a.Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.
Contohnya :
Dikarenakan sering mendapatkan tindak kekerasan, Rena mengajukan
gugatan cerai kepada Reza suaminya ke Pengadilan Agama. Sehingga kasus
perceraian mereka di urus dan ditangani oleh Pengadilan Agama.
b.Sifat
Hukum Perdata
Hukum perdata itu bersifat
Privat, yaitu mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang dan orang
dengan benda. Contohnya : Hukum perdata itu mengatur hubungan hukum yang
terjadi pada saat jual beli suatu barang, yaitu : Pak Fariz membeli sebuah Ruko
kepada pak Husein dengan harga 200 juta, maka perjanjian antara pak Fariz
dengan pak Husein bersifat privat, karena hanya terjadi antara orang dengan
orang.
c.Fungsi
Hukum Perdata
Fungsi Hukum Acara Perdata yaitu,
Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan
kepastian hukum dalam keperdataan. Contohnya : Gino memiliki sebuah mobil,
kemudian di suatu malam, mobil tersebut dicuri oleh Fikri, sehingga jelas di
mata hukum perdata bahwa Gino adalah korban, sedangkan Fikri adalah tersangka,
dan Fikri pun diberikan hukuman. Sehingga jelas dapat dikatakan hukum perdata
itu memberikan kepastian hukum.
d.Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum
perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata
ditemukan. Pada dasarnya
sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Adakalanya sumber hukum itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Contohnya : Sumber hukum perdata itu berasal dari Algemene Bepalingen van
Wetgeving (AB), KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK),dll.
e. Jenis Hukum
Perdata
Ada beberapa macam hukum perdata yaitu:
1)Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan yang sah antara
seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Contohnya : Heri dan sefti akan menikah pada akhir bulan ini, maka untuk
dapat menjadi keluarga yang sah berdasarkan hukum dan agama , Heri dan sefti
harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yang diantaranya adalah sefti
dan heri haruslah sama – sama suka, heri harus berumur minimal 19 tahun,
sedangkan sefti minimal berumur 16 tahun, harus disetujui oleh kedua orang tua
calon mempelai, dan beberapa syarat lainnya.
2)Hukum Waris
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur harta
seseorang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada yang berhak, baik
keluarga maupun masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di
Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris
Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan
yang mereka anut. Contohnya : Pada saat sebelum
meninggal dunia, Pak Zulkifli melakukan pembagian warisan kepada anak – anak
nya yang berjumlah 4 orang. Dikarenakan istri pak Zulkifli telah meninggal
dunia, dan keluarga nya yang lain juga menyerahkan pembagian harta pak Zulkifli
untuk anaknya saja, maka harta warisan yang di tinggalkan oleh pak Zulkifli di
bagi secara merata kepada anak – anaknya masing – masing ¼ bagian.