1. Perikatan
Bersyarat
Yaitu suatu perikatan yang harus memenuhi pada
persyaratan.Syarat disini dapat berupa kejadian yang akan terjadi atau belum
kan terjadi.
Contoh: Fauzan mau menyerahkan apartemennya untuk dihuni
Reza selama Fauzan bekerja di Malaysia dengan syarat Reza harus pindah dan
mengosongkan isi apartemen apabila Fauzan kembali dan selesai kontrak
kerjanya.Maka disini” syarat selesai kerja dan kembali pulang ke apartemen”
masih akan terjadi dan belum pasti terjadi.Jika itu terjadi maka perikatan
berakhir batal.
2.Perikatan
Fakultatif
Artinya debitor wajib memenuhi prestasi tertentu atau mengganti
dengan prestasi lain yang tertentu pula dimana cuma ada satu objek dalam
perikatan.
Contoh: Reza meminta Adit untuk pergi menjemput utang
kepada Didi dengan meminjamkannya sepeda motor.Akan tetapi ban motor nya
kempes,maka Reza menggantinya dengan memberikan uang transpor kepada Adit.
3.Perikatan
Manasuka ( boleh pilih )
Dikatakan perikatan manasuka,karena ada dua macam benda
yang dapat dipilih oleh debitor yang akan dijadikan sebagai objek
perikatan.Akan tetapi debitor tidak dapat memaksa kreditor menerima sebagian
benda yang satu dan sebagian benda yang lain.
Contoh: Pak Jun mau membeli telivisi di toko elektonik
Masri-M dengan cara memesan barang bertipe telivisi merk samsung 21 inci atau
telivisi merk Sharp 21 inci dengan harganya yang sama Rp 2.500.000. Jadi
pedagang tersebut dapat memilih menyerahkan tv merk samsung atau yang merk
sharp.Akan tetapi,jika Pak Jun yang memilihnya sendiri,maka pedagang harus
memberitahukan kepada Pak Jun bahwa telivisi pesanan tersebut telah
tiba,silakan pilih.Dan apabila telah dipilih Pak Jun,maka perikatan berakhir.
B. Hapusnya
Perikatan
Adalah berakhirnya(hapusnya) suatu hubungan perikatan
antara pihak kreditor dengan pihak debitor,dengan cara:
1.
Pembayaran
Maksudnya penyerahan sejumlah uang atau bisa juga dengan benda.Apabila
perikatan dilakukan dengan uang,maka akan berarakhir dengan uang.
Contoh: utang piutang atau sewa-menyewa uang.
Sedangkan apabila perikatan dimulai dengan benda maka
berakhir dengan benda.Dan bisa juga sebaliknya.contoh: jual-beli.Membeli sebuah
Telivisi dengan membayarkan uang sebesar Rp 2.000.000.
2.
Berlaku Syarat Batal
Artinya ada syarat dibalik perikatan anatar kedua
pihak,dimana apabila syarat tersebut dilanggar maka batal lah sebuah perikatan.
Contoh: Reza diberi kewenangan oleh kakaknya untuk mengisi sebuah toko
yang ditinggal dan dikosongkannya,dan dia boleh berjualan ditoko itu.Keuntungan
yang diperoleh dari berjualan ditoko menjadi hak Reza.Akan tetapi toko tersebut
harus dijual makanan atau produk yang legal dan halal saja untuk di konsumsi
dan berguna untuk kebutuhan.Apabila Reza menjual minuman keras atau
sejenisnya,maka perikatan akan batal.