Pengertian
Perikatan
Perikatan merupakan suatu ikatan hukum atau
hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dimana kedua belah pihak
yang terikat memiliki hak dan kewajiban yang timbal balik.
Contohnya : Reza adalah seorang pemilik pusat perbelanjaan
di kota
Payakumbuh, lalu ia
bermaksud menyewakan toko – toko yang ada di pusat perbelanjaannya itu
kepada orang lain. Dayat berminat untuk menyewa toko nya itu. Dan
mereka pun membuat perjanjian sebelumnya, bahwa Dayat akan membayar sewa toko tersebut setiap
tahunnya tepat
pada tanggal 1 Januari.Akan tetapi setelah masuk
tahun kedua tepatnya dibulan Februari,Dayat belum juga membayar uang sewa toko
tersebut kepada Reza.Reza pun menuntut Dayat karena hal tersebut. Maka dapat dikatakan Reza tidak mendapatkan hak nya, sedangkan Dayat tidak menjalankan kewajibannya.
Pengaturan
Perikatan
Pengaturan dalam perikatan menganut “sistem
terbuka” artinya dimana semua orang bebas dalam melakukan perikatan,asalkan
tidak bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum dan perbuatan asusila.
Contoh: yang dilarang oleh undang-undang.
Budi dan Didi melakukan kerjasama jual beli barang elektronik seperti
handphone,tablet dan laptop.Barang tersebut diambil Budi dari Didi yang
didapatkannya melalui selundupan atau ilegal tampa bea cukai.Untuk melaksanakan
jual beli yang diperbolehkan undang-undang,maka barang tersebut harus
legal.Tetapi karena barangnya ilegal tampa ada surat-surat kepemilikan dan bea
cukainya,maka jual beli itu dilarang oleh undang-undang kepabeanan.
Contoh: yang bertentangan dengan ketertiban
umum. Fardi seorang pedagang kaki lima.Ia hendak melakukan jual beli di
jembatan penyeberangan.Karena jembatan penyeberangan adalah tempat umum,maka
perikatan jual beli tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar
ketertiban umum.
Contoh: yang bertentangan dengan kesusilaan. Irwan
seorang pedangan kaset porno dan berbagai macam poster(gambar) ada juga yang
berbaur gambar porno.Mira merupakan seorang yang suka mengoleksi poster bintang
favoritnya Taylor Swift.Ketika hendak mau membayar uang kepada Irwan,Irwan
menggodanya dan memegang bokong Mira.Karena berjualan kaset dan gambar dan
sikap Irwan terhadap pelanggan yang telah melanggar tindak asusila,maka
perikatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Dalam perikatan pihak yang menuntut sesuatu (
hak ) disebut kreditor,sedangkan pihak yang wajib memenuhi sesuatu tuntutan
(kewajiban) disebut debitor.Sedangkan sesuatu yang dituntut berupa objek
perikatan itu disebut prestasi.Prestasi dapat selalu dinilai dengan
uang,pemenuhan benda tertentu (harta kekayaan),dan bisa juga dengan melakukan
perbuatan tertentu(misalnya dengan pekerjaan).
Unsur-Unsur
Perikatan
Unsur perikatan merupakan bagian penting
dalam melakukan perikatan,agar perikatan itu sah dan mengikat pihak-pihak yang
melakukan perikatan,maka perikatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
undang-undang.
1.
Subjek Perikatan
Subjek perikatan atau disebut pelaku
perikatan dimana pelakunya itu orang dan bisa juga badan hukum ( perusahaan
).Dalam mengadakan perikatan,maka pelaku perikatan harus:
1. Memiliki kebebasan menyatakan kehendak sendiri
2. Salah satu pihak tidak boleh mengadakan penipuan
3. Tampa ada paksaan dari pihak lain
Dalam hubungan jual-beli,utang-piutang,dan juga
sewa-menyewa pelaku perikatan berstatus sebagai kreditor dan
debitor.Kreditor adalah pihak yang
berhak dalam pembayaran dan menuntut sesuatu,sedangkan Debitor adalah pihak
yang wajib menerima tuntutan atas sesuatu hak.
2.
Wenang Berbuat
Wenang berbuat disini artinya dalam hukum
setiap pihak harus memiliki persetujuan dalam berkehendak (ijab kabul).Persetujuan
kehendak adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil yang
mengikat kedua belah pihak.Dimana mereka saling memenuhi kewajiban dan
memperoleh hak dalam setiap perikatan.
Pihak yang melakukan perikatan harus memenuhi
syarat yang ditetapkan undang-undang,yaitu:
1. Sudah dewasa diatas umur 21 tahun.
2. Dalam keadaan sehat pikiran(tidak gila)
3. Belum dewasa tetapi sudah prnah menikah
Contoh: Rika meminjam uang kepada Nova sebesar Rp
2.000.000 dengan perjanjian akan membayarnya dalam tempoh 3 hari.Rika adalah
pihak kreditor karena dia yang memberi utang,sedangkan Nova pihak deditor pihak
yang berhutang.Selang 3 hari,uang yang dipinjam tersebut dikembalikan secara
utuh semuanya.Nova yang berhutang telah membayarkan kewajibannya kepada
Rika,maka dari itu hubungan perikatan terkait utang tersebut brakhir.
3. Objek Perikatan (Prestasi )
Benda merupakan objek perikatan dalam hukum perdata.Benda yang dimaksud
disini adalah setiap barang dan hak halal yang dapat memberi keuntungan dan
bermanfaat untuk dimiliki orang.Misalnya kendaraan bermotor,harta perhiasan dan
sebagainya.
Syarat benda yang dapat dijadikan objek perikatan harus sesuai dengan
undang-undang,yaitu:
1.
Benda dalam perdagangan ( makanan,pakaian )
2.
Benda merupakan hak yang dikuasai pemilik dan
dapat diserahkan oleh sipemilik.contoh: perhiasan emas Vita yang dibeli ditoko
Emas Mulia ketika hendak mau menjual,emas itu ada ditangan Vita lengkap dengan
surat keterangan pembelian emas tersebut.
3.
Benda berupa barang halal dan tidak
bertentangan dengan UU. Contoh: Sepeda motor yang dibeli Reza di dealer resmi
Yamaha lengkap dengan bukti pembelian dan surat-surat kendaraannya,maka itu
merupakan barang hal yang tidak bertentangan dengan UU cara
memilikinya(membeli).
4.
Tujuan Perikatan
Untuk memenuhi prestasi kedua belah pihak
yang mengadakan perikatan secara halal yang tidak dilarang undang-undang,tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan masyarakat.Dengan maksud hak
dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut tercapai dan tidak saling merugikan
satu sama lain.
Contoh: Andi melakukan perikatan sewa-menyewa atas
mobil yang di sewa nya kepada Budi selama 2 hari pemakaian dengan bayaran uang
senilai Rp.700.000.Andi adalah pihak debitor karena wajib memenuhi tuntutan
berupa uang sewa mobil dari Budi yang merupakan pihak kreditor.Apabila telah
terjadi kesepakatan antara Budi dan Andi,maka tujuan dari perikatan tersebut
telah terpenuhi dan tidak ada yang saling dirugikan.
B. Prestasi dan Wanprestasi
1.
Pengertian Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi yang berupa
objek perikatan dalam setiap perikatan oleh debitur.Ada 3 bentuk wujud dari
prestasi pasal 1234KUHperdata,yaitu :
1. Memberikan sesuatu,seperti menyerahkan benda,memberikan hibah
tanah,membayar harga benda.
Contoh: Memberikan sesuatu disini
maksudnya memberikan sesuatu berupa benda,baik melalui penyerahan benda atau
memberikannya secara langsung atau tidak langsung.Bisa juga dengan membayar
atau mengganti benda.dalam jual beli,sewa-menyewa.
2. Melakukan sesuatu,seperti menolong mengangkut barang tertentu.
Contoh: bisnis angkutan dan pindahan berupa barang,perabot atau pindahan mesin
perusahaan.Debitor mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap
perbuatan yang telah disepakati dalam prikatan.Membuatkan pagar besi,teralis
atau berupa kanopi rumah.Apabila hal yang dibuat tersebut tidak sesuai
kepakatan awal antara kreditor dengan debitor,maka debitor harus bertanggung
jawab penuh atas pekerjaan itu.
3. Tidak melakukan sesuatu,misal tidak melakukan persaingan tidak sehat.
Contoh: Reza dan Adit sama-sama mempunyai toko yang bedekatan,sama-sama menjual
produk kosmetik.Dimana produk tersebut juga didapatkan dari satu sumber toko
yang sama.Pada saat penetapan harga,Reza dan Adit sepakat akan menjual produknya
dengan harga yang disepakati bersama.Akan tetapi pada jalannya,Adit lebih
memilih melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari harga
ketetapan.Maka dari itu Adit telah melakukan sesuatu berupa berdagang secara
tidak sehat.
Disamping itu contoh nya seperti tidak memakai merek
orang lain baik berupa nama barang maupun nama orang yang telah dipatenkan.Contoh: tidak boleh
menggunakan merek yang sama pada barang yang sangat sama sekali dengan barang
yang telah dipatenkan.Misal,membuat sebuah buku yang telah ada hak
ciptanya,buku tersebut tidak boleh sama isinya karena telah patenkan hak
ciptanya.
2.
Sifat Prestasi
Merupakan cara yang harus dipenuhi oleh debitor agar
objek perikatan diketahui sifat-sifatnya dalam perikatan,diantaranya yaitu:
1. Prestasi itu harus mungkin
Artinya,objek perikatan harus ada dan dapat dipenuhi
setiap waktu.
Contoh: Deno memiliki toko listrik dengan pelanggan yang
sangat banyak.Salah satunya Roni,Roni telah lama menjalin perikatan membeli alat-alat
listrik dalam waktu satu minggu sekali.Pada saat Roni mau belanja ke toko
Deno,tokonya tidak buka dengan alasan stock barang ditoko habis.Maka padasaat
itu juga,perikatan antara Deno dengan Roni menjadi batal karena tidak adanya
objek perikatan.
2. Objek perikatan tersebut harus dibolehkan (halal)
Artinya tidak bertentangan dengan UU,asusila dan ketertiban
umum dimasyarakat,maka prestasi dikatakan halal,jika tidak maka perikatan tidak
dapat dilaksanakan( batal)
3. Objek perikatan harus bermanfaat bagi kreditor
Artinya kreditor dapat memakai,menikmati dan ada hasil
hasil yang didapatkan dari objek tersebut. Contoh: Pak Jun pandai beternak
sapi.Awalnya ia membeli sapi 2 ekor jantan dan betina dari Pak Yasril.Dalam
waktu 5 tahun,sapinya menjadi 6 ekor.Ia begitu sangat menikmati sekali atas
hasil kerja kerasnya memelihara sapi tersebut. Jadi sapi yang di beli oleh pak
Jun tersebut bermanfaat bagi pak jun,maka dari itu perikatan tersebut dapat
terlaksana karena bermanfaat bagi kreditor.
3. Wanprestasi
Tidak tepenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam
perikatan adalah pengertian wanprestasi.Tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak
debitor,kemungkinan alasan:
1. Kesalahan debitor,baik disengajai ataupun kelalaian.
Contoh: kesalahan yang disengajai.Dalam jual beli.Budi
membeli sebuah sepeda motor second.Pada bulan ke 3 pemakaian,motor tersebut
rusak karena Budi dengan sengaja sering membuka-buka dan menstel motornya
sendiri.Karena hal itu kesalahan nya sendiri,maka tidak terpenuhilah kewajiban
debitor seabgai pihak yang bisa menuntut atas kewajiban karena kesengajaannya
itu.
Contoh: karena kelalaian.Andi kehilangan laptop nya yang
baru dibeli sekitar 1 bulan yang lalu di sebuah masjid tepat nya di tempat
berwudhu.Andi lupa mengambilnya setelah berwuduk.Karena kelalaiannya itu,maka
laptopnya hilang.Walaupun laptopnya masih dalam waktu garansi,tetapi karena
kelalaiannya atas kehilangan laptop,maka ia tidak dapat memenuhi tuntutannya.
2. Dalam keadaan memaksa,diluar kemampuan debitor.
Contoh: Ketika hendak mau pulang membuat tugas.Hafid
dicegat oleh orang tak dikenal.Dia menyodorkan senjata tajam berupa samurai ke
badan hafid.Dia meminta hafid untuk memberikan seluruh barang bawaannya yang
ada dalam tas dan saku celana,yaitunya dompet,handphone dan laptop,kalau tidak
diberikan dia mengancam akan melukai hafid.Karena hafid ketakutan,maka
diberikanlah semua harta yang dibawanya,termasuk handphone barunya dengan merk
Iphone 5 Apple.Dia mencoba untuk memenuhi tuntutannya,tetapi karena kaeadaan
memaksa handphone nya dipaksa di ambil orang,maka debitor tidak bisa memenuhi
kewajibannya lagi.
Dalam menentukan bersalah atau lalainya debitor dalam
melakukan wanprestasi,ada tiga keadaan dikatakan debitor sengaja atau lalai
memenuhi prestasi,yaitu:
1. Debitor tidak memenuhi prestasi kepada kreditor.Ini merupakan kesalahan yang
disengaja dari debitor.Contoh : Reza diberi kepercayaan oleh majikannya untuk
membeli Laptop disebuah counter komputer.Ditengah pasar,dia tergiur melihat
handphone baru.Lalu dia membeli handphone tersebut dengan uang majikannya
ketimbang membeli laptop.Maka artinya,Reza tidak memenuhi prestasi kepada
majikannya tersebut,dan reza dikatakan bersalah dengan sengaja tidak memenuhi
prestasi.
2. Debitor memenuhi prestasi,tetapi hanya asal memenuhinya saja,bisa jadi
prestasi tersebut tidak sesuai dengan keinginan kreditor karena objeknya yang
tidak bagus atau salah.
Contoh : Ibu Ani membeli Sofa di toko Impra Perabot,Ibu
Ani memilih kualitas sofa yang sangat bagus,dengan tipe jati jepara kelas
A.Pemilik toko berjanji akan mengantar kerumah Ibu Ani setelah mobil pick up
nya balik ngatarin barang pelanggan.Jadi Ibu Ani menunggu saja dirumah.Setelah
3 jam Ibu Ani dirumah,Sofa yang dipesan tiba.Ternyata setelah dicocokan lagi
dengan brosur,sofa itu berbeda tipe dan merknya.Kualitasnya pun berbeda dari
sofa yang dipesan pertama oleh Ibu Ani.Maka disini,sofa sebagai objek perikatan
telah dipenuhi oleh debitor,akan tetapi objeknya berbeda,karena terjadi kekeliruan
atas kelalaian dari debitor terhadap kreditor.
3. Prestasi dapat dipenuhi oleh Debitor,akan tetapi prestasi tidak tepat
waktu dalam pemberiannya kepada kreditor,bisa karena kesengajaan atau kelalaian
dari debitor.
Contoh: Budi membeli sebuah pakaian (baju kemeja) model
exsekutif di sebuah toko online yang berdomisili di daerah Bandung dengan harga
Rp 160.000 sudah termasuk ongkos kirim ke Jakarta.Budi memesannya pagi Sabtu
dengan langsung mentransfer kerekening toko online,dan kata karyawan toko,barang
akan sampai sabtu sore itu juga.Setelah di tunggu,ternyata belum juga
sampai.Hingga hari minggu pagi,karyawan toko online mengabarkan kepada Budi
bahwa barang akan dikirim sekalian bersama barang-barang toko di jakarta,dan
mungkin akan sampai besok hari.Jadi, Budi sebagai pihak kreditor dirugikan atas
kesengajaan debitor dalam memperlambat pemenuhan prestasi.
4.
Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa
(overmacht) adalah keadaan dimana tidak terpenuhinya prestasi oleh debitor
karena prestiwa yang tidak diketahui atau tak terduga akan terjadi ketika
terjadinya perikatan.Ada 3 hal yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi
oleh Debitor,yaitu:
1. Karena terhalanginya perbuatan mengakibatkan debitor susah untuk
memenuhi prestasi.Contoh: terjadinya kecelakan pada mobil umum dimana
didalamnya ada barang kiriman (objek perikatan) dari debitor kepada kreditor.Kecelakaan
inilah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi oleh debitor. ( bentuk
dari overmacht subjektif ).
2. Suatu peristiwa yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi karena
objek perikatan musnah atau hilang. Contoh: Kecelakaan yang mengakibatkan
sebuah mobil pengiriman barang terbakar membuat objek perikatan tidak dapat
terpenuhi karena sudah musnah dimakan api.( bentuk dari overmacht objektif ).
3. Suatu peristiwa yang tidak diketahui dan tak terduga terjadi pada waktu
perikatan berlangsung. Contoh: Budi hendak membeli sebuah Telivisi di toko
Elektronik,diwaktu Budi telah memilih dan setuju dengan Telivisi
pilihannya,Telivisi tersebut harus dites dulu hidupnya.Akan tetapi Telivisi
tersebut tidak menyala(tidak hidup).Akhirnya Budi tidak jadi membeli telivisi
tersebut,karena prestasi nya itu menjadi penghambat dalam perikatan.( bentuk
dari overmacht objektif dan subjektif).
Keadaan memaksa menurut hukum Inggris
Dalam Hukum Anglo Saxon,keadaan memaksa diartikan dengan
istilah frustration=halangan,artinya suatu keadaan dimana keadaan itu terjadi
diluar kemampuan dan tanggung jawab pihak-pihak perikatan,yang mengakibatkan
perikatan tidak dapat terjadi sama sekali.
Contoh: Nita penyewa kos yang diusir untuk meninggalkan
kosnya karena terjadi konflik agama di Maluku.Hal ini untuk menjaga keselamatan
nyawanya.Karena kesepakatan telah lama terjadi dengan Ibu Ita sipemilik
kos,maka Nita harus terus membayar uang sewa kos walaupun Nita tidak tinggal
dikosnya itu.Maka dapat dikatakan
konflik Agama itu penyebab Nita tidak dapat menikmati kosnya.
5.Ganti Kerugian
Ganti kerugian disini
dimaksudkan karena tidak terpenuhinya
suatu perikatan yang bisa diakibatkan karena debitor dengan sengaja merusak
atau melalaikannya dalam pemenuhan perikatan itu.Kerugian tersebut harus
diganti sejak debitor dinyatakan lalai terhadap prestasi melaui 3
unsur,yaitunya:
1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
Contoh: Budi
menyablon satu set kostum bola di tempat sablon Anto.Setelah sepakat dengan
model dan bentuk sablonnya.Anto lalu membayar uang Rp 20.000 per stel
pakaian.Berselang seminggu waktu pengambilan pakaian yang telah disablon.Budi
melihat hasil sablonnya tidak bagus dan jauh dari yang diinginkan diwaktu
kesepakatan seminggu yang lalu.Maka dari itu Budi tak terima atas hasilnya,dan
meminta Anto untuk mengganti semua pakaian yang disablonnya tersebut.Atas
kelalaian Anto,maka Anto wajib mengganti rugi atas kerusakan pakaian yang
dimiliki Budi.
2. Kerugian karena kerusakan,dan juga kelalaian benda milik kreditor oleh
debitor yang menyebabkan hilangnya benda kreditor.
Contoh: Roni membuat Kanopi dirumah Reza yang berguna
untuk melindungi mobil dan sepeda motornya dari cuaca panas dan hujan.Sehari
setelah kanopi tersebut siap dibuat Roni,kanopi tersebut roboh,besi
penyanggahnya yang tidak kokoh patah dan mengakibatkan rusaknya atap mobil dan
bodi depan oleh reruntuhan besi kanopi.Lalu Reza meminta pertanggung jawaban
kepada Roni atas kerugian dan kerusakan mobilnya Kerugian yang dialami Reza
karena kelalaian dalam pemenuhan perikatan(pekerjaan),maka dari itu Roni harus
mengganti kerugian yang dialami Reza berupa kerugian pada mobil dan terutama
pada kanopi yang dipasang dirumahnya.
3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan.
Contoh: Diwaktu
pesta perkawinannya,Reza menyewa alat pesta diantaranya lamin lengkap luar
dalam beserta tenda dan kursi untuk tempat makan tamu.Pada waktu perjanjian
apabila lamin diberikan pas sehari setelah pesta siap,maka Reza akan mendapatkan
keuntungan berupa kado spesial pernikahan dari penyewa lamin dan bonus diskon
potongan harga sebesar 15%.Tetapi pada keadaannya,Reza mau lamin tersebut
dikembalikan pada hari kedua setelah pesta pernikahan karena banyak keluarganya
yang belum mau ditinggalkan pesta yang baru dilaksanakan tersbut.Jadi karena
keterlambatan dalam menyerahkan lamin tersbut,maka Reza tidak mendaptakan
keuntungan berupa pengurangan harga sebesar 15%.