Pertanyaan :
Bagaimana proses dan prosedur
kontrak
Jawaban :
Kontrak (perjanjian) adalah suatu
"peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal ". (Subekti,
1983:1).
Melalui kontrak terciptalah
perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada
masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat
untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi
kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus
terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku
melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak
atau ingkar janji (wanprestasi).
Pengaturan tentang kontrak diatur
terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping
mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur
perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan
hukum.
Dalam KUH Perdata terdapat aturan
umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya
untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan
undang-undang.
Contoh perjanjian khusus : jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.
Contoh perjanjian khusus : jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.
Selain KUH Perdata, masih ada sumber
hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang
Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu,
juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.
Suatu asas hukum penting
berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan
berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja,
baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas
menentukan sendiri isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena
terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban
umum, dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak
dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW) , yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas) yang
seyogyanya dalam perjanjian :
1. Mengenai terjadinya perjanjian
Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW perjanijan hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).
Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW perjanijan hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).
2. Tentang akibat perjanjian
Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
3. Tentang isi perjanjian
Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.
Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.
Dengan kata lain selama perjanjian
itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat
kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan.
Berlakunya asas kebebasan berkontrak
dijamin oleh oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menentukan bahwa :
"setiap perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Jadi, semua perjanjian atau seluruh
isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para
pembuatnya,sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat
perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak.
Syarat Sahnya Kontrak
Dari bunyi Pasal 1338 ayat (1) jelas
bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah
pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan
empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan, hal
tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.
KUH Perdata memberikan kebebasan
berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara
lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang
diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara
tertulis.
Penyusunan Kontrak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis
yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu.
Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding
(MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum
transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi
awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan
pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di
samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak,
juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu
mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa
yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa
asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu
format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan
kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah
kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan
(Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara
singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture
Agreement atau License Agreement.
Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini
atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda
tangan di bawah ini.
Setelah itu dijelaskan identitas
lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan
bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya
sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada
perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....;
Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku
kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di
.... selanjutnya disebut pembeli.
Pada bagian berikutnya diuraikan
secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh
perumusannya seperti ini :
dengan menerangkan penjual telah
menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah
mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini :
Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis
atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh
penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Pada bagian inti dari sebuah kontrak
diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal,
ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak
mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji atau
ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang diperlukan telah
tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirimuskan penutupan dengan
menuliskan kata-kata penutup, misalnya,
Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Dibuat dan ditandatangani di ....
pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan
kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai.
Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.
Jika kontrak sudah ditandatangani
berarti penyusunan sudah selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang
kadangkala isinya kurang jelas sehingga memerlukan penafsiran-penafsiran.