Dalam proses hukum sekarang ini,berbagai kejadian ilmiah tentang
UUD 1945.banyak orang yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap
UUD 1945.Amandemen tersebut merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD
1945.tanpa harus langsung mengubah UUD itu sendiri atau bias di bilang
merupakan pelengkapan dan rincian yang di jadikan lampiran otentik bagi UUD
tersebut.(mahfud,1999:64)
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada suatu kenyataan sejarah
selama orde lama dan orde baru bahwa penerapan terhadap pasal UUD memiliki
sifat-sifat intrerretable atau berwayuh arti sehingga mengakibatkan adanya
sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden karena latar belakang politik
ini lah maka pada orde baru UUD 1945 di lestarikan dan di anggap bersifat
keramat yang tak dapat di ganggu gugat.
Menurut bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah suatu
keeharusan karena akan mengantarkan bangsa Indonesia ketahapan yang baruu dalam
melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.Amandemen terhadap UUD 1945 di
lakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999 di mana pemberian tambahan dan
perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945 kemudian amandemen ke2 tahun 2000 disahkan
tanggal 10 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan
melibatkan sebanyak-banyak nya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan
politik,sehingga di harapkan struktur kelembagaan Negara yang lebih demokratis
ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
A. Hukum Dasar Tertulis (UUD)
UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam
bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memafarkan kerangk dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu
Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu
mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.
UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan
bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut
kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal
tersebut di bagi menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan
menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam
satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya
memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
Sifatnya harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.
B. Sifat-sifat UUD
Oleh karena sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hokum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat ham.
Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontituional.
UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.