A. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan beragamnya Hukum Adat yang ada di Indonesia , karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan Eropa
- Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli)
- Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
B. PENGERTIAN,SIFAT,TUJUAN
DAN FUNGSI HUKUM PERDATA
a. Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata menurut pendapat saya adalah hukum
yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam
masyarakat dalam masalah keperdataan.Contoh:
perkawinan,dagang(jual-beli),warisan dan sebagainya.
b. Sifat
Hukum Perdata
Hukum perdata bersifat privat artinya mengatur hubungan
antar orang dengan orang,dan orang dengan benda dimana didalamnya ada hak dan
kewajiban contoh: seperti hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.
Contoh dalam hukum perkawinan
Budi dan
Nita adalah orang Payakumbuh.Mereka melaksanakan perkawinan pada tanggal 5
November 2014.Sebelum resepsi perkawinan,mereka terlebih dahulu harus menikah
dan itu di adakan dikantor KUA Payakumbuh Selatan.Setelah pencatatan oleh
pegawai KUA dengan mengeluarkan akta pernikahan maka fungsi dari hukum perdata
telah dijalankan disamping juga tata cara proses lamaran dan proses adat
penikahan yang dilakukan sebelumnya.
c. Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum
perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim
sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib hukum dengan maksud dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang.Cara mencapai tujuan dari kegiatan keperdataan itu
ialah dengan menjalankan fungsi-fungsi dari hukum perdata.
d. Fungsi Hukum
Perdata
Yaitu mengatur dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan
dari setiap subjek hukum.
C.
Hubungan Hukum Perdata Umum dengan Hukum
Perdata Khusus (dagang)
Dijelaskan
bahwa Hukum Perdata (KUHPerdata) disebut dengan hukum Perdata Umum, sedangkan
Hukum Dagang (KUHD) disebut dengan hukum Perdata Khusus. Hubungan keduanya sangat
erat, karena kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. KUHperdata
dengan KUHD dipisahkan hanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri,
dimana hukum dagang (KUHD) tersebut untuk mengatur dalam hal perniagaan
Internasional. Kemudian Hukum dagang (KUHD) merupakan bagian dari hukum perdata
(KUHp) artinya dimana KUHD adalah bagian tersendiri atau turunan dari hukum
Perdata.