Tugas dan hak-hak yang dimiliki Komisioner



Hak – hak yang dimiliki komisioner :

1.    Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar.
 
2.    Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :

a.    Hak untuk jual.

b.    Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.

c.    Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain.

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :

1.    Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.

2.    Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.

3.    Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya.

4.    Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.

5.    Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.