1)Pengertian
Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum dalam harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang
berhak atas sesuatu dan ada juga pihak yang berkewajiban atas sesuatu. Contohnya : Deni adalah seorang pemilik
pusat perbelanjaan di sebuah kota besar, sehingga ia
bermaksud menyewakan toko – toko yang ada di
pusat perbelanjaannya itu kepada orang lain. Dodi pun berminat untuk menyewa
toko nya itu. Dan mereka pun membuat perjanjian sebelumnya, bahwa dodi akan
membayar sewa toko tersebut setiap tahunnya. Akan tetapi setelah 3 bulan berlalu, dodi tidak juga membayarkan
uang sewa toko tersebut kepada deni. Deni pun menuntut dodi karena hal
tersebut. Sehingga dapat dikatakan deni tidak mendapatkan hak nya, sedangkan
dodi tidak menjalankan kewajibannya.
2)Sistem Terbuka
Sistem terbuka adalah sistem dalam hukum
perjanjian yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian dalam hal apa saja, asalkan tidak melanggar
Undang-Undang, ketertiban umum,dan kesusilaan. Contohnya : Gina dan Hani
sama – sama ingin membuat sebuah butik, oleh karena itu mereka pun bekerja sama
untuk mewujudkan keinginannya. Dengan perjanjian hasil dari penjualan baju -
baju yang adas di butik akan di bagi dua.
3)Wanprestasi
Wanprestasi adalah
keadaan
dimana seseorang telah lalai dan tidak memenuhi
prestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah ditetapkan. Contohnya : Heru memiliki sebuah rumah
yang disewakannya kepada Lukman. Sebelum Lukman tinggal di rumahnya mereka
telah mengadakan perjanjian yaitu, Lukman akan membayar uang sewa rumah nya
setiap 6 bulan sekali sebesar 10 juta rupiah. Akan tetapi, setelah setahun
tinggal di rumah heru, lukman tidak pernah membayar uang sewa rumah kepada
heru. Sehingga dapat dikatakan Lukman telah melakukan wanprestasi, yaitu
pelanggaran terhadap perjanjian yang telah ditetapkan.
4)Asas
– asas dalam berkontrak
1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas
kebebasan berkontrak adalah asas yang memberikan kebebaskan kepada semua
perjanjian agar berlaku sebagai Undang – undang.Asas ini merupakan suatu asas
yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c. menentukan isis perjanjian, pelaksanaan,
dan persyaratannya, serta
d. menentukan bentuk perjanjiannya apakah
tertulis atau lisan.
Contohnya
:
2.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa
perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.Asas. Contohnya :
3. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian atau konsekuensi yang akan
terjadi. Contohnya :
4. Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad adalah asas yang mengharuskan
pihak Debitur dan Kreditur harus melaksanakan perjanjian dengan baik sesuai
dengan keyakinan yang baik dari pihak debitur maupun kreditur. Asas itikad baik
terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad
baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan
tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak
pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai
keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif. Contohnya
:
5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk
kepentingan perseorangan atau dirinya sendiri saja.
Contohnya
:
5)Syarat – syarat Sah Perjanjian
1
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maksudnya adalah, kedua belah pihak yang
membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum.
Maksud dari cakap melakukan perbuatan
hukum yaitu, setiap orang yang dapat menjadi subjek hukum. Adapun yang dimaksud
Subjek Hukum adalah orang sudah dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya dihadapan hukum.
3.Adanya
Obyek.
Yaitu dalam perjanjian haruslah ada
benda yang dijadikan sebagai objek perjanjian.
4.Adanya
kausa yang halal.
Yaitu, suatu perjanjian yang tidak halal
atau palsu, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.
6)Hal – hal yang
di Perlukan dalam Membuat Surat Kontrak
a.
Pra Kontrak
1.Negosiasi
Sebelum surat perjanjian (kontrak)
disusun biasanya terlebih dahulu di lakukan negosiasi awal. Negosisasi
merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain.
Dalam negosiasi ini proses tawar menawar biasanya berlangsung.
2..Memorandum
of Understanding (MoU)
MoU adalah pencatatan atau
pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum
merupakan kontrak, tetapi penting sebagai pegangan untuk digunakan dalam
negosiasi lanjutan atau sebagai dasar melakukan studi kelayakan.
3.Studi
kelayakan
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU
sebagai pegangan, baru kemudian di lanjutkan dengan studi kelayakan untuk
melihat tingkat kelayakan dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi,
keuangan, teknik, pemasaran, lingkungan, sosial budaya, dan hukum.
4.Negosiasi
(lanjutan)
Negosiasi merupakan lanjutan dari studi
kelayakan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan perjanjian.
Apabila diperlukan, maka dilanjutkan dengan negosiasi dan hasilnya di tuangkan
dalam kontrak.
b.
Kontrak
1.Penulisan naskah awal
2.Perbaikan naskah
3.Penuklisan naskah akhir
4.Penandatanganan
Walaupun tidak ada format baku dalam
perundang-undangan, penulisan surat perjanjian (kontrak) biasanya meliputi
hal-hal berikut ini :
1.
Judul
Judul harus di rumuskan secara singkat,
padat, dan jelas, misalnya Perjanjian Jual Beli, Kontrak Sewa Menyewa, Joint
Agreement, dll.
2.
Pembukaan
3.
Pihak-pihak
Setelah pembukaan dijelaskan identitas
lengkap pihak-pihak, dengan menyebutkan nama lengkap, pekerjaan atau jabatan,
tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan atau badan hukum,
tempat kedudukan bisa digunakan sebagai pengganti tempat tinggalnya.
4.
Latar Belakang Kesepakatan (Recital)
Pada bagian ini diuraikan secara ringkas
latar belakang terjadinya kesepakatan
5.
Isi
Pada bagian isi sebuah kontrak diuraikan
secara panjang lebar isi kontrak yang di buat dalam bentuk pasal-pasal,
ayat-ayat, huruf-huruf, dan angka-angka tertentu. Isi kontrak ini juga mengatur
secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan
yang disepakati bersama.Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung dalam
bagian isi tersebut, kontrak di akhiri dengan kata-kata penutup.
c.
Pasca Kontrak
1.Pelaksanaan
Yaitu dijalankannya apa saja yang
terdapat dalam kontrak tersebut dalam bentuk perbuatan yang nyata.
2.Penafsiran
Penafsiran adalah pencarian maksud
dari isi atau perjanjian – perjanjian dari kontrak tersebut apabila terjadi ketidakpahaman.
3.Penyelesaian
sengketa
Penyelesaian sengketa adalah mencari
jalan keluar dari masalah – masalah yang muncul pada saat pelaksanaan isi
kontrak tersebut.