-PENGERTIAN
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah
setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Contohnya : Seorang bayi yang
baru lahir juga mendapatkan warisan, karena bayi yang baru lahir telah menjadi
subjek hukum dengan sendirinya.
1. Manusia dan
Badan Hukum
-Manusia
Manusia adalah orang yang patut atau
dapat menjadi Subjek Hukum. Subjek hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Contohnya : Edi telah berusia 17 tahun pada tahun ini, sehingga edi telah bisa
dikatakan subjek hukum, hal ini dikarenakan pada saat usia seseorang telah
diatas 17 tahun, maka ia telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan hukum.
-Badan
Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta
berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui
sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan
berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan
orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus
dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Contohnya : Perusahaan
Listrik Negara (PLN ) merupakan badan hukum, hal ini dikarenakan ada nya,
undang – undang yang mengatur tentang perusahaan negara dan PLN juga memiliki
hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya.
2.Domisili dan
Fungsinya
Domisili adalah tempat di mana seseorang
dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga,
meskipun kenyataannya dia tidak disitu. Contohnya : Eka berasal dari Pesisir
Selatan, dan ia juga terdaftar sebagai warga di kampungnya itu. Akan tetapi,
pada saat ini ia berkuliah di padang, sehingga walaupun pada saat penetapan
daftar pemilih ia tidak berada di kampungnya tersebut, ia tetap terdaftar
sebagai pemilih di daerah asalnya itu.
3.Kewenangan
Berhak (Cakap / Tidak Cakap ) dalam Hubungan Hukum
A.
Kewenangan Berhak
Kewenangan berhak adalah kewenangan
setiap manusia pribadi yang tidak dapat
dihilangkan / ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan oleh
pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang
mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak asasi yang
melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata ialah identitas manusia
pribadi yang tidak dapat lenyap atau hilang. Identitas ini baru hilang atau
lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
B. Kewenangan Berbuat
Kewenangan berbuat adalah kewenangan
seseorang untuk mampu melakukan sesuatu pebuatan hukum walaupun menurut undang
– undang belum waktunya ia melakukan hal tersebut. Contohnya : Clara masih berumur
16 tahun, sedangkan Iqbal berumur 19 tahun, akan tetapi karena Clara telah
hamil duluan sebelum menikah, maka Iqbal wajib mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sehingga ia harus menikahi Clara walaupun belum cukup umur. Hal
inilah yang disebut seseorang dapat melakukan perbuatan hukum yaitu, pernikahan,
walaupun mereka belum dewasa menurut hukum, karena hukum mengakui perbuatan
mereka itu (pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974).
4.Perwalian
Contohnya : Indy adalah anak seorang
pengusaha kaya, namun karena sakit akhirnya ayahnya pak Joni meninggal dunia.
Akan tetapi, sebelum meninggal ayahnya telah membuat surat wasiat, yaitu jika
ia meninggal dunia, seluruh harta nya dan anaknya Indy, akan dilimpahkan atau
diurus oleh adiknya yang merupakan paman dari Indy yang bernama Ridwan.
5.Pengampuan dan
Fungsinya
Contohnya : Friska adalah seorang
perempuan yang berusia 23 tahun. Namun, karena mengalami gangguan mental ia
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Hal ini dikarenakan ia tidak dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
6)Pendewasaan
dan Fungsinya
Pendewasaan adalah suatu upaya hukum
yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan
maupun hal-hal tertentu. Contohnya : Elis adalah seorang gadis yang masih berumur 16 tahun,
akan tetapi karena Elis telah hamil duluan sebelum menikah, sedangkan ia belum
cukup umur. Maka orang tua Elis dapat mengajukan pendewasaan untuk anaknya agar
dapat melangsungkan pernikahan.