Subyek Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia





hukum

1.      SUBYEK HUKUM
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject ( Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subyek hukum (rechtsubject) menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum (rechtbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak.
Subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu: orang dan badan hukum. Subyek hukum adalah setiap manusia atau badan hukum yang punya hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya, setiap manusia memliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan (dikenai) atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak adalah kewenangan yang tidak harus dilakukan oleh setiap manusia. Sebab hal ini dibatasi oleh beberapa faktor. Kesimpulannya, setiap manusia yang mempunyai kewenangan berhak belum tentu mempunyai kewenangan berbuat atau bertindak.
Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah:
• Orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
• Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
• Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal.
Catatan sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.

Dalam pengertian ini subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini dibagi menjadi dua :
• Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
• Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Namun dalam pengertian ini subyek hukum hanya terbatas pada orang saja, padahal selain orang ada subyek hukum lainnya yaitu badan hukum.
1. Manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon)
Ada dua pengertian manusia: biologis dan yuridis. Di dalam KBBI disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain) sedangkan Chidir Ali mengartikan manusia adalah mahluk yang berwujud dan berohani, yang secara berasa, yang berbuat dan menilia, berpengatahuan dan berwatak. Kedua pengertian ini difokuskan pada pengertian manusia secara biologis dimana manusia mempunyai akal yang membuatnya berbeda dengan mahluk lain. Namun secara yuridis para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada dua alasan manusia disebut dengan orang (persoon) yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan adalah orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah (1) orang yang sudah dewasa; (2) orang yang berada dibawah pengampunan atau pengawasan; (3) Kurang cerdas; (4) sakit ingatan (pasal 1331 KUH Pdt.)
2. Badan hukum sebagai subyek hukum (Recht persoon)
Badan hukum daalam bahasa belanda disebut rechtpersoon. Menurut soemitro berarti suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
• Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
• Sebagai pendukung hak dan kewajiban
• Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
• Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
• Mempunyai tujuan dan kepentingan

2. DOMISILI DANFUNGSINYA

1. Pengertian Domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah:
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.

Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.

2. Pentingnya Domisili
i. Prof. J. Hardijawidjaja, S.H. dan Prof. Ko Tjai Sing, S.H. mengatakan bahwa dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu.
Contoh: Seorang Anggota DPR RI yang pada kenyataannya bertempat tinggal di Kendal akan dikatakan berdomisili di Jakarta karena meskipun tempat tinggalnya di kendal namun di Jakarta adalah tempat dimana ia sewaktu-waktu dapat dipanggil dan melakukan hak-hak serta kewajibannya.
ii. Berdasarkan BW dan undang-undang lainya, domisili ditentukan berdasarkan tempat dimana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu instansi yang bersangkutan.
Misalnya:
a) Pasal 76 BW
Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil dari tempat tinggal slah satu pihak yang hendak kawin
b) Pasal 207 BW
Gugatan perceraian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggal suami istri.
c) Pasal 1393 ayat 2 BW
Apabila tidak diperjanjikan lain, pembayaran dilakukan ditempat tinggal kreditor.
d) Pasal 118 ayat 1 HIR
Perkara perdata diadili oleh Pengadilan Negeri dari tempat tergugat.
iii. Selain itu, domisili juga penting bagi seseorang dalam hal berikut:
a) Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
b) Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
c) Diwilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
d) Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
e) Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu.
f) Tempat dilaksankannya pembagian warisan yang ditinggalakan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia..

3.      KEWENANGAN BERHAK
Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup ( jika dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak ? pasal 2 BW ) sampai ia meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi, serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.
Yang membatasi kewenangan berhak manusia :
 1.  Kewarganegaraan
 2. Tempat tinggal
 3. Kedudukan / jabatan
 4. Tingkah laku / perbuatan
 5. Jenis kelamin, hal tiada ditempat
Kewarganegaraan
Yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia:
o Tarif pajak lebih tinggi
o Tidak boleh berpolitik dan berideologi
o Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
o Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Tempat tinggal
Contoh: seseorang yang berdomosili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.
Kedudukan / jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.
Tingkah Laku / Perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua / wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.
Jenis Kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada ditempat / keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb.
4.      PERWALIAN
Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabilaperwalian itu dilakukan oleh Ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.

Di dalam KUH Perdata ditentukan ada beberapa macam macam perwalian, yaitu:
a) Perwalian oleh suami isteri yang hidup terlama
Berdasarkan ketentuan Pasal 345 KUH Perdata, apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
b) Perwalian dengan surat wasiat atau akta
Masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau karena penetapan hakim tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata. Dalam hal ini boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor urut pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali, apabila orang yang disebut sebelumnya tidak ada (Pasal 355 KUH Perdata).
c) Perwalian oleh hakim
Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua, dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. Apabila pengangkatan itu diperlukan berdasarkan ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan dingakat wali untuk selama waktu ketidakmampuan itu ada. Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak adanya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal mereka tidak diketahui, maka oleh Pengadilan juga diangkat seorang wali.
Mengingat adanya beberapa latar belakang diangkatnya wali, maka ada perbedaan saat mulainya perwalian antara yang satu dengan lainnya, yaitu:
a) Wali menurut Undang-Undang mulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, yaitu meninggalnya salah satu orang tua;
b) Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat mulai pada saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerima;
c) Wali yang diangkat oleh hakim mulai pada saat pengakatan apabila wali hadir pada saat pembacaan di muka siding pengadilan, jika tidak hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali.
Setelah adanya wali, baik karena UU, karena pengangkatan orang tua ataupun karena penetapan pengadilan, maka wali mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a) Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
b) Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dari anak yang berada di bawah perwaliannya;
c) Mengadakan jaminan;
d) Menentukan pengeluaran;
e) Membuat catatan dan laporan.
 perwalian dapat disebabkan karena kondisi si anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:
a) Dalam hubungan dengan keadaan anak:
(1) anak menjadi meerderjarig;
(2) matinya di anak;
(3) timbulnya kembali kekuasaan orang tua;
(4) pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui.
b) Dalam hubungan dengan tugas wali:
(1) ada pemecatan atau pembebasan diri wali;
(2) ada alasan pemecatan, yaitu wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit dan wali dijatuhi pidana.
5.      PENGAMPUAN DAN FUNGSINYA
Pasal 433 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, meskipun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka alasan pengampuan adalah keborosan, lemah pikiran, dan kekurangan daya pikir
Cara untuk menetapkan pengapuan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya bertempat tinggal. Selanjutnya yang dapat mengajukan permohonan adalah:
a) Bagi yang kurang daya pikir adalah setiap keluarga sedarah dan suami atau isteri serta Jaksa demi kepentingan umum;
b) Bagi yang lemah pikiran adalah orangnya sendiri;
c) Bagi keborosan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat dan suami atau isteri.
Pengampuan mulai berjalan terhitung semenjak putusan pengadilan diucapkan. Segala tindakan perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kurandus) adalah demi hukum batal. Selanjutnya berakhirnya pengampuan terjadi apabila:
a) Bagi kurandus adalah dengan matinya, hapusnya serta berhentinya sebab-sebab pengampuan, dan harus dilakukan dengan putusan pengadilan;
b) Bagi kurator, ada pemecatan atau pembebasan sebagai pengampu serta apa yang ditentukan dalam Pasal 459 KUHPerdata bahwa seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih dari delapan tahun kecuali apabila kurator itu suami atau isteri kurandus atau keluarga dalam garis lurus ke atas dank e bawah.

6.      PENDEWASAAN DAN FUNGSINYA
Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan maupun hal-hal tertentu. Pengaturan pendewasaan terdapat dalam Pasal 419 sampai dengan Pasal 432 KUHPerdata. Ada dua macam pendewasaan yaitu:
a) Pendewasaan sempurna
Dengan pendewasaan ini orang yang belum cukup umur lalu boleh dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur. Pendewasaan ini diperoleh dengan surat pernyataan sudah meerderjarig (Venia Actatis), oleh Gubernur Jenderal setelah mendengarkan dan mendapat pertimbangan Hoogerechtshof atau Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari M.A. yang dapat mengajukan adalah orang yang sudah mencapai umur 20 tahun penuh. Dengan adanya pendewasaan yang sempurna ini, maka orang tersebut dianggap sama dengan orang dewasa dan cakap untuk melaksanakan semua perbuatan hukum.

b) Pendewasaan terbatas
Dengan pendewasaan terbatas, orang yang belum cukup umur hanya dalam hal-hal tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur. Permintaan pendewasaan terbatas ini bisa diajukan oleh orang yang sudah berumur 18 tahun. Pendewasaan terbatas diberikan oleh pengadilan atas permintaan orang yang belum dewasa, dan hanya diberikan kalau orang tua/walinya tidak keberatan. Pendewasaan terbatas ini memberikan hak-hak tertentu seperti orang yang sudah dewasa dan dapat dicabut oleh pengadilan apabila ternyata disalahgunakan atau ada alasan yang kuat untuk disalahgunakan.
Agar akibat dari pendewasaan itu berlaku bagi pihak ketiga, maka pendewasaan tersebut harus diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.