PEMBUATAN
KONTRAK
Antara
CV.Indo Lawas dengan PT.Kawas Group
A.
Penulisan naskah
awal
Penulisan naskah suatu kontrak ini
harus mengacu pada anatomi suatu kontrak, yang terdiri dari sebagai berikut :
1.
Judul kontrak
(heading)
“PERJANJIAN KONTRAK
SEWA KENDARAAN BULANAN”
Perjanjian kontrak sewa kendaran bulanan (judul kontrak) yang
dilakukan oleh CV. Indo Lawas sebagai pemilik kendaraan dengan PT. Kawas Grup sebagai penyewa kendaraan
tersebut.
2.
Pembukaan
(opening)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group tidak ada dicantumkan/berisikan
pembukaan yang umumnya berisikan hari, tanggal, tahun, dan tempat
pembuatan kontrak tersebut.
3.
Komparisi para
pihak (parties)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group
terdapat komparisi para pihak yang menyebutkan identitas para pihak yang
melibatkan dan mengikatkan diri dalam suatu kontrak. Seperti berikut :
Kami yang bertandatangan dibawaah ini
Nama :
Agung Putra
Alamat : Jl.
Wuluh V No.77 D Rt 11 Rw 10 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur
Bertindak selaku dan atas nama CV. Indo Lawas, berkedudukan di Kompleks Asratek, Jl. Johar 2A Lt.3 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Selanjutnya disebut Pihak I
Nama : Wahyu Asaputra
Alamat : Jl M. Yunus no. 28 Sungai Sapih, Kuranji, Padang
Bertindak selaku dan atas nama PT. Kawas Group,
berkedudukan di Jl
Rambun Bulan no 2b RT 02/ RW X Gunung Pangilun Padang. selanjutnya
disebut pihak II
4.
Premise (recitals)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV.
Indo Lawas dengan PT. Kawas Group terdapat premise yang biasa di pergunakan sebagai pendahuluan suatu
akta yang menunjukan pada maksud utama para pihak dan sekaligus menyatakan
mengapa akta itu dibuat. Seperti berikut :
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak I selaku pemilik sah mobil telah setuju untuk menyewakan kepada Pihak II berupa:
1.
Jenis kendaraan : Minibus
2. Merek/Type : Kijang Innova
3. CC : ________________________________________
4. Transmition : ________________________________________
5.
Tahun pembuatan : 2013
6.
Nomor Polisi : B 1836 SRK
7.
Nomor BPKB :
________________________________________
8.
Nomor rangka : ________________________________________
9.
Nomor mesin : ________________________________________
10. Warna :
Hitam
11.
Kondisi barang :
Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara Pihak I dan
Pihak II ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimanasyarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagaiberikut:
5.
Isi
kontrak (Term and Conditions)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan
oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group terdapat isi kontrak yang berkaitan dengan ketentuan dan
persyaratan yang di sepakati oleh para pihak saat negosiasi dilakukan.
Isi kontrak terdiri dari :
a.
Unsur Esensial
(Essential Elements)
Di dalam perjanjian kontrak terdapat
unsur esensial yaitu barang dan harga sewanya. Seperti di dalam perjanjian
kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group. Seperti sebagai berikut
:
PASAL
1
JENIS SEWA
Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa bulanan tidak lepas kunci.
Dimana Pihak I menyediakan KENDARAAN beserta SOPIR/PENGEMUDI
untuk membantu kebutuhan perjalanan Pihak II
PASAL
2
MASA
BERLAKU PERJANJIAN SEWA
Ayat
1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu1(Satu) bulan atau dua puluh enam
(26) hari kerja (Senin-Sabtu), terhitung sejak tanggal Empat
belas – Februari- Dua ribu empat belas (14-02-2014) dan berakhir pada tanggal Empat belas – Maret
- Dua ribu empat belas (14-03-2014)
Ayat2
Setelah jangka waktu tersebut,
maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL
3
HARGA
SEWA& PEMBAYARAN
Ayat
1
Harga sewa atas KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000 (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan
selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat
2
Pembayaran
dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank : BRI
No.rek : 1269.01.000.784.500
Pemilik : Agung Putra
Atau
Nama Bank : BCA
No.rek : 0321865258
Pemilik : Agung Putra
b.
Unsur
Naturalia ( Naturalia Elements)
Di dalam perjanjian juga
terdapat Unsur naturalia yaitu cara pembayaran, waktu dan tempat penyerahan,
dan biaya lainnya yang diperlukan dalam sebuah perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan
oleh CV. IndoTrans group dengan PT.Dazya
Ina Mandiri. Seperti sebagai berikut :
PASAL
3
HARGA
SEWA& PEMBAYARAN
Ayat
1
Harga sewa atas KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000 (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan
selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat
2
Pembayaran
dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank : BRI
No.rek : 1269.01.000.784.500
Pemilik : Agung Putra
Atau
Nama Bank : BCA
No.rek : 0321865258
Pemilik : Agung Putra
c.
Unsur
Aksidentallia (Accidental Elements)
Di dalam perjanjian terdapat
pula unsur Aksidentallia seprti klausul-klausul yang sering muncul dan
dimasukkan serta menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan
oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group. Seperti berikut ini :
PASAL
4
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat
1
Pihak II berhak sepenuhnya untuk menggunakan
KENDARAAN & SOPIR yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat
2
Pihak I memiliki Tanggung jawab untuk:
(a) Menanggung Asuransi All risk, (b)
Mengeluarkan biaya perawatan dan perbaikan kendaraan, (c) Membayarkan biaya
perpanjangan STNK (d) Menyediakan Kendaraanpengganti dengan jenis dan minmal
tahun yang sama jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan kondisi. Penggantian
tersebut dilakukan segera sehingga tidak mengganggu aktifitas Pihak II,
(e) Menyediakan Sopir pengganti apa bila terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan sopir berhalangan, (f)Membayarkan
Gaji sopir, (g) Membayarkan biaya makan untuk sopir
Ayat 3
Pihak II memiliki Tanggung jawab untuk: (a) Mengisi BBM, (b) Membayar uang masuk tempat wisata/bandara dan parkir , (c)
Membayar lembur sopir sebesar Rp 50.000 (jika
penggunaan lebih dari 8 jam/hari), (d) Membayar biaya penginapan dan akomodasi
sopir (jika menginap)
Ayat 4
Mengingat
KENDARAAN telah memiliki hak guna pakai olehPihak II sebagai penyewa,
karenanya Pihak II ikut bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut selama waktu pemakaian.
PASAL
5
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat
1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1
ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir,
Pihak I sama sekali tidak dibenarkan meminta Pihak II untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun
menyerahkan kembali
KENDARAAN tersebut kepadaPihak I,kecuali terdapat kesepakatan
di antaraKedua belah pihak.
Ayat
2
Pihak I untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari Pihak II dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Ayat3
Status
kepemilikan KENDARAAN tersebut di
atas sepenuhnya ada di tanganPihak I dan Pihak II hanya memiliki hak guna pakai
PASAL
6
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
Ayat
1
Apabila terjadi kerusakan pada
KENDARAAN, Pihak I diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut
Ayat2
Pihak II dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak I akibat kerusakan pada
KENDARAAN yang diakibatkan oleh
force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.
Bencana alam, seperti: banjir,
gempa bumi, tanah longsor, petir, angin Topan serta kebakaran
yang disebabkan oleh faktor
extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, danperang.
Ayat3
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian selama waktu penyewaan,
maka Pihak II tidak harus mengganti dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL
7
PEMBATALAN
Ayat
1
Apabila Pihak II melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka Pihak I berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat
2
Pihak I diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada Pihak II dan Pihak II diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat
3
Pihak I berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali
KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak I.
Ayat 4
Pihak I membebaskan Pihak II dari tuntutan kerugian dariPihak I atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL
8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
PASAL 9
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
6.
Penutup
(testimonium closure)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan
oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group terdapat penutup di dalam akhir perjanjian tersebut, seperti
berikut ini :
PASAL
10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak I dan Pihak II dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
a. Tanda tangan (Attestation)
Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan PT. Kawas Group juga terdapat tanda tangan kedua belah pihak atau yang mewakili di
dalam perjanjian kontraknya tersebut, seperti berikut ini :
Padang, 03 November 2017
Pihak I Pihak II
Agung Putra Job
Wahyu Asaputra
b.
Perbaikan
naskah
Setelah suatu naskah
kontak selesai dibuat dan diserahkan kepada masing-masing pihak untuk
dipelajari dalam upaya menyamankan presepsi dan pemahaman akan isi kontak.
Sebaliknya naskah kontak itu diserahkan pada pihak yang ikut dalam proses
negosiasi dan memahami akan bahasa kontrak. Perbaikan naskah kontrak ini tidak
ditegaskan dalam UU sampai perapa kali.
c.
Penulisan
naskah akhir
Apabila suatu naskah
kontrak dianggap tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, makapara pihak masuk
pada tahap penulisan akhir. Naskah akhir ini merupakan naskah yang betul-betul
tidak akan mengalami perubahan lagi, sehingga apa yang telah disepakati para
pihak betul-betul mengikat mereka sebagai undang-undang (Pasal 1338 ayat (1)
KUHP Perdata).
d.
Penandatanangan
(Attestation)
Setelah penulisan
akhir suat kontrak dilakukan, maka para pihak masuk pada fase akhir dari suatu
pembuatan kontrak yaitu penandatanganan kontrak. Perlu diingat adalah bahwa
secara yuridis suatu kontrak itu baru mengikat para pihak sejak dilakukannya
penandatanganan , makanya dalam praktek sebelum kontrak di tandatangani
biasanya para pihak masih diberi kesempatan membaca dan memahami maksud dan
tujuan dari isi kontrak tersebut. Jika para pihak sudah mempunyai persepsi yang
sama baru kontrak itu di tandatangani.