1. Persamaan dan perbedaan UUD dengan konstitusi
Persamaan UUD dengan Konstitusi adalah sama - sama peraturan yang ditetapkan lembaga hukum remsi (Pemerintah). Sedangkan perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
Perbedaan antara UUD dengan Konstitusi
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
Menurut
saya hubungannya bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum
UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah
negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar
negara.
Jadi,
pancasila adalah jiwa, sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis
dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam
pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai
pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.