Tentang ilmu Kewarganegaraan (defenisi, ruang lingkup, objek, perbandingan, perbedaan, dan refleksinya)




 ILMU Kewarganegaraan


OLEH : WAHYU AGUNG SAPUTRA / TH. 2014
 
                        
POKOK BAHASAN

A. Defenisi, ruang lingkup, dan objek ilmu kewarganegaraan

· Defenisi ilmu kewarganegaraan  (IKN) adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan warganegara dengan Negara dimana antara keduanya memiliki suatu hak dan kewajiban yang harus di penuhi.
· Ruang lingkup ilmu kewarganegaraan yaitu membahas tentang ilmu politik, sejarah, masalah konteks demokrasi, konstitusi Negara, pemilihan umum, kemakmuran umum, demokrasi sosial dan pertahanan Negara serta perubahan sosial.
· Objek ilmu kewarganegaraan adalah wagra Negara yang mencakup sagala pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban serta pemerintahan dalam Negara.

B.  Perbandingan tujuan, ruang lingkup, dan objek IKN dengan Ilmu politik dan sosial serta kedudukannya

pembanding
IKN
ILMU POLITIK
ILMU SOSIAL
Tujuan
Agar warga Negara mengetahui akan hak dan kewajibanya
Juga menjadi manusia yg berkualitas serta memberikan suatu yang bermanfaan untuk negaranya
Mempelajari tentang kekuasaan, organisasi dalam suatu system pemerintahan, atau kelompok-kelompok dalam suatu negara
Agar bias menciptakan suatu hubungan interaksi sosial dalam kehidupan bermasarakatyang baik serta memahami suatu tindakan yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat
Ruang lingkup
Ilmu politik, konteks demokrasi konstitusi Negara, pemilihan umum, kemakmuran umum, perubahan sosial dan demokrasi politik
Teori politik :
Teoro politik, sejarah perkmbangan ide-ide politik
Lembaga-lembaga plitik :
UUD, pemeritahan nasional, daerah dan local, fungsi ekonomi dan sosial
Golongan, partai-partai, dan pendapat umum :
Parpol, golongan-golongan, partisipasi, dan pedapat umum.

Ekonomi, manajemen, personal sejarah, sosiologi sebagai dasar penelitian.
Objek
Warganegara yang mencakup semua pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban, serta pemerintahan warga negara
Kekuasaan, keputusan, kebijakan public, konflik, kepentingan parpol, budaya politik, dan sosialisasi politik
Material, formal, budaya, dan agama
Kedudukan dan hubungan ilmu kewarganegaraan (IKN) dengan ilmu politik dan ilmu sosial adalah saling berhubungan dan berkaitan satu sama lainya karena mempelajari tentang warga negara, masyarakat, pemerintahan, kekuasaan, dan interaksi sosial.


C. Sejarah civics di amerika serikat dan di Indonesia

· Sejarah civics di Amerika Serikat
          Pelajaran civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 dalam rangka mengamerikakan bangsa Amerika (nation building), sebab bangsa Amerika terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa, ras, maupun etnisnya. Usaha ini dikenal dengan “theory of Americanization”.
          Pada mulanya pelajaran civics ini hanya membahas “government” atau pemerintahan saja, namun sejalan dengan perkembangan masyarakat yang tidak puas dalam hal ini, muncul gerakan community civics pada tahun 1907 yang dipelopori oleh W.A. Dunn. Maksud dari gerakan itu adalah agar lebih fungsional dalam menghadapkan siswa pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup local, nasional, dan internasional. Tidak hanya itu, selanjutnya di bicarakan pula prinsip-prinsip ekonomi dalam pemerintahan (economic civics), bahkan di bahas pula masalah-masalah pekerjaan bagi warga Negara (vocational civics). Isi civics berkembang bukan hanya berkaitan dengan demokrasi politik, melainkan berkaitan pula dengan ekonomi dan demokrasi sosial. Rumusan lain tentang pengertian civics di kemukakan Edmonson, yaitu civics adalah pelajaran atau kajian tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, membahas hak dan kewajiban serta hak-hak istimewa sebagai warga Negara.
Bahkan pengertian civics education di perluas oleh national council for social studies (NCSS) sebagai berikut :
Bahwa pendidikan kewarganegaraan (civics education ) memperoleh pengaruh-pengaruh positif dari : pendidikan di sekolah, di rumah, dan di luar kelas.
Hal-hal tersebut harus mendapatkan pertimbangan dalam menyusun pelajaran civics education agar siswa dapat memahami dan mengapresiasikan cita-citanya.

· Sejarah civics di Indonesia
Pelajaran IKN telah mengalami proses sejarah yang cukup panjang seiring dengan
perkembangan dan kemajuan yang dialami oleh bangsa Indonesia, berikut uraian proses perkembangannya, yaitu :
Pada tahun 1957 di dalam pelajaran Tata Negara ada sub bahasan kewarganegaraan, yang membahas cara-cara memperoleh dan melepaskan kewarganegaraan,
Pada tahun 1959 terjadi perubahan arah politik, melalui dekrit presiden 1 juli 1959, berlaku kembali UUD 1945, yg menggantikan UUDS 1950 yg tidak berlaku lagi. Sejak itu mulai di perenalkan mata pelajaran civics. Metodenya bersifat indoktrinasi, maksudnya untuk membentuk manusia Indonesia baru, berjiwa patriotic, mengerti dan mendukung manipol usdek, isi civics banyak memebahas tentang sejarah nasional, UUD 1945, pidato politik kenegaraan terutama di arahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.
Tahun 1962 pelajaran civics masuk dalam kurikulum sekolah, dengan bukunya “manusia baru Indonesia” (civics) yang di karang oleh Mr.soepardo, dengan tujuan untuk membentuk warga Negara yang baik. Pada 1963 situasi politik mulai hangat, dimana pada waktu itu presiden di angkat seumur hidup.
Akhirnya pada tahun 1965 meletuslah G 30 S/ PKI, pada waktu itu siswa-siswi tidak belajar dan bagi mahasiswa kuliah tidak dapat di laksanakan. Maka dari itu keluarlah kebijakan dalam bidang pendidikan dengan keluarnya kurikulum tahun 1968. Maka istilah civics-kewarganegaraan di ganti lagi menjadi pendidikan kewarganegaraan (PKN). Disini metodenya tidak indoktinasi lagi.                                                         Dan pada waktu itu mata pelajaran yang harus di ajarkan yang masuk dalam “kelompok pembinaan jiwa pancasila” yaitu mata pelajaran :
a. Pendidikan agama
b. PKN (civics, ilmu bumi, sejarah, dan geografi)
c. Bahasa Indonesia
d. Olah raga
Dengan empat mata pelajaran ini diharapkan siswa akan menjadi warga Negara yang mengakui pancasila sebagai dasar Negara.
Bahan pelajaran dalam kurikulum 1968 ditetapkan untuk yaitu :
a. tingkat sekolah dasar adalah “pengetahuan kewarganegaraan”, sejarah Indonesia, dan ilmu bumi
b. tingkat SMP adalah sejarah kebangsaan, kejadian-kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, pancasila, dan ketetapan MPRS.
c. Tingkat SMA adalah uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang di hubungkan dengan Tata Negara, sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi.

Pada tahun 1970 mata pelajaran PKN merupakan sub bidang studi IPS. Dan nama civics di ganti dengan nama IKN, sedangkan civics education diganti PKN ( pada universitas). IKN merupakan ilmu, kedangkan PKN merupakan suatu program pendidikan.
Selanjutnya terjadi era baru dalam bidang ketatanegaraan. Disini PKN menjadi pendidikan moral pancasila (PMP). PKN keluar dari IPS dan menjadi bidang studi PMP sejak tahun 1975.
Hasil pemilihan umum yang ketiga setelah orde baru yaitu tahun 1983 menghasilkan P-4 yang berlaku sejak TK hingga perguruan tinggi serta di dalam masyarakat.
Pada tahun 1984 telah di keluarkan kurikulum 1984 yang diterapkan asas keluwesan program yaitu pembenahan ranah, lebih menitik beratkan pada ranah efektif.
Dengan di keluarkannya UU no.2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional maka pada bab IX pasal 39 menyatakan di antaranya isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : (a) pendidikan pancasila,(b) pendidikan agama, dan (c) pendidikan kewarganegaraan
Sementara itu, dalam UU system pendidikan nasional Nomer 20 Tahun 2003, pada pasal 37 bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan tinggi wajib memuat salah satunya adalah pendidikan kewarganegaraan.


REFLEKSI

1. Mengapa pembahasan tersebut lebih menarik dan sangat di kuasai….?
Karena dalam proses nya kita menyimpulkan sendiri dan dengan kata-kata sendiri sehingga mudah dipahami dan di mengerti. dalam mencari itu juga tidak hanya dari satu sumber dan satu buku atau referensi, melainkan dari beberapa referensi dan buku.


2. Bagaimana cara atau proses mempelajari topik tersebut…?
Cara atau proses belajarnya di mulai dari  awal pencarian referensi dan sumber bacaan yang dicari.
Dengan adanya penyimpulan atau pengumpulan bahan bacaan dan referensi dari berbagai sumber tersebut, dan dengan adanya penyimpulan dengan kata- kata sendiri itu lebih memudahkan dalam proses pemahaman materi tersebut.
Serta dalam pembahasan didalam kelaspun sangat memuaskan karena ada sesi diskusi dan penerangan kembali oleh dosen pembimbing.

3. Bagaiman dengan topik-topik yang lain …?
Topik-topik lain sama halnya dengan yang lain, mungkin dalam persentasenya sekitar 70%  kerena seperti yang sudah di jelaskan bahwa mudah memahaminya dari awal pencarian dan disempurnakan di pembahasan didalam kelas.

D. Perubahan yang didapat tentang kesadaran hak dan kewajiban warga Negara pada diri setelah belajar IKN (ilmu kewarganegaraan)

Setelah mempelajari IKN saya sudah bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban kewajiban warga Negara serta sadar akan hak dan kewajiban tersebut yang harus di tuntut dan di penuhi sebagai warga negara yang baik. seperti, hak warga Negara adalah mendapatkan pendidikan dan infrastruktur yang memadai dan sebaliknya kewajiban warga Negara adalah membayar pajak dan mematuhi aturan yang berlaku.