Pengertian komisioner menurut pasal 76
KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan
untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten,
akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama
sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau
komisi.
Komisioner diatur dalam dalam Bab V,
bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.
Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1. Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner
menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3. Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi
pihak dalam perjanjian.
4. Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5. Berdasarkan
Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian
komisioner :
1. Meninggal si
pemberi / penerima
2. Dicabutnya
pemberian kuasa
3. Pengembalian
pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4. Pengampuan,
failit tidak mampu
Hubungan pihak ketiga dengan komisioner
adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat
menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa
komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa
komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk
melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).