Norma dan macam-macam norma dalam masyarakat : menurut para ahli



 A. Pengertian norma
Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi norma:

# HANS KELSEN
Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm)

# ROBERT M.Z. LAWANG
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

# SOERJONO SOEKANTO
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari

# MARVIN E. SHAW
Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.

# BELLEBAUM
Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu


B. Macam-macam norma
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.

1. Norma Agama

Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

      Contoh :
·        Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
·        Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
·        Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2.Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
·        tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·        mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
·        meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
·        Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·        Kegiatan mudik menjelang hari raya.
·        Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
·        Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
·        Wajib membayar pajak.
·        Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.

           "PERBEDAAN NORMA-NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT"


Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Tujuan
Umat manusia;
penyempurnaan manusia;
jangan sampai manusia menjadi jahat
Pembuatnya konkret; ketertiban masyarakat
 jangan sampai ada korban kejahatan
Isi
Ditujukkan kepada sikap batin
Ditujukkan kepada sikap lahir
Asal Usul
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara tak resmi
Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban dan memberi hak

C. FUNGSI NORMA SOSIAL
a. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
b. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
d. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
e. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
Apa saja isi dari norma itu?
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
norma itu berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

      D.  Maksud Dan Tujuan Norma

a. Sebagai Pembeda Antara Yang Baik dan Buruk

Yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya ialah daya pikir, akal dan nalarnya tersebut menjadikan manusia mampu membedakan antara yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk, antara yang halal dan yang haram, antara yang pantas dan yang tidak pantas, antara yang wajar dan yang tidak wajar, dengan kata lain manusia dalam interaksinya dengan manusia lain terikat kepada norma-norma moral dan etika, keterikatan tersebut berlaku dalam semua tindakan yang dilakukan, dimana norma tersebut ada dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tatanan dan keharmonisan kehidupan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Contoh perwujudan nya antara lain
1)  Dalam upaya mencapai tujuan, norma-norma moral dan etika pasti tidak membenarkan penggunaan segala cara untuk mencapai tujuan, berarti baik tujuan maupun cara pencapaiannya harus sama-sama dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan etika.
2) Loyalitas adalah kesetiaan kepada berbagai pihak di mana seseorang menjadi anggota misalnya kepada negara, bangsa, pemerintah, organisasi dimana seseorang berkarya, kepada atasan, rekan-rekan setingkat, dan kepada para bawahan.
3)  Kejujuran kepada diri sendiri, organisasi, mitra kerja dan masyarakat luas misalnya seorang produsen barang tertentu harus jujur dalam mempromosikan produknya dalam arti mutu, harganya, manfaatnya, jaminannya, layanan purna jualnya, dan justru tidak menggunakan teknik-teknik promosi secara tidak proporsional hanya menarik minat konsumen lama atau konsumen baru atas produk yang dihasilkannya.
4)  Etos kerja, setiap orang yang berkarya pada suatu organisasi selalu terikat pada etos kerja yang ditetapkan dan disepakati bersama, kaitanya antara lain adalah dengan produktivitas kerja, cara kerja yang efisien dan efektif, kinerja yang maksimal, mutu hasil pekerjaan yang setinggi mungkin, displin kerja antara lain dalam arti ketaatan pada jam kerja yang berlaku.
5)  Iklim keterbukaan, termasuk penciptaan suasana saling mendukung dan saling mempercayai, Aspek keterbukaan yang sering mendapat sorotan antara lain menyangkut proses perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pertanggung jawaban, dan pengenaan sanksi disiplin kepada para anggota organisasi yang dianggap melakukan suatu tindakan yang melanggar disiplin yang bagaimanapun beratnya, tetap harus bersifat manusiawi.
6)  Pemberdayaan sumber daya manusia dalam organisasi, sebagai sumber yang paling strategis, sumber daya manusia dalam semua organisasi akan lebih termotivasi untuk menampilkan kinerja yang memuaskan apabila manajemen memberdayakan mereka dalam kehidupan kerjanya. Salah satunya dalam bentuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil keputusan tentang berbagai hal yang menyangkut pekerjaannya.
7)  Ketaatan pada peraturan perundangan-undangan, mutlak diperlukan demi terpeliharanya kehidupan sosial yang harmonis dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengaturnya.

Jadi norma-norma moral dan etika berperan selaku “ perekat “ demi stabilitas dan solidaritas sosial yang sangat diperlukan dalam kehidupan bersama.

b. Sebagai Perintah dan Penilaian

Norma adalah suatu sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain, untuk bisa menjalankan fungsinya yang demikian itu, barang tentu ia harus memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. Paksaan ini tertuju kepada anggota masyarakat dengan maksud untuk mematuhinya. Hal ini sejalan dengan Firman Allah Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 48 :

Terjemahan :
“Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,” (QS. Al-Maaidah: 48)

Menerima dan memahami hukum sebagai perintah atau dalam artian memerintah saja kurang memberikan gambaran yang lengkap mengenainya oleh sebab itu norma yang dalam hal ini adalah norma hukum harus dipahami sebagai sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku pada anggota masyarakat pada saat mereka berhubungan satu sama lain, dengan kata lain norma merupakan persyaratan dalam penilaian.

Di dalam norma hukum mengendung dua hal; a. Patokan penilaian dan b. Patokan tingkah laku. Melalui poin yang pertama, norma hukum menilai masyarakat, yaitu dengan menyatakan apa yang dianggapnya baik atau tidak. Dari penilaian ini kemudian dapat dilahirkan petunjuk tentang tingkah laku atau perbuatan-perbuatan mana yang termasuk dalam kategori harus dijalankan dan yang harus ditinggalkan.

Apabila kita memahami hukum sebagai perintah, maka sebenarnya kita hanya melihat kandungan yang kedua dari norma hukum, yaitu sebagai petunjuk tingkah laku, sebagai norma tingkah laku.