Pengertian, ciri khas dan berakhirnya pemberian kuasa perjanjian Komisioner







Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.


Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.

Ciri khas komisioner diantaranya adalah :

1.    Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.    Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3.    Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
4.    Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5.    Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.

Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :

1.    Meninggal si pemberi / penerima
2.    Dicabutnya pemberian kuasa
3.    Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4.    Pengampuan, failit tidak mampu

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).