Analisis dan Contoh pembuatan Kontrak






PEMBUATAN KONTRAK
Antara CV.Indo Lawas dengan PT.Kawas Group

A.     Penulisan naskah awal
            Penulisan naskah suatu kontrak ini harus mengacu pada anatomi suatu kontrak, yang terdiri dari sebagai berikut :

1.      Judul kontrak (heading)

PERJANJIAN KONTRAK
SEWA KENDARAAN BULANAN

      Perjanjian kontrak sewa kendaran bulanan (judul kontrak) yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas sebagai pemilik kendaraan dengan  PT. Kawas Grup sebagai penyewa kendaraan tersebut.

2.      Pembukaan (opening)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group tidak ada dicantumkan/berisikan pembukaan yang umumnya berisikan hari, tanggal, tahun, dan tempat pembuatan  kontrak tersebut.

3.      Komparisi para pihak (parties)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat komparisi para pihak yang menyebutkan identitas para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri dalam suatu kontrak. Seperti berikut :

Kami yang bertandatangan dibawaah ini
Nama                   : Agung Putra
Alamat      Jl. Wuluh V No.77 D Rt 11 Rw 10 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur

Bertindak selaku dan atas nama CV. Indo Lawas,  berkedudukan di Kompleks Asratek, Jl. Johar 2A Lt.3 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Selanjutnya disebut Pihak I

Nama                   : Wahyu Asaputra
Alamat      : Jl M. Yunus no. 28 Sungai Sapih,  Kuranji, Padang

Bertindak selaku dan atas nama PT. Kawas Group, berkedudukan di Jl Rambun Bulan no 2b RT 02/ RW X Gunung Pangilun Padang. selanjutnya disebut pihak II

4.      Premise (recitals)
       Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat premise yang biasa di pergunakan sebagai pendahuluan suatu akta yang menunjukan pada maksud utama para pihak dan sekaligus menyatakan mengapa akta itu dibuat. Seperti berikut :

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak I selaku pemilik sah mobil telah setuju untuk menyewakan kepada  Pihak II berupa:

1.      Jenis kendaraan               : Minibus
2.      Merek/Type                     : Kijang Innova
3.      CC                                     : ________________________________________
4.      Transmition                      : ________________________________________
5.      Tahun pembuatan           : 2013
6.      Nomor Polisi                    : B 1836 SRK
7.      Nomor BPKB                   : ________________________________________
8.      Nomor rangka                 : ________________________________________
9.      Nomor mesin                   : ________________________________________
10.  Warna                  : Hitam
11.  Kondisi barang    : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara Pihak I dan  Pihak II ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimanasyarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagaiberikut:

5.      Isi kontrak (Term and Conditions)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat isi kontrak yang berkaitan dengan ketentuan dan persyaratan yang di sepakati oleh para pihak saat negosiasi dilakukan.
      Isi kontrak terdiri dari :

a.       Unsur Esensial (Essential Elements)
            Di dalam perjanjian kontrak terdapat unsur esensial yaitu barang dan harga sewanya. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group. Seperti sebagai berikut :

PASAL 1
JENIS SEWA
Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa bulanan tidak lepas kunci. Dimana Pihak I menyediakan KENDARAAN beserta SOPIR/PENGEMUDI untuk membantu kebutuhan perjalanan Pihak II


PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu1(Satu) bulan atau dua puluh enam (26) hari kerja (Senin-Sabtu),  terhitung sejak tanggal Empat belas – Februari- Dua ribu empat belas (14-02-2014) dan berakhir pada tanggal Empat belas – Maret - Dua ribu empat belas (14-03-2014)
Ayat2
Setelah jangka waktu tersebut,  maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 3
HARGA SEWA& PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas  KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000  (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat 2
Pembayaran dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank   : BRI
No.rek            : 1269.01.000.784.500
Pemilik           : Agung Putra

Atau

Nama Bank   : BCA
No.rek            : 0321865258
Pemilik           : Agung Putra

b.      Unsur Naturalia ( Naturalia Elements)
            Di dalam perjanjian juga terdapat Unsur naturalia yaitu cara pembayaran, waktu dan tempat penyerahan, dan biaya lainnya yang diperlukan dalam sebuah perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. IndoTrans group dengan  PT.Dazya Ina Mandiri. Seperti sebagai berikut :

PASAL 3
HARGA SEWA& PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas  KENDARAAN& SOPIR per bulannya sebesar Rp 8.000.000  (Delapan JutaRupiah ). Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian ini
Ayat 2
Pembayaran dari Pihak II dapat dilakukan melalui transferantar Bank ke rekeningPihak I
Nama Bank   : BRI
No.rek            : 1269.01.000.784.500
Pemilik           : Agung Putra
Atau
Nama Bank   : BCA
No.rek            : 0321865258
Pemilik           : Agung Putra

c.       Unsur Aksidentallia (Accidental Elements)
            Di dalam perjanjian terdapat pula unsur Aksidentallia seprti klausul-klausul yang sering muncul dan dimasukkan serta menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam perjanjian. Seperti di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group. Seperti berikut ini :

PASAL 4
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Pihak II berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN & SOPIR yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Pihak I memiliki Tanggung jawab untuk: (a) Menanggung Asuransi All risk, (b) Mengeluarkan biaya perawatan dan perbaikan kendaraan, (c) Membayarkan biaya perpanjangan STNK (d) Menyediakan Kendaraanpengganti dengan jenis dan minmal tahun yang sama jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan kondisi. Penggantian tersebut dilakukan segera sehingga tidak mengganggu aktifitas Pihak II, (e) Menyediakan Sopir pengganti apa bila terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan sopir berhalangan, (f)Membayarkan Gaji sopir, (g) Membayarkan biaya makan untuk sopir
Ayat 3
Pihak II memiliki Tanggung jawab untuk: (a) Mengisi BBM, (b) Membayar uang masuk tempat wisata/bandara dan parkir , (c) Membayar lembur sopir  sebesar Rp 50.000 (jika penggunaan lebih dari 8 jam/hari), (d) Membayar biaya penginapan dan akomodasi sopir (jika menginap)

Ayat 4
Mengingat  KENDARAAN telah memiliki hak guna pakai olehPihak II sebagai penyewa,  karenanya Pihak II ikut  bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut selama waktu pemakaian.

PASAL 5
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti  yang  tertulis pada pasal  1  ayat  1 Surat Perjanjian ini berakhir, Pihak I sama sekali tidak dibenarkan meminta Pihak II untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau  pun menyerahkan kembali  KENDARAAN tersebut kepadaPihak I,kecuali terdapat kesepakatan di antaraKedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak I untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari Pihak II dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Ayat3
Status  kepemilikan  KENDARAAN tersebut  di  atas sepenuhnya ada  di  tanganPihak I dan Pihak II hanya memiliki hak guna pakai

PASAL 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada  KENDARAAN, Pihak I diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut
Ayat2
Pihak II dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak I akibat kerusakan pada  KENDARAAN   yang diakibatkan oleh  force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti:  banjir,  gempa bumi, tanah longsor, petir,  angin Topan serta kebakaran  yang  disebabkan oleh faktor extern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, danperang.
Ayat3
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian selama waktu penyewaan,  maka Pihak II tidak harus mengganti dengan KENDARAAN yang disewanya.

PASAL 7
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila Pihak II melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka Pihak I berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak I diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada  Pihak II  dan   Pihak II diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN  yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak I berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali  KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak I.
Ayat 4
Pihak I membebaskan  Pihak II dari tuntutan kerugian dariPihak I atas pembatalan Perjanjian ini.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

 PASAL 9
LAIN-LAIN
Hal-hal  yang  belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

6.      Penutup (testimonium closure)
      Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group terdapat penutup di dalam akhir perjanjian tersebut, seperti berikut ini :

PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak I dan Pihak II dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak




a.      Tanda tangan (Attestation)
            Di dalam perjanjian kontrak yang dilakukan oleh CV. Indo Lawas dengan  PT. Kawas Group juga terdapat tanda tangan kedua belah pihak atau yang mewakili di dalam perjanjian kontraknya tersebut, seperti berikut ini :


                                                                                                               Padang, 03 November 2017

                       Pihak I                                                                                             Pihak II



             Agung Putra                                                                                                 Job                              
                                                                                                                              Wahyu Asaputra


















b.      Perbaikan naskah
            Setelah suatu naskah kontak selesai dibuat dan diserahkan kepada masing-masing pihak untuk dipelajari dalam upaya menyamankan presepsi dan pemahaman akan isi kontak. Sebaliknya naskah kontak itu diserahkan pada pihak yang ikut dalam proses negosiasi dan memahami akan bahasa kontrak. Perbaikan naskah kontrak ini tidak ditegaskan dalam UU sampai perapa kali.

c.       Penulisan naskah akhir
            Apabila suatu naskah kontrak dianggap tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, makapara pihak masuk pada tahap penulisan akhir. Naskah akhir ini merupakan naskah yang betul-betul tidak akan mengalami perubahan lagi, sehingga apa yang telah disepakati para pihak betul-betul mengikat mereka sebagai undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) KUHP Perdata).




d.      Penandatanangan (Attestation)
            Setelah penulisan akhir suat kontrak dilakukan, maka para pihak masuk pada fase akhir dari suatu pembuatan kontrak yaitu penandatanganan kontrak. Perlu diingat adalah bahwa secara yuridis suatu kontrak itu baru mengikat para pihak sejak dilakukannya penandatanganan , makanya dalam praktek sebelum kontrak di tandatangani biasanya para pihak masih diberi kesempatan membaca dan memahami maksud dan tujuan dari isi kontrak tersebut. Jika para pihak sudah mempunyai persepsi yang sama baru kontrak itu di tandatangani.