Pengertian dan keadaan Hukum perdata di Indonesia






  A. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

  1.  Faktor Ethnis disebabkan beragamnya Hukum Adat yang ada di Indonesia , karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli)
  • Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)


B.     PENGERTIAN,SIFAT,TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM PERDATA

a. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata menurut pendapat saya adalah hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat dalam masalah keperdataan.Contoh: perkawinan,dagang(jual-beli),warisan dan sebagainya.

b. Sifat Hukum Perdata
Hukum perdata bersifat privat artinya mengatur hubungan antar orang dengan orang,dan orang dengan benda dimana didalamnya ada hak dan kewajiban contoh: seperti  hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Contoh dalam hukum perkawinan
Budi dan Nita adalah orang Payakumbuh.Mereka melaksanakan perkawinan pada tanggal 5 November 2014.Sebelum resepsi perkawinan,mereka terlebih dahulu harus menikah dan itu di adakan dikantor KUA Payakumbuh Selatan.Setelah pencatatan oleh pegawai KUA dengan mengeluarkan akta pernikahan maka fungsi dari hukum perdata telah dijalankan disamping juga tata cara proses lamaran dan proses adat penikahan yang dilakukan sebelumnya.

c. Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib hukum dengan maksud dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.Cara mencapai tujuan dari kegiatan keperdataan itu ialah dengan menjalankan fungsi-fungsi dari hukum perdata.

d. Fungsi Hukum Perdata
Yaitu mengatur dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.




C.   Hubungan Hukum Perdata Umum dengan Hukum Perdata Khusus (dagang)

Dijelaskan bahwa Hukum Perdata (KUHPerdata) disebut dengan hukum Perdata Umum, sedangkan Hukum Dagang (KUHD) disebut dengan hukum Perdata Khusus. Hubungan keduanya sangat erat, karena kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. KUHperdata dengan KUHD dipisahkan hanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri, dimana hukum dagang (KUHD) tersebut untuk mengatur dalam hal perniagaan Internasional. Kemudian Hukum dagang (KUHD) merupakan bagian dari hukum perdata (KUHp) artinya dimana KUHD adalah bagian tersendiri atau turunan dari hukum Perdata.