Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang dimotori oleh manusia, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya, di Jakarta dan di daerah-daerah. Berhentinya presiden soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulanya era reformasi di tanah air.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. (Baca juga : Dasar pemikiran dan latar belakang perubahan UUD 1945)
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Alasan perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
A.UUD 1945 bersifat sementara
Sifat kesementaraan UUD 1945 ini sebetulnya telah disadari sepenuhnya oleh para perumus UUD 1945. Mereka berpacu dengan momentum kekalahan bala tentara jepang dalam perang pasifik . oleh karena itu UUD sementara harus segera diselesaikan dengan harapan bisa dijadikan landasan sementara bagi Negara yang hendak didirikan. Para pemimpin kita tidak mau berlama-lama membuat undang-undang dasar karena harus mengutamakan kemerdekaan bangsa.
Kesadaran itu juga disadari sepenuhnya oleh Ir.soekaro yang terpilih sebagai presiden pertama Indonesia. Ketua panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) ini ketika membuka siding pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, mengatakan bahwa UUD 1945 dibuat secara kilat.
B.UUD 45 Memiliki kelemahan dan terlalu sederhana
sebagai sebuah konstitusi yang dibuat secara darurat dan terkesan buru-buru, UUD 1945 memiliki kelemahan yang cukup mendasar. Kita ketahui bahwa UUD 45 yang hanya berisi 37 pasal itu terlalu sederhana untuk sebuah konstitusi bagi Negara sebesar dan seberagam Indonesia. Hal ini bukannya tanpa disadari oleh para pembuatnya. Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan UUD 1945 bisa diatur lebih lanjut dalam Undqang-Undang(UU).
Apabila para pembuat Undang-Undang tidak memilki visi, semangat dan cita-cita yang sama dengan para pembuat UUD 1945 akan membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena kondisi inilah yang membuka peluang terjadinya pratik penyimpangan dan kesewenang-wenangan presiden selaku pembuat undang-undang. Presiden pun bisa berkelit bahwa undang-undang yang ia buat merupakan amanat UUD 1945.
Kelemahan UUD 1945 yang lain adalah belum secar tegas mengatur kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Konstitusi kita tersebut juga tidak mengatur peamberdayaan rakyat sehingga terjadi kesenjangan social ekonomi. Praktik monopoli, oligopoly, dan monopsoni tumbuh dengan susbur tanpa kendali.
C. UUD 1945 memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden
UUD 1945 jelas-jelas member kekuasaan terlau besar kepada presiden. Setidaknya 12 pasal dari 37 pasal UUD 1945 (pasal 4-pasal 15)memberikan hak kepada presiden tanpa adanya perimbangan. Persiden mempunayi hak prerogative dan legislative sekaligus. Dampak dari pelimpahan kekuasaan itu adalah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, munculnya kekuasaan otoriter, korup dan menindas rakyat, serta menciptakan penyelenggaraan Negara yang buruk. Hal itu bisa kita selama kepemimpinan presiden Ir.soekarno dan soeharto.
Prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 UUD 1945), pun membukan praktik penyimpangan. Hal itu di perparah dengan pengangkatan anggota MPR utusan daerah dan golongan oleh presiden berdasar Undang-Undang. Presiden mempunyai keleluasaan memilih anggota MPR yang sesuai dengan kepentingannya.
D. UUD 1945 tidak menganut Checks and Balances
UUD 1945 mendelegasikan kekuasaan yang sangat besar kepada kepada eksekutif. Menurut penjelasan UUD 1945, presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah majelis. Presiden merupakan pusat kekuasaan yang diberi kewenangan menjalankan pemerintahan sekaligus berkuasa membuat Undang-Undang.
Dua cabang kekuasaan yang berada ditangan presiden ini menyebabkan tidak jalannya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi(checks and balances). Selain itu, kekuasaan yang menumpuk pada satu orang berpotensi melahirkan kekuasaan yang otoriter. Inilah yang menjadi selama kepemimpinan dua orde di Indonesia.
E.Pasal-Pasal UUD 1945 terlalu “luwes”
sebagai sebuah konstitusi , UUD 1945 selain sederhana juga hanya berisi pokok-pokok. Harapannya segera ditindaklanjuti dengan Undang-Undang. Namun, hal ini justru menetapkan UUD 1945 sebagai sesuatu yang luwes dan multitafsir. UUD 1945 dapat dengan mudah diinterpretasikan oleh siapapun termasuk penguasa. Oleh karena itu, kepentingan pribadi atau golongan bisa dengan mudah menyelinap dalam praktik pemerintahan dan ketatanegaraan kita . misalnya pada pasal 7 UUD 1945 disebutkan,”presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Downloand e-book UUD 1945 di sini :