak terima atas hasilnya,dan meminta Anto untuk mengganti semua pakaian yang disablonnya tersebut.Atas kelalaian Anto,maka Anto wajib mengganti rugi atas kerusakan pakaian yang dimiliki Budi.
2.      Kerugian karena kerusakan,dan juga kelalaian benda milik kreditor oleh debitor yang menyebabkan hilangnya benda kreditor.
Contoh: Roni membuat Kanopi dirumah Reza yang berguna untuk melindungi mobil dan sepeda motornya dari cuaca panas dan hujan.Sehari setelah kanopi tersebut siap dibuat Roni,kanopi tersebut roboh,besi penyanggahnya yang tidak kokoh patah dan mengakibatkan rusaknya atap mobil dan bodi depan oleh reruntuhan besi kanopi.Lalu Reza meminta pertanggung jawaban kepada Roni atas kerugian dan kerusakan mobilnya Kerugian yang dialami Reza karena kelalaian dalam pemenuhan perikatan(pekerjaan),maka dari itu Roni harus mengganti kerugian yang dialami Reza berupa kerugian pada mobil dan terutama pada kanopi yang dipasang dirumahnya.
3.      Bunga atau keuntungan yang diharapkan.
Contoh:  Diwaktu pesta perkawinannya,Reza menyewa alat pesta diantaranya lamin lengkap luar dalam beserta tenda dan kursi untuk tempat makan tamu.Pada waktu perjanjian apabila lamin diberikan pas sehari setelah pesta siap,maka Reza akan mendapatkan keuntungan berupa kado spesial pernikahan dari penyewa lamin dan bonus diskon potongan harga sebesar 15%.Tetapi pada keadaannya,Reza mau lamin tersebut dikembalikan pada hari kedua setelah pesta pernikahan karena banyak keluarganya yang belum mau ditinggalkan pesta yang baru dilaksanakan tersbut.Jadi karena keterlambatan dalam menyerahkan lamin tersbut,maka Reza tidak mendaptakan keuntungan berupa pengurangan harga sebesar 15%.