Korupsi di indonesia (makalah hakikat korupsi dan contohnya)






TUGAS MAKALAH
KORUPSI DI INDONESIA



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.

Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat.Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.BankBuleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made LanangKrisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.

Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.


                                                                          BAB II

LANDASAN TEORI


Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.

2.1. Pengertian Korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang

menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.



2.2  Jenis-Jenis Korupsi

Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :

- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Percobaan pembantuan,ataupemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkanmenghancurkan,merusakkan,ataumebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :

    Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
    Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
    Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
    Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,ataupersewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)

-           Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :

-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-           Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhinasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)

-           Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnukmengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atausebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001)


BAB III
PEMBAHASAN


Angelina Sondakh
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 35 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikusIndonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

Awal Kehidupan dan Pendidikan

Angie lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado,Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.

Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi 

Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan "Outstanding effort in maths, textile & design and scripture" Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan "Certificate of merit in chemistry" Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Kekayaan dan Dugaan Suap

Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [

Tersangka Korupsi 

Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.

Kehidupan Pribadi 

Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009). Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial "BS". Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.

ANJELINA SONDAKH


Angelina Sondakh kini mendapat tambahan hukuman. Bila sebelumnya ia divonis penjara selama 4,5 tahun saja, kini mantan Puteri Indonesia yang terlibat kasus korupsi tersebut harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
“Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7% dari nilai proyek dan disepakati 5%,” ujarKetua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar.
Selain vonis penjara 12 tahun, Angelina Sondakh juga diwajibkan untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta USD yang sebelumnya sudah dikantongi Angie. Apabila tidak dibayarkan, maka Angie harus membayarnya dengan masa kurungan selama 5 tahun.
Hukuman yang diterima Angie inipun terbilang cukup mengejutkan, namun banyak pihak yang setuju akan hal ini. Pakar hukum Margarito misalnya, ia menilai bahwa penambahan hukuman Angie adalah langkah yang tepat.                       “Ini sangat tepat, karena posisi Angelina sebagai anggota DPR yang menentukan anggaran. Karena anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang dikorupsi,” katanya. Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul juga mengungkapkan hal senada. Sekalipun dulu Angie berada dalam satu partai yang sama dengannya, Ruhut setuju bila istri alm. Adjie Massaid tersebut dihukum berat.
“Memang (Angie) harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ruhut.
Sementara itu, politikus PDIP Hendrawan Supratikno menilai bahwa penambahan masa hukuman Angie bisa memberikan efek jera pada pelaku serta peringatan bagi mereka yang ingin korupsi.
“Kita harapkan semua lembaga hukum serempak menerapkan psikologi kejeraan ini. Sehingga tidak ada lagi penyelenggara negara untuk melakukan tindak korupsi,” ujarnya.

BAB IV

PENUTUP


5.1 Simpulan

 Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai.

           
            Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus

Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan.Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.

5.2  Saran-Saran

Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib.Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada tuhan yang maha esa.






















DAFTAR PUSTAKA



-            Bali post online.2004. Cegah Korupsi Kolektif dengan Etika- MoralitasHindu.Tersedia pada

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/9/13/op2.htm. Diakses pada 23 November 2012

-            Dreaming post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara .http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html.  Diakses pada 23 November 2012

-            Made Alone. 2009. Upaya MengatasiKorupsi.

Http: // lopzmade.blogspot.com/2009/06/upaya-mengatasi - korupsi.html .Diakses pada 23 November 2012

-            Natanews. 2012. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilan. http://beta.natanews.com/1939/ .Diakses pada 23 November 2012