Fungsi manusia dan Badan Hukum sebagai subjek hukum





-PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Contohnya : Seorang bayi yang baru lahir juga mendapatkan warisan, karena bayi yang baru lahir telah menjadi subjek hukum dengan sendirinya.

1. Manusia dan Badan Hukum

-Manusia
Manusia adalah orang yang patut atau dapat menjadi Subjek Hukum. Subjek hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Contohnya : Edi telah berusia 17 tahun pada tahun ini, sehingga edi telah bisa dikatakan subjek hukum, hal ini dikarenakan pada saat usia seseorang telah diatas 17 tahun, maka ia telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

-Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Contohnya : Perusahaan Listrik Negara (PLN ) merupakan badan hukum, hal ini dikarenakan ada nya, undang – undang yang mengatur tentang perusahaan negara dan PLN juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya.

2.Domisili dan Fungsinya
Domisili adalah tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga, meskipun kenyataannya dia tidak disitu. Contohnya : Eka berasal dari Pesisir Selatan, dan ia juga terdaftar sebagai warga di kampungnya itu. Akan tetapi, pada saat ini ia berkuliah di padang, sehingga walaupun pada saat penetapan daftar pemilih ia tidak berada di kampungnya tersebut, ia tetap terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya itu.

3.Kewenangan Berhak (Cakap / Tidak Cakap ) dalam Hubungan Hukum

A. Kewenangan Berhak
Kewenangan berhak adalah kewenangan setiap manusia pribadi yang  tidak dapat dihilangkan / ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan oleh pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak asasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata ialah identitas manusia pribadi yang tidak dapat lenyap atau hilang. Identitas ini baru hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

B. Kewenangan Berbuat
Kewenangan berbuat adalah kewenangan seseorang untuk mampu melakukan sesuatu pebuatan hukum walaupun menurut undang – undang belum waktunya ia melakukan hal tersebut. Contohnya : Clara masih berumur 16 tahun, sedangkan Iqbal berumur 19 tahun, akan tetapi karena Clara telah hamil duluan sebelum menikah, maka Iqbal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ia harus menikahi Clara walaupun belum cukup umur. Hal inilah yang disebut seseorang dapat melakukan perbuatan hukum yaitu, pernikahan, walaupun mereka belum dewasa menurut hukum, karena hukum mengakui perbuatan mereka itu (pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974).

4.Perwalian
Contohnya : Indy adalah anak seorang pengusaha kaya, namun karena sakit akhirnya ayahnya pak Joni meninggal dunia. Akan tetapi, sebelum meninggal ayahnya telah membuat surat wasiat, yaitu jika ia meninggal dunia, seluruh harta nya dan anaknya Indy, akan dilimpahkan atau diurus oleh adiknya yang merupakan paman dari Indy yang bernama Ridwan.

5.Pengampuan dan Fungsinya
Contohnya : Friska adalah seorang perempuan yang berusia 23 tahun. Namun, karena mengalami gangguan mental ia tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Hal ini dikarenakan ia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

6)Pendewasaan dan Fungsinya
Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan maupun hal-hal tertentu. Contohnya : Elis adalah seorang gadis yang masih berumur 16 tahun, akan tetapi karena Elis telah hamil duluan sebelum menikah, sedangkan ia belum cukup umur. Maka orang tua Elis dapat mengajukan pendewasaan untuk anaknya agar dapat melangsungkan pernikahan.