1. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
KUH
Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
Membahas
tentang:
·
Bab
I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·
Bab
II - Tentang akta-akta catatan sipil
·
Bab
III - Tentang tempat tinggal atau domisili
·
Bab
IV - Tentang perkawinan
·
Bab
V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·
Bab
V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·
Bab
VII - Tentang perjanjian kawin
·
Bab
VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan
kedua atau selanjutnya
·
Bab
IX - Tentang pemisahan harta-benda
·
Bab
X - Tentang pembubaran perkawinan
·
Bab
XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·
Bab
XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·
Bab
XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·
Bab
XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·
Bab
XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·
Bab
XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·
Bab
XVI - Tentang pendewasaan
·
Bab
XVII - Tentang pengampuan
·
Bab
XVIII - Tentang ketidakhadiran
2.Buku
2 tentang Benda
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang barang dan pembagiannya
·
Bab
II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·
Bab
III - Tentang hak milik
·
Bab
IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·
Bab
V - Tentang kerja rodi
·
Bab
VI - Tentang pengabdian pekarangan
·
Bab
VII - Tentang hak numpang karang
·
Bab
VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·
Bab
IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·
Bab
X - Tentang hak pakai hasil
·
Bab
XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·
Bab
XII - Tentang pewarisan karena kematian
·
Bab
XIII - Tentang surat wasiat
·
Bab
XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·
Bab
XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·
Bab
XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·
Bab
XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·
Bab
XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·
Bab
XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·
Bab
XX - Tentang gadai
·
Bab
XXI - Tentang hipotek
2. Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang perikatan pada umumnya
·
Bab
II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·
Bab
III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·
Bab
IV - Tentang hapusnya perikatan
·
Bab
V - Tentang jual-beli
·
Bab
VI - Tentang tukar-menukar
·
Bab
VII - Tentang sewa-menyewa
·
Bab
VIIA - Tentang perjanjian kerja
·
Bab
VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·
Bab
IX - Tentang badan hukum
·
Bab
X - Tentang penghibahan
·
Bab
XI - Tentang penitipan barang
·
Bab
XII - Tentang pinjam-pakai
·
Bab
XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·
Bab
XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·
Bab
XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·
Bab
XVI - Tentang pemberian kuasa
·
Bab
XVII - Tentang penanggung
·
Bab
XVIII - Tentang perdamaian
·
Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
·
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang pembuktian pada umumnya
·
Bab
II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·
Bab
III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·
Bab
IV - Tentang persangkaan
·
Bab
V - Tentang pengakuan
·
Bab
VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·
Bab
VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
2. Hukum Perdata Adat
Berlaku
untuk sekelompok adat.
3. Hukum Perdata Nasional
Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
2. SISITEAMTIKA HUKUM
PERDATA
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848
pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika
atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia,
ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada
dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan
karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari
hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri dari 4 buku ( Buku-Titel-Bab-
(
Pasal-Ayat), yaitu :
Buku I Van Personen (
mengenai orang )
Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
Mengenai pembagian Hukum Perdata
tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari
para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian
sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan,
karena :
1.
Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat
Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil,
yaitu :
a.
Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b.
Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c.
Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
2.
KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme,
sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi
dan kondisi masyarakat Indonesia
3.
Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian
dari hukum kekeluargaan
4.
Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a.
Buku I tentang :
Ketentuan Umum
b.
Buku II tentang :
Perikatan
c.
Buku III tentang : Kebendaan
d. Buku IV tentang : Kekeluargaan
e.
Buku V tentang : Waris
Adapun
hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat
ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah
sebagai berikut :
Buku Kesatu
tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur
:
I tentang
menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
II tentang
akta-akta catatan sipil
III tentang
tempat tinggal atau domisili
IV tentang
perkawinan
V tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
VI tentang
persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya
VII tentang perjanjian kawin
VIII tentang
persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau
selanjutnya
IX tentang
perpisahan harta kekayaan
X
tentang pembubaran perkawinan
XI tentang
perpisahan meja dan ranjang
XII tentang
kebapaan dan keturunan anak-anak
XIII tentang
kekeluargaan sedarah dan semenda
XIV kekuasaan orang tua
XVa menentukan,mengubah dan mencabut
tunjangan-tunjangan nafkah
XV kebelum-dewasaan
dan perwalian
XVI tentang
beberapa perlunakan
XVII tentang
pengampuan
XVIII tentang
keadaan tak hadir
Buku kedua
tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara
lengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang kebendaan dan cara
membeda-bedakannya
II tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan
hak-hak yang timbul karenanya
III tentang hak milik ( eigendoom )
IV tentang hak
dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain
bertetanggaan
V tentang kerja rodi
VI tentang pengabdian pekarangan
VII tentang hak numpang karang
VIII tentang hak usaha ( erfpacht )
IX tentang bunga tanah dan hasil se
persepuluh
X tentang hak pakai hasil
XI tentang hak pakai dan hak mendiami
XII tentang perwarisan karena kematian
XIII tentang surat wasiat
XIV tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus
harta peninggalan
XV tentang hak
memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI tentang menerima dan menolak suatu warisan
XVII tentang pemisahan harta peninggalan
XVIII tentang harta peninggalan yang tak terurus
XIX tentang piutang-piutang yang diistimewakan
XX tentang gadai
XXI tentang hipotik
Buku Ketiga
tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu
lengkapnya sebagai berikut :
I tentang Perikatan-perikatan umumnya
II tentang Perikatan-perikatan yang
dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan demi undang-undang
IV tentang hapusnya perikatan-perikatan
tentang
jual-beli
VI tentang tukar menukar
VII tentang sewa-menyewa
VIII tentang persetujuan-persetujuan untuk
melakukan pekerjaan
IX tentang persekutuan
X tentang hibah
XI tentang penitipan barang
XII tentang
pinjam-pakai
XIII tentang pinjam-meminjam
XIV tentang bunga tetap atau bunga abadi
XV tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI tentang pemberian kuasa
XVII tentang penanggungan
XVIII tentang perdamaian
Buku Keempat
tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang
terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang pembuktian pada umumnya
II tentang pembuktian dengan tulisan
III tentang pembuktian dengan saksi-saksi
IV tentang persangkaan-persangkaan
V tentang pengakuan
VI tentang sumpah di muka Hakim
VII tentang daluwarsa
Berdasarkan
rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak
membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku
yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku I
tentang orang antara lain memuat :
a.
Subyek hukum atau hukum tentang orang
b.
Perkawinan dan hak suami isteri
c.
Kekayaan perkawinan
d. Kekuasaan orang tua
e.
Perwalian dan Pengampuan
Buku II
tentang benda yang memuat :
a.
Bezit
b.
Eigendom
c.
Opstal
d. Erfpacht
e.
Hipotek
f.
Gadai
Buku III
tentang perikatan yang memuat:
a.
Istilah perikatan pada umumnya
b.
Timbulnya perikatan
c.
Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti :
1) Jual beli
2) Tukar menukar
3) Sewa menyewa
4) Perjanjian perburuhan
5) Badan Usaha
6) Borgtocht
7) Perbuatan melanggar hukum
Buku IV
tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a.
Macam-macam alat bukti, seperti :
1) Surat
2) Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
b.
Lewat waktu
Sedangkan
para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 )
mengemukakan sistematika Hukum Perdata
sebagai berikut:
1. Hukum tentang diri
seseorang
Hukum
tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Hukum
kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai
akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan
anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala
kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang
lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum yang
mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum
warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana
disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum
Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum
tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh
besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya
untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke
dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur
cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang
ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu
sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam
KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah
ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian
materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian
dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu
undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Sekedar perbandingan mengenai
sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika yang ada dan berlaku di negara-negara lain,
seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman
dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1.
Perancis yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber
dari BW menganut sistematika sebagai berikut :
Buku
I : Hukum Perseorangan ( perkawinan,
keluarga dan sebagainya )
Buku
II : Tentang barang dan macam-macam
kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
Buku
III : Tentang berbagai cara untuk memperoleh kekayaan ( des differentes
manieres dont on acquiert la propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian
(termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam bahasa Belanda dinamakan
huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum dan sebagainya, dan juga
tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang pembuktian
2.
Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman (
dari tahun 1896 ) terbagi atas.
Buku
I : Bagian umum, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang orang,
tentang badan hukum, tentang penegrtian barang, tentang kecakapan
melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang perwakilan dalam hukum, tentang
daluwarsa dan lain-lain.
Buku II : Tentang hukum mengenai
hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
Buku
III: Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak
kebendaan lainnya
Buku
IV : Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang dalam code civil Perancis digolongkan
pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang
tua,perwalian dan sebagainya.
Buku
V : Hukum waris, yang mengatur soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat
wasiat atau testament.
Sementara itu Kansil ( 1993 :
135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara
Swis dan Yunani sebagai berikut :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang
terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
Bagian I : Hukum Orang pribadi
Bagian II : Hukum Kekeluargaan
Bagian III : Hukum Waris
Bagian IV : Hukum Kebendaan
Bagian
V : Hukum Perikatan
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku ( Kansil,1993:136), yaitu :
Buku I : Asas-asas umum
Buku II : Hukum Perikatan
Buku III : Hukum Kebendaan
Buku IV : Hukum Kekeluargaan
Buku V : Hukum Waris
Bila
kita kaji kembali sejarah perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada
Kegiatan Belajar 1, jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari
hukum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian
sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
I.
Institutiones
Yaitu
memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi
dan dianggap sebagai himpunan segala macam undang-undang.
II.
Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para
ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
III. Codex
Yaitu Himpunan undang-undang yang telah
dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
IV.
Novelles
Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada
codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.