Pengertian, Fungsi, Keadaan dan Hubungan Hukum perdata






A.  PENGERTIAN, SIFAT, FUNGSI HUKUM PERDATA

a.         Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata merupakan seperangkat dan sekumpulan hukum yang mengatur mengenai kepentingan dan hak-hak orang perorangan dalam melakukan kegiatan keperdataan.

b.          Fungsi Hukum Perdata
Adapun fungsi dari hukum perdata adalah untuk mengatur hak hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.

c.               Sifat Hukum Perdata
Sifat dari hukum perdata itu adalah :
Bersifat Privat  yang  artinya  adalah  mengatur hubungan orang perorangan dengan perorangan lainnya atau orang dengan benda.
             Contoh :  Dalam hal Hukum Benda,
 Misalkan si A melakukan kegiatan keperdataan dalam hal pembagian warisan, dimana si A apabila sudah meninggal dunia maka harta si A akan diwariskan kepada keluarga atau anak anaknya. Jadi dalam hal kegiatan keperdataan ini, maka Hukum Perdata akan berfungsi dalam hal mengatur hak hak dan kepentingan si A dalam kegiatan keperdataan warisannya, maksudnya kepada siapa warisan itu akan wariskan, bagaimana tata cara pewarisannya, dan disini lah berjalan fungsi Hukum perdata”.
Tujuan Hukum Perdata :
            Tujuan dari hukum perdata adalah sebagai berikut
1.               Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan
2.               Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan

Untuk mencapai tujuan dari hukum dalam kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi hukum perdata harus dijalankan.

B.     KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum Perdata pada saat ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat Majemuk artinya masih beraneka ragam. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.       Faktor Ethnis. Maksudnya adalah disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia , karena negara kita sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa.

2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan.

C. HUBUNGAN HUKUM PERDATA UMUM DENGAN HUKUM PERDATA   KHUSUS

Bahwasannya Hukum perdata (KUHp) disebut dengan hukum perdata Umum, sedangkan hukum dagang (KUHD) disebut dengan hukum perdata khusus. Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, karena hal ini  bahwa kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Alasan Pemisahan antara KUHperdata dengan KUHD hanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri, dimana hukum dagang (KUHD) tersebut untuk mengatur dalam hal perdagangan Internasional. Kemudian Hukum dagang (KUHD) merupakan bagian dari hukum perdata (KUHp) artinya adalah bahwa KUHD adalah perluasan atau turunan dari hukum Perdata.