Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan
usaha.
Yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak
keluar, dan
3. Bertujuan untuk
memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk
pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1. Perusahaan Seorangan
2. Perusahaan
Persekutuan (CV)
3. Perusahaan
Terbatas (PT)