Dalam pasal 832 KUHPdt dinyatakan
bahwa menurut undang - undang yang berhak menjadi ahli waris ialah, para
keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan si suami atau istri yang
hidup terlama.
Dalam Pasal 836 KUHPdt dinyatakan
dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 KUHPdt, supaya dapat bertindak
sebagai waris, seorang harus telah lahir, pada saat warisan jatuh meluang.
Dimana
Pasal 2 KUHPdt menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si
anak mengkehendakinya, Namun apabila mati suatu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada. Jadi menurut pasal – pasal tersebut di atas syarat – syarat ahli waris adalah sebagai berikut :
1. mempunyai hak atas harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena :
a. hubungan darah (Pasal 832 B.W.)
b. karena wasiat (Pasal 874 B.W.)
2. harus sudah ada dan masih ada ketika si pewaris meninggal dunia (Pasal 836 B.W.), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 B.W. 3. ahli waris bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan.
Adapun Pasal yang mengatur mengenai orang yang tidak patut menjadi ahli waris yaitu Pasal 838 B.W. yang telah tersebut di atas dalam sub bab sebelumnya.