A. PENGERTIAN PERKAWINAN
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu
ikatan lahir bathin antara
pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan
tujuan untuk membentuk
sebuah keluarga. Contohnya
: Dian dan Aan telah lama berpacaran, karena
sudah lama saling mengenal dan ingin melangkah ke jenjang yang lebih serius,
Aan pun melamar Dian untuk menjadi istrinya agar dapat menjadi keluarga yang
sakinah, mawadah, dan warohmah.
B. TUJUAN PERKAWINAN
Adapun
tujuan daripada perkawinan
itu adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu
keluarga bisa dikatakan
bahagia apabila terpenuhi
dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah
dan kebutuhan rohaniah.
C. SYARAT-SYARAT DAN MOMENTUM SAHNYA PERKAWINAN
Syarat-syarat melangsungkan perkawinan
diatur dalam pasal 6 sampai 7 UU Nomor 1 Tahun 1974. Yang pada intinya pada
pasal tersebut terdapat dua syarat yaitu :
1.Syarat intern,
yaiu syarat yang
menyangkut pihak yang
akan melangsungkan
perkawinan. Syarat-syarat tersebut meliputi
:
a.
Persetujuan
dari kedua pihak,artinya kedua belah pihak telah setuju akan diadakan
perkawinan.
b.
Izin dari kedua orang tua apabila belum
mencapai umur 21 tahun
c.
Umur pria sudah mencapai 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.
Pengecualiannya
yaitu ada
dispensasi dari pengadilan,
camat atau bupati setempat.Hal
ini terjadi karena
adanya beberapa alasan.
d.
Kedua belah pihak tidak dalam keadaan tidak kawin.
e.
Wanita yang kawin
untuk kedua kalinya
harus lewat masa
tunggu (iddah)
2. Syarat
ekstern, yaitu syarat
yang berkaitan dengan
formalitas-formalitas dalam
pelaksanaan perkawinan. Syarat-syarat
tersebut meliputi :
a.
Harus
mengajukan laporan ke pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk.Yaitu harus
melapor ke Kantor Urusan Agama(KUA).
b.
Pengumuman
yang ditandatangani oleh pegawai pencatat.
D. LARANGAN PERKAWINAN.
Ada
tiga larangan untuk
melangsungkan perkawinan, yaitu :
1)Larangan
kawin dengan orang yang sangat dekat
dalam kekeluargaan sedarah dan karena
perkawinan.
2)Larangan
kawin karena zina
3)Larangan kawin
untuk memperbarui perkawinan
setelah adanya perceraian, jika belum
Lewat waktu satu tahun.
E. PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan
adalah perjanjian yang
dibuat oleh calon
suami istri
sebelum atau
pada saat perkawinan
dilangsungkan untuk mengatur
akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Contohnya: Sebelum
melangsungkan perkawinan Fitri dan Ari mengadakan perjanjian terlebih dahulu.
Perjanjian itu berisi tentang peraturan pembagian harta gono - gini jika
nantinya terjadi perceraian diantara mereka. Sehingga jika terjadi perceraian,
mereka tidak akan meributkan masalah pembagian harta lagi.
F. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A. Kewajiban
Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi
kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita
lahir
dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak,
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak,
menjalankan urusan rumah tangga, dan
sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban
Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
G. PUTUSNYA PERKAWINAN
Putusnya
perkawinan adalah berakhirnya atau selesainya hubungan perkawinan yang
telah dibina oleh pasangan
suami istri, yang
disebabkan oleh beberapa
hal, seperti kematian, perceraian, dan atas putusan
pengadilan. Contohnya : Citra dan Uki adalah pasangan suami istri, akan tetapi
karena mereka sama – sama merasa tidak cocok karena sering terjadi
perselisihan, dan kesalahpahaman maka mereka berdua memutuskan untuk bercerai,
Sehingga berakhir lah hubungan perkawinan diantara mereka berdua.