A. PENGERTIAN, SIFAT, FUNGSI HUKUM PERDATA
a.
Pengertian
Hukum Perdata
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata
merupakan seperangkat dan sekumpulan hukum yang mengatur mengenai kepentingan
dan hak-hak orang perorangan dalam melakukan kegiatan keperdataan.
b.
Fungsi Hukum Perdata
Adapun fungsi
dari hukum perdata adalah untuk mengatur hak hak dan kepentingan dari setiap
subjek hukum.
c.
Sifat Hukum Perdata
Sifat
dari hukum perdata itu adalah :
Bersifat Privat yang artinya adalah mengatur hubungan orang perorangan dengan
perorangan lainnya atau orang dengan benda.
Contoh
: Dalam hal Hukum Benda,
“Misalkan si A melakukan kegiatan
keperdataan dalam hal pembagian warisan, dimana si A apabila sudah meninggal
dunia maka harta si A akan diwariskan kepada keluarga atau anak anaknya. Jadi
dalam hal kegiatan keperdataan ini, maka Hukum Perdata akan berfungsi dalam hal
mengatur hak hak dan kepentingan si A dalam kegiatan keperdataan warisannya,
maksudnya kepada siapa warisan itu akan wariskan, bagaimana tata cara
pewarisannya, dan disini lah berjalan fungsi Hukum perdata”.
Tujuan Hukum Perdata :
Tujuan dari hukum perdata adalah sebagai berikut
1.
Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan
2.
Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan
Untuk mencapai
tujuan dari hukum dalam kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi hukum
perdata harus dijalankan.
B. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan Hukum Perdata pada saat ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat
Majemuk artinya masih
beraneka ragam. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis. Maksudnya adalah disebabkan keaneka ragaman hukum adat
bangsa Indonesia , karena negara kita sebagaimana kita ketahui bahwa negara
Indonesia ini adalah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam 3 golongan.
Bahwasannya Hukum perdata (KUHp)
disebut dengan hukum perdata Umum, sedangkan hukum dagang (KUHD) disebut dengan
hukum perdata khusus. Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, karena hal ini bahwa kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Alasan Pemisahan antara KUHperdata
dengan KUHD hanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri, dimana hukum
dagang (KUHD) tersebut untuk mengatur dalam hal perdagangan Internasional.
Kemudian Hukum dagang (KUHD) merupakan bagian dari hukum perdata (KUHp) artinya
adalah bahwa KUHD adalah perluasan atau turunan dari hukum Perdata.