Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1. Hak retensi,
hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain
belum dibayar.
2. Hak istimewa,
hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a. Hak untuk
jual.
b. Hak untuk
ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.
c. Hak untuk
dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain.
Tugas pekerjaan komisioner dalam hal
jual beli :
1. Menerima,
menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2. Membayar
ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3. Menjual
barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya.
4. Menagih
pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.