Hukum Perikatan menurut Hukum Perdata




1)Pengertian Perikatan
            Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang berhak atas sesuatu dan ada juga pihak yang berkewajiban atas sesuatu. Contohnya : Deni adalah seorang pemilik pusat perbelanjaan di sebuah kota besar, sehingga ia 
bermaksud menyewakan toko – toko yang ada di pusat perbelanjaannya itu kepada orang lain. Dodi pun berminat untuk menyewa toko nya itu. Dan mereka pun membuat perjanjian sebelumnya, bahwa dodi akan membayar sewa toko tersebut setiap tahunnya. Akan tetapi setelah 3  bulan berlalu, dodi tidak juga membayarkan uang sewa toko tersebut kepada deni. Deni pun menuntut dodi karena hal tersebut. Sehingga dapat dikatakan deni tidak mendapatkan hak nya, sedangkan dodi tidak menjalankan kewajibannya.

2)Sistem Terbuka
Sistem terbuka adalah sistem dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam hal apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang, ketertiban umum,dan kesusilaan. Contohnya : Gina dan Hani sama – sama ingin membuat sebuah butik, oleh karena itu mereka pun bekerja sama untuk mewujudkan keinginannya. Dengan perjanjian hasil dari penjualan baju - baju yang adas di butik akan di bagi dua.

3)Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan dimana seseorang telah lalai dan tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah ditetapkan. Contohnya : Heru memiliki sebuah rumah yang disewakannya kepada Lukman. Sebelum Lukman tinggal di rumahnya mereka telah mengadakan perjanjian yaitu, Lukman akan membayar uang sewa rumah nya setiap 6 bulan sekali sebesar 10 juta rupiah. Akan tetapi, setelah setahun tinggal di rumah heru, lukman tidak pernah membayar uang sewa rumah kepada heru. Sehingga dapat dikatakan Lukman telah melakukan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap perjanjian yang telah ditetapkan.

4)Asas – asas dalam berkontrak

1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang memberikan kebebaskan kepada semua perjanjian agar berlaku sebagai Undang – undang.Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.  menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
d.  menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
            Contohnya :

2. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.Asas. Contohnya :


 3. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian atau konsekuensi yang akan terjadi. Contohnya :

 4. Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad adalah asas yang mengharuskan pihak Debitur dan Kreditur harus melaksanakan perjanjian dengan baik sesuai dengan keyakinan yang baik dari pihak debitur maupun kreditur. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif. Contohnya :

 5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan atau dirinya sendiri saja.
Contohnya :

5)Syarat – syarat Sah Perjanjian
1 Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maksudnya adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Maksud dari cakap melakukan perbuatan hukum yaitu, setiap orang yang dapat menjadi subjek hukum. Adapun yang dimaksud Subjek Hukum adalah orang sudah dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
3.Adanya Obyek.
Yaitu dalam perjanjian haruslah ada benda yang dijadikan sebagai objek perjanjian.
4.Adanya kausa yang halal.
Yaitu, suatu perjanjian yang tidak halal atau palsu, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.

6)Hal – hal yang di Perlukan dalam Membuat Surat Kontrak
a. Pra Kontrak
1.Negosiasi
Sebelum surat perjanjian (kontrak) disusun biasanya terlebih dahulu di lakukan negosiasi awal. Negosisasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi ini proses tawar menawar biasanya berlangsung.
2..Memorandum of Understanding (MoU)
MoU adalah pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, tetapi penting sebagai pegangan untuk digunakan dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar melakukan studi kelayakan.

3.Studi kelayakan
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan, baru kemudian di lanjutkan dengan studi kelayakan untuk melihat tingkat kelayakan dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, keuangan, teknik, pemasaran, lingkungan, sosial budaya, dan hukum.
4.Negosiasi (lanjutan)
Negosiasi merupakan lanjutan dari studi kelayakan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan perjanjian. Apabila diperlukan, maka dilanjutkan dengan negosiasi dan hasilnya di tuangkan dalam kontrak.

b. Kontrak
1.Penulisan naskah awal
2.Perbaikan naskah
3.Penuklisan naskah akhir
4.Penandatanganan
Walaupun tidak ada format baku dalam perundang-undangan, penulisan surat perjanjian (kontrak) biasanya meliputi hal-hal berikut ini :
1. Judul
Judul harus di rumuskan secara singkat, padat, dan jelas, misalnya Perjanjian Jual Beli, Kontrak Sewa Menyewa, Joint Agreement, dll.
2. Pembukaan
3. Pihak-pihak
Setelah pembukaan dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak, dengan menyebutkan nama lengkap, pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan atau badan hukum, tempat kedudukan bisa digunakan sebagai pengganti tempat tinggalnya.
4. Latar Belakang Kesepakatan (Recital)
Pada bagian ini diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan
5. Isi
Pada bagian isi sebuah kontrak diuraikan secara panjang lebar isi kontrak yang di buat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, dan angka-angka tertentu. Isi kontrak ini juga mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama.Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung dalam bagian isi tersebut, kontrak di akhiri dengan kata-kata penutup.

c. Pasca Kontrak
1.Pelaksanaan
Yaitu dijalankannya apa saja yang terdapat dalam kontrak tersebut dalam bentuk perbuatan yang nyata.
2.Penafsiran
            Penafsiran adalah pencarian maksud dari isi atau perjanjian – perjanjian dari kontrak tersebut apabila terjadi ketidakpahaman.
3.Penyelesaian sengketa
            Penyelesaian sengketa adalah mencari jalan keluar dari masalah – masalah yang muncul pada saat pelaksanaan isi kontrak tersebut.