Jenis-jenis Hukum perdata






1.      BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.     Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:

·        Bab I    - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·        Bab II   - Tentang akta-akta catatan sipil
·        Bab III  - Tentang tempat tinggal atau domisili
·        Bab IV  - Tentang perkawinan
·        Bab V   - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·        Bab V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·        Bab VII - Tentang perjanjian kawin
·        Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau   selanjutnya
·        Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
·        Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
·        Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·        Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·        Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·        Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·        Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·        Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·        Bab XVI - Tentang pendewasaan
·        Bab XVII - Tentang pengampuan
·        Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

2.Buku 2 tentang Benda
Membahas tentang :
·        Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
·        Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·        Bab III - Tentang hak milik
·        Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·        Bab V - Tentang kerja rodi
·        Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
·        Bab VII - Tentang hak numpang karang
·        Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·        Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·        Bab X - Tentang hak pakai hasil
·        Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·        Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
·        Bab XIII - Tentang surat wasiat
·        Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·        Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·        Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·        Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·        Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·        Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·        Bab XX - Tentang gadai
·        Bab XXI - Tentang hipotek

2.    Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
·        Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
·        Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·        Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·        Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
·        Bab V - Tentang jual-beli
·        Bab VI - Tentang tukar-menukar
·        Bab VII - Tentang sewa-menyewa
·        Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
·        Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·        Bab IX - Tentang badan hukum
·        Bab X - Tentang penghibahan
·        Bab XI - Tentang penitipan barang
·        Bab XII - Tentang pinjam-pakai
·        Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·        Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·        Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·        Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
·        Bab XVII - Tentang penanggung
·        Bab XVIII - Tentang perdamaian
·        Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
·        Membahas tentang :
·        Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
·        Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·        Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·        Bab IV - Tentang persangkaan
·        Bab V - Tentang pengakuan
·        Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·        Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

2.      Hukum Perdata Adat
Berlaku untuk sekelompok adat.

3.      Hukum Perdata Nasional
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.

2. SISITEAMTIKA HUKUM PERDATA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia  mempunyai sistematika yang terdiri dari  4 buku ( Buku-Titel-Bab-        
( Pasal-Ayat), yaitu :
            Buku I              Van Personen   ( mengenai orang )
            Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
            Buku III           Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
            Buku IV           Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
            Mengenai pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil    ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
1.   Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a.   Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b.   Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c.   Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
2.   KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia
3.   Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan
4.   Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a.   Buku I tentang                    : Ketentuan Umum
b.   Buku II tentang                   : Perikatan
c.   Buku III tentang                  : Kebendaan
d.  Buku IV tentang                  : Kekeluargaan
e.   Buku V tentang                   : Waris
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah sebagai berikut :                                
Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  mengatur  :
            I           tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
            II          tentang akta-akta catatan sipil
            III        tentang tempat tinggal atau domisili
            IV        tentang perkawinan
            V         tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
            VI        tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya
            VII         tentang perjanjian kawin
VIII       tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX          tentang perpisahan harta kekayaan
X           tentang pembubaran perkawinan
XI          tentang perpisahan meja dan ranjang
XII         tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
XIII        tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
XIV      kekuasaan orang tua
XVa      menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV         kebelum-dewasaan dan perwalian
XVI       tentang beberapa perlunakan
XVII      tentang pengampuan
XVIII     tentang keadaan tak hadir

Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
I           tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
II          tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
III        tentang hak milik ( eigendoom )
IV        tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
V         tentang kerja rodi
VI        tentang pengabdian pekarangan
VII       tentang hak numpang karang
VIII      tentang hak usaha ( erfpacht )
IX        tentang bunga tanah dan hasil se persepuluh
X         tentang hak pakai hasil
XI        tentang hak pakai dan hak mendiami
XII       tentang perwarisan karena kematian
XIII      tentang surat wasiat
XIV     tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
XV       tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI     tentang menerima dan menolak suatu warisan
XVII    tentang pemisahan harta peninggalan
XVIII   tentang harta peninggalan yang tak terurus
XIX     tentang piutang-piutang yang diistimewakan
XX       tentang gadai
XXI     tentang hipotik

Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
I           tentang Perikatan-perikatan umumnya
II          tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III        tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
IV        tentang hapusnya perikatan-perikatan
                        tentang jual-beli
VI        tentang tukar menukar
VII       tentang sewa-menyewa
VIII      tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
IX        tentang persekutuan
X         tentang hibah
XI        tentang penitipan barang
            XII       tentang pinjam-pakai
XIII      tentang pinjam-meminjam
XIV     tentang bunga tetap atau bunga abadi
XV       tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI     tentang pemberian kuasa
XVII    tentang penanggungan
XVIII   tentang perdamaian

Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I           tentang pembuktian pada umumnya
II          tentang pembuktian dengan tulisan
III        tentang pembuktian dengan saksi-saksi
IV        tentang persangkaan-persangkaan
V         tentang pengakuan
VI        tentang sumpah di muka Hakim
VII       tentang daluwarsa
Berdasarkan rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku I tentang orang antara lain memuat :
a.   Subyek hukum atau hukum tentang orang
b.   Perkawinan dan hak suami isteri
c.   Kekayaan perkawinan
d.  Kekuasaan orang tua
e.   Perwalian dan Pengampuan
Buku II tentang benda yang memuat :
a.   Bezit
b.   Eigendom
c.   Opstal
d.  Erfpacht
e.   Hipotek
f.    Gadai
Buku III tentang perikatan yang memuat:
a.   Istilah perikatan pada umumnya
b.   Timbulnya perikatan
c.   Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti :
1)  Jual beli
2)  Tukar menukar
3)  Sewa menyewa
4)  Perjanjian perburuhan
5)  Badan Usaha
6)  Borgtocht
7)  Perbuatan melanggar hukum

Buku IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a.   Macam-macam alat bukti, seperti :
1)  Surat
2)  Saksi
3)  Persangkaan
4)  Pengakuan
5)  Sumpah
b.   Lewat waktu
           

Sedangkan para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut:
1.   Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.   Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.

3.   Hukum Kekayaan
            Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
4.   Hukum Warisaan
            Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
            Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
            Sekedar perbandingan mengenai sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika  yang ada dan berlaku di negara-negara lain, seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1.   Perancis yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut sistematika sebagai berikut :
Buku I    : Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga dan sebagainya )
Buku II  : Tentang barang dan macam-macam kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
Buku III : Tentang berbagai cara untuk memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang pembuktian

2.   Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
Buku I  : Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang,  tentang badan hukum, tentang penegrtian barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
            Buku II : Tentang hukum mengenai hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
Buku III: Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan  yang dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan sebagainya.
Buku V : Hukum waris, yang mengatur soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.

            Sementara itu Kansil ( 1993 : 135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara Swis dan Yunani sebagai berikut :
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
            Bagian I            : Hukum Orang pribadi
            Bagian II          : Hukum Kekeluargaan
            Bagian III         : Hukum Waris
            Bagian IV         : Hukum Kebendaan
Bagian V          : Hukum Perikatan
2.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku             ( Kansil,1993:136), yaitu :
            Buku I              : Asas-asas umum
            Buku II : Hukum Perikatan
            Buku III           : Hukum Kebendaan
            Buku IV           : Hukum Kekeluargaan
            Buku V            : Hukum Waris
            Bila kita kaji kembali sejarah perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1, jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
I.    Institutiones
Yaitu memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam undang-undang.
II. Pandecta
         Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
III. Codex
      Yaitu Himpunan undang-undang yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
IV. Novelles
     Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.