Pengertian dan sumber-sumber Hukum dagang







1. Pengertian hukum dagang menurut para ahli

1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.

2. Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

3. CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

4. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.

5. Munir Fuadi
Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.


2. Sumber-sumber Hukum dagang

1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.