Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945.
Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci
dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan
berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi
Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan ke-merdekaan
Indonesia”) mendapat penegasan dan penjela-san pada alinea pertama sampai
dengan alinea ketiga Pem-bukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanatindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 aline keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD
1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh
pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara
lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh
pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk Negara untuk men-jadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok
negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk
negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub
bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm).Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan
hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat
supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk
dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan
antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan
suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.