hukum |
1. SUBYEK HUKUM
Istilah
subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject ( Belanda) atau law of
subject (Inggris). Pada umumnya rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak
dan kewajiban. Pengertian subyek hukum (rechtsubject) menurut Algra adalah
setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum
(rechtbevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum
(rechtbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk
menjadi subjek dari hak-hak.
Subyek
hukum dibagi menjadi dua yaitu: orang dan badan hukum. Subyek hukum adalah
setiap manusia atau badan hukum yang punya hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Pada
dasarnya, setiap manusia memliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak
untuk dilakukan (dikenai) atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan
aturan. Hanya saja kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak adalah
kewenangan yang tidak harus dilakukan oleh setiap manusia. Sebab hal ini
dibatasi oleh beberapa faktor. Kesimpulannya, setiap manusia yang mempunyai
kewenangan berhak belum tentu mempunyai kewenangan berbuat atau bertindak.
Orang
yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah:
•
Orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
•
Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila,
pemboros, dll.
•
Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang
untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang
Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum
ataupun universal.
Catatan
sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai
kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
Dalam
pengertian ini subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini dibagi
menjadi dua :
•
Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
•
Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Namun
dalam pengertian ini subyek hukum hanya terbatas pada orang saja, padahal
selain orang ada subyek hukum lainnya yaitu badan hukum.
1.
Manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon)
Ada
dua pengertian manusia: biologis dan yuridis. Di dalam KBBI disebutkan bahwa
manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain) sedangkan
Chidir Ali mengartikan manusia adalah mahluk yang berwujud dan berohani, yang
secara berasa, yang berbuat dan menilia, berpengatahuan dan berwatak. Kedua
pengertian ini difokuskan pada pengertian manusia secara biologis dimana
manusia mempunyai akal yang membuatnya berbeda dengan mahluk lain. Namun secara
yuridis para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (persoon) dalam
hukum. Ada dua alasan manusia disebut dengan orang (persoon) yaitu: manusia
mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan
hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak
dan kewajiban.
Pada
dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata),
namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan adalah orang yang telah
dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun
dan atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan
hukum adalah (1) orang yang sudah dewasa; (2) orang yang berada dibawah
pengampunan atau pengawasan; (3) Kurang cerdas; (4) sakit ingatan (pasal 1331
KUH Pdt.)
2.
Badan hukum sebagai subyek hukum (Recht persoon)
Badan
hukum daalam bahasa belanda disebut rechtpersoon. Menurut soemitro berarti
suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti
orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu (1)
berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan
tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)
Kalau
dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
•
Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
•
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
•
Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
•
Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
•
Mempunyai tujuan dan kepentingan
2. DOMISILI DANFUNGSINYA
1. Pengertian Domisili
Domisili
adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.
Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah:
“tempat
di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi
kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut
kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah
rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap
orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya
melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang
menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah
(banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat
kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat
kediaman hukum adalah:
“Tempat
dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan
hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia
bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut
Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal
dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.
Bagi
orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal
dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
2. Pentingnya Domisili
i.
Prof. J. Hardijawidjaja, S.H. dan Prof. Ko Tjai Sing, S.H. mengatakan bahwa
dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu
berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu.
Contoh:
Seorang Anggota DPR RI yang pada kenyataannya bertempat tinggal di Kendal akan
dikatakan berdomisili di Jakarta karena meskipun tempat tinggalnya di kendal
namun di Jakarta adalah tempat dimana ia sewaktu-waktu dapat dipanggil dan
melakukan hak-hak serta kewajibannya.
ii.
Berdasarkan BW dan undang-undang lainya, domisili ditentukan berdasarkan tempat
dimana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu
instansi yang bersangkutan.
Misalnya:
a)
Pasal 76 BW
Perkawinan
harus dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil dari tempat tinggal slah
satu pihak yang hendak kawin
b)
Pasal 207 BW
Gugatan
perceraian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggal suami
istri.
c)
Pasal 1393 ayat 2 BW
Apabila
tidak diperjanjikan lain, pembayaran dilakukan ditempat tinggal kreditor.
d)
Pasal 118 ayat 1 HIR
Perkara
perdata diadili oleh Pengadilan Negeri dari tempat tergugat.
iii.
Selain itu, domisili juga penting bagi seseorang dalam hal berikut:
a)
Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum
harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang
mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
b)
Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta
apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
c)
Diwilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
d)
Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
e)
Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan
orang atau badan hukum itu.
f)
Tempat dilaksankannya pembagian warisan yang ditinggalakan oleh orang yang
bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia..
3.
KEWENANGAN BERHAK
Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup ( jika
dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak ? pasal 2 BW ) sampai ia
meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi,
serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum
diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.
Yang
membatasi kewenangan berhak manusia :
1. Kewarganegaraan
2. Tempat tinggal
3. Kedudukan / jabatan
4. Tingkah laku / perbuatan
5. Jenis kelamin, hal tiada ditempat
1. Kewarganegaraan
2. Tempat tinggal
3. Kedudukan / jabatan
4. Tingkah laku / perbuatan
5. Jenis kelamin, hal tiada ditempat
Kewarganegaraan
Yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia:
o Tarif pajak lebih tinggi
o Tidak boleh berpolitik dan berideologi
o Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
o Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia:
o Tarif pajak lebih tinggi
o Tidak boleh berpolitik dan berideologi
o Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
o Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Tempat
tinggal
Contoh: seseorang yang berdomosili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.
Contoh: seseorang yang berdomosili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.
Kedudukan
/ jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.
Tingkah
Laku / Perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua / wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.
Contoh : kekuasaan orangtua / wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.
Jenis
Kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada ditempat / keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb.
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada ditempat / keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb.
4.
PERWALIAN
Dalam
perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap
perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas
tersebut ada perkecualiannya yaitu apabilaperwalian itu dilakukan oleh Ibu
sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi
wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak
yang belum dewasa di luar Indonesia.
Di
dalam KUH Perdata ditentukan ada beberapa macam macam perwalian, yaitu:
a)
Perwalian oleh suami isteri yang hidup terlama
Berdasarkan
ketentuan Pasal 345 KUH Perdata, apabila salah satu dari kedua orang tua
meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa,
demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar ini tidak telah
dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
b)
Perwalian dengan surat wasiat atau akta
Masing-masing
orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya
atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya
perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau karena penetapan hakim
tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain. Pengangkatan dilakukan dengan
wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata.
Dalam hal ini boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor
urut pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali,
apabila orang yang disebut sebelumnya tidak ada (Pasal 355 KUH Perdata).
c)
Perwalian oleh hakim
Bagi
sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua,
dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan
Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan
sah para keluarga sedarah dan semenda. Apabila pengangkatan itu diperlukan
berdasarkan ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua
atau perwalian, maka oleh Pengadilan dingakat wali untuk selama waktu
ketidakmampuan itu ada. Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak
adanya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal mereka
tidak diketahui, maka oleh Pengadilan juga diangkat seorang wali.
Mengingat
adanya beberapa latar belakang diangkatnya wali, maka ada perbedaan saat
mulainya perwalian antara yang satu dengan lainnya, yaitu:
a) Wali menurut Undang-Undang mulai pada saat terjadinya peristiwa yang
menimbulkan perwalian, yaitu meninggalnya salah satu orang tua;
b) Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat mulai pada
saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerima;
c) Wali yang diangkat oleh hakim mulai pada saat pengakatan
apabila wali hadir pada saat pembacaan di muka siding pengadilan, jika tidak
hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali.
Setelah adanya wali, baik karena
UU, karena pengangkatan orang tua ataupun karena penetapan pengadilan, maka
wali mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a) Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
b) Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dari
anak yang berada di bawah perwaliannya;
c) Mengadakan jaminan;
d) Menentukan pengeluaran;
e) Membuat catatan dan laporan.
perwalian dapat disebabkan karena kondisi si
anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu sebagai
berikut:
a) Dalam hubungan dengan keadaan anak:
(1) anak menjadi meerderjarig;
(2) matinya di anak;
(3) timbulnya kembali kekuasaan orang
tua;
(4) pengesahan seorang anak luar kawin
yang diakui.
b) Dalam hubungan dengan tugas wali:
(1) ada pemecatan atau pembebasan diri
wali;
(2) ada alasan pemecatan, yaitu wali
berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan
pailit dan wali dijatuhi pidana.
5.
PENGAMPUAN
DAN FUNGSINYA
Pasal 433 KUH Perdata menentukan bahwa
setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau
mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, meskipun jika ia kadang-kadang cakap
mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan
karena keborosannya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka alasan
pengampuan adalah keborosan, lemah pikiran, dan kekurangan daya pikir
Cara untuk menetapkan pengapuan adalah
dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah
hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya bertempat tinggal. Selanjutnya
yang dapat mengajukan permohonan adalah:
a) Bagi yang kurang daya pikir adalah setiap keluarga
sedarah dan suami atau isteri serta Jaksa demi kepentingan umum;
b) Bagi yang lemah pikiran adalah orangnya sendiri;
c) Bagi keborosan adalah keluarga sedarah dalam
garis lurus dan oleh sanak keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat ke
empat dan suami atau isteri.
Pengampuan mulai berjalan terhitung
semenjak putusan pengadilan diucapkan. Segala tindakan perdata yang setelah itu
dilakukan oleh orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kurandus) adalah demi
hukum batal. Selanjutnya berakhirnya pengampuan terjadi apabila:
a) Bagi kurandus adalah dengan matinya, hapusnya
serta berhentinya sebab-sebab pengampuan, dan harus dilakukan dengan putusan
pengadilan;
b) Bagi kurator, ada pemecatan atau pembebasan
sebagai pengampu serta apa yang ditentukan dalam Pasal 459 KUHPerdata bahwa
seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih dari
delapan tahun kecuali apabila kurator itu suami atau isteri kurandus atau
keluarga dalam garis lurus ke atas dank e bawah.
6. PENDEWASAAN
DAN FUNGSINYA
Pendewasaan
adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa,
baik untuk keseluruhan maupun hal-hal tertentu. Pengaturan pendewasaan terdapat
dalam Pasal 419 sampai dengan Pasal 432 KUHPerdata. Ada dua macam pendewasaan
yaitu:
a) Pendewasaan sempurna
Dengan pendewasaan ini
orang yang belum cukup umur lalu boleh dikatakan sama dengan orang yang sudah
cukup umur. Pendewasaan ini diperoleh dengan surat pernyataan sudah
meerderjarig (Venia Actatis), oleh Gubernur Jenderal setelah mendengarkan dan
mendapat pertimbangan Hoogerechtshof atau Presiden setelah memperoleh
pertimbangan dari M.A. yang dapat mengajukan adalah orang yang sudah mencapai
umur 20 tahun penuh. Dengan adanya pendewasaan yang sempurna ini, maka orang
tersebut dianggap sama dengan orang dewasa dan cakap untuk melaksanakan semua
perbuatan hukum.
b) Pendewasaan terbatas
Dengan
pendewasaan terbatas, orang yang belum cukup umur hanya dalam hal-hal tertentu
atau perbuatan-perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia
tetap di bawah umur. Permintaan pendewasaan terbatas ini bisa diajukan oleh
orang yang sudah berumur 18 tahun. Pendewasaan terbatas diberikan oleh
pengadilan atas permintaan orang yang belum dewasa, dan hanya diberikan kalau
orang tua/walinya tidak keberatan. Pendewasaan terbatas ini memberikan hak-hak
tertentu seperti orang yang sudah dewasa dan dapat dicabut oleh pengadilan
apabila ternyata disalahgunakan atau ada alasan yang kuat untuk disalahgunakan.
Agar
akibat dari pendewasaan itu berlaku bagi pihak ketiga, maka pendewasaan
tersebut harus diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.