Jenis-jenis dan hapusnya Perikatan dan Contohnya



A. Jenis- Jenis Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
Yaitu suatu perikatan yang harus memenuhi pada persyaratan.Syarat disini dapat berupa kejadian yang akan terjadi atau belum kan terjadi.
Contoh: Fauzan mau menyerahkan apartemennya untuk dihuni Reza selama Fauzan bekerja di Malaysia dengan syarat Reza harus pindah dan mengosongkan isi apartemen apabila Fauzan kembali dan selesai kontrak kerjanya.Maka disini” syarat selesai kerja dan kembali pulang ke apartemen” masih akan terjadi dan belum pasti terjadi.Jika itu terjadi maka perikatan berakhir batal.

2.Perikatan Fakultatif
Artinya debitor wajib memenuhi prestasi tertentu atau mengganti dengan prestasi lain yang tertentu pula dimana cuma ada satu objek dalam perikatan.
Contoh: Reza meminta Adit untuk pergi menjemput utang kepada Didi dengan meminjamkannya sepeda motor.Akan tetapi ban motor nya kempes,maka Reza menggantinya dengan memberikan uang  transpor kepada Adit.

3.Perikatan Manasuka ( boleh pilih )
Dikatakan perikatan manasuka,karena ada dua macam benda yang dapat dipilih oleh debitor yang akan dijadikan sebagai objek perikatan.Akan tetapi debitor tidak dapat memaksa kreditor menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lain.
Contoh: Pak Jun mau membeli telivisi di toko elektonik Masri-M dengan cara memesan barang bertipe telivisi merk samsung 21 inci atau telivisi merk Sharp 21 inci dengan harganya yang sama Rp 2.500.000. Jadi pedagang tersebut dapat memilih menyerahkan tv merk samsung atau yang merk sharp.Akan tetapi,jika Pak Jun yang memilihnya sendiri,maka pedagang harus memberitahukan kepada Pak Jun bahwa telivisi pesanan tersebut telah tiba,silakan pilih.Dan apabila telah dipilih Pak Jun,maka perikatan berakhir.   


B. Hapusnya Perikatan

Adalah berakhirnya(hapusnya) suatu hubungan perikatan antara pihak kreditor dengan pihak debitor,dengan cara:
1.      Pembayaran
Maksudnya penyerahan sejumlah uang atau bisa juga dengan benda.Apabila perikatan dilakukan dengan uang,maka akan berarakhir dengan uang.
Contoh: utang piutang atau sewa-menyewa uang. 
Sedangkan apabila perikatan dimulai dengan benda maka berakhir dengan benda.Dan bisa juga sebaliknya.contoh: jual-beli.Membeli sebuah Telivisi dengan membayarkan uang sebesar Rp 2.000.000.

2.      Berlaku Syarat Batal
Artinya ada syarat dibalik perikatan anatar kedua pihak,dimana apabila syarat tersebut dilanggar maka batal lah sebuah perikatan.
Contoh: Reza diberi kewenangan oleh kakaknya untuk mengisi sebuah toko yang ditinggal dan dikosongkannya,dan dia boleh berjualan ditoko itu.Keuntungan yang diperoleh dari berjualan ditoko menjadi hak Reza.Akan tetapi toko tersebut harus dijual makanan atau produk yang legal dan halal saja untuk di konsumsi dan berguna untuk kebutuhan.Apabila Reza menjual minuman keras atau sejenisnya,maka perikatan akan batal.