Perkawinan dalam Hukum Perdata




A.  PENGERTIAN PERKAWINAN
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir  bathin  antara  pria  dengan  seorang wanita  sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  untuk  membentuk  sebuah keluarga. Contohnya
: Dian dan Aan telah lama berpacaran, karena sudah lama saling mengenal dan ingin melangkah ke jenjang yang lebih serius, Aan pun melamar Dian untuk menjadi istrinya agar dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.

B.  TUJUAN PERKAWINAN
Adapun  tujuan  daripada  perkawinan  itu  adalah  untuk  membentuk  keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu  keluarga  bisa  dikatakan  bahagia  apabila  terpenuhi  dua  kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan  jasmaniah  dan  kebutuhan  rohaniah. 

C.  SYARAT-SYARAT DAN MOMENTUM SAHNYA PERKAWINAN
Syarat-syarat melangsungkan perkawinan diatur dalam pasal 6 sampai 7 UU Nomor 1 Tahun 1974. Yang pada intinya pada pasal tersebut terdapat dua syarat yaitu :
1.Syarat  intern,  yaiu  syarat  yang  menyangkut  pihak  yang  akan melangsungkan
   perkawinan. Syarat-syarat tersebut meliputi :
a.       Persetujuan dari kedua pihak,artinya kedua belah pihak telah setuju  akan diadakan
perkawinan.
      b.  Izin dari kedua orang tua apabila belum  mencapai umur 21 tahun
      c.  Umur pria sudah mencapai 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Pengecualiannya   
           yaitu  ada  dispensasi  dari  pengadilan,  camat  atau bupati setempat.Hal ini terjadi karena
           adanya beberapa alasan.
      d.  Kedua belah pihak tidak dalam keadaan tidak kawin.
      e.  Wanita  yang  kawin  untuk  kedua  kalinya  harus  lewat  masa  tunggu (iddah) 

2.  Syarat  ekstern,  yaitu  syarat  yang  berkaitan  dengan  formalitas-formalitas dalam
     pelaksanaan perkawinan. Syarat-syarat tersebut meliputi :
a.       Harus mengajukan laporan ke pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk.Yaitu harus melapor ke Kantor Urusan Agama(KUA).
b.      Pengumuman yang ditandatangani oleh pegawai pencatat.

D.    LARANGAN PERKAWINAN.
Ada  tiga  larangan  untuk  melangsungkan perkawinan, yaitu :
1)Larangan kawin dengan orang  yang sangat dekat dalam  kekeluargaan sedarah  dan karena  
   perkawinan.
2)Larangan kawin karena zina
3)Larangan  kawin  untuk  memperbarui  perkawinan  setelah  adanya  perceraian, jika belum
   Lewat waktu satu tahun.

E.  PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian  perkawinan  adalah  perjanjian  yang  dibuat  oleh  calon  suami  istri
sebelum  atau  pada  saat   perkawinan  dilangsungkan  untuk  mengatur  akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Contohnya: Sebelum melangsungkan perkawinan Fitri dan Ari mengadakan perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian itu berisi tentang peraturan pembagian harta gono - gini jika nantinya terjadi perceraian diantara mereka. Sehingga jika terjadi perceraian, mereka tidak akan meributkan masalah pembagian harta lagi.

F.  HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi
  kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita
  lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak,
  menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.

G.  PUTUSNYA PERKAWINAN
Putusnya  perkawinan  adalah  berakhirnya atau selesainya hubungan perkawinan  yang  telah  dibina  oleh pasangan  suami  istri,  yang  disebabkan  oleh  beberapa  hal,  seperti  kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Contohnya : Citra dan Uki adalah pasangan suami istri, akan tetapi karena mereka sama – sama merasa tidak cocok karena sering terjadi perselisihan, dan kesalahpahaman maka mereka berdua memutuskan untuk bercerai, Sehingga berakhir lah hubungan perkawinan diantara mereka berdua.