Pengertian, Sifat, Fungsi, Sumber, dan jenis Hukum Perdata






a.Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Contohnya :
Dikarenakan sering mendapatkan tindak kekerasan, Rena mengajukan gugatan cerai kepada Reza suaminya ke Pengadilan Agama. Sehingga kasus perceraian mereka di urus dan ditangani oleh Pengadilan Agama.  

b.Sifat Hukum Perdata
Hukum perdata itu bersifat Privat, yaitu mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang dan orang dengan benda. Contohnya : Hukum perdata itu mengatur hubungan hukum yang terjadi pada saat jual beli suatu barang, yaitu : Pak Fariz membeli sebuah Ruko kepada pak Husein dengan harga 200 juta, maka perjanjian antara pak Fariz dengan pak Husein bersifat privat, karena hanya terjadi antara orang dengan orang.

c.Fungsi Hukum Perdata
Fungsi Hukum Acara Perdata yaitu, Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan. Contohnya : Gino memiliki sebuah mobil, kemudian di suatu malam, mobil tersebut dicuri oleh Fikri, sehingga jelas di mata hukum perdata bahwa Gino adalah korban, sedangkan Fikri adalah tersangka, dan Fikri pun diberikan hukuman. Sehingga jelas dapat dikatakan hukum perdata itu memberikan kepastian hukum.

d.Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Pada dasarnya sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adakalanya sumber hukum itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contohnya : Sumber hukum perdata itu berasal dari Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK),dll.

e. Jenis Hukum Perdata
Ada beberapa macam hukum perdata yaitu:

1)Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Contohnya : Heri dan sefti akan menikah pada akhir bulan ini, maka untuk dapat menjadi keluarga yang sah berdasarkan hukum dan agama , Heri dan sefti harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yang diantaranya adalah sefti dan heri haruslah sama – sama suka, heri harus berumur minimal 19 tahun, sedangkan sefti minimal berumur 16 tahun, harus disetujui oleh kedua orang tua calon mempelai, dan beberapa syarat lainnya.

2)Hukum Waris
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur harta seseorang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada yang berhak, baik keluarga maupun masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut. Contohnya : Pada saat sebelum meninggal dunia, Pak Zulkifli melakukan pembagian warisan kepada anak – anak nya yang berjumlah 4 orang. Dikarenakan istri pak Zulkifli telah meninggal dunia, dan keluarga nya yang lain juga menyerahkan pembagian harta pak Zulkifli untuk anaknya saja, maka harta warisan yang di tinggalkan oleh pak Zulkifli di bagi secara merata kepada anak – anaknya masing – masing ¼ bagian.