1. MOLEGRAF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan
penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat
Sukardono.
2. POLAK
Baru ada perusahaan jika diperlukan
adanya perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya
dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak ini merupakan tambahan
dari perumusan Molegraf.
3. Menister van Justity Neterland
(Menkeh).
Perusahaan keseluruhan perbuatan yang
di lakukan secara terus menerus dengan terang – terangan dalam keadaan tertentu
untuk mencari laba terhadap dirinya.
Undang – Undang No. 8, tahun 1987
tentang DOKUMEN.
Perusahaan yaitu suatu bentuk
usaha yang melakukan kegiatan tetap, terus menerus mencari untung/laba, baik
dilakukan oleh orang perorangan maupun Badan usaha yang berbentuk badan hokum
atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan diwilayah RI.
UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN
1. Badan Usaha /
Perseorangan
2. kegiatan
terus menerus , tetap, terang-terangan
3. tujuan dari untung
4. dicatat /
pembukuan
PEKERJAAN TETAP
1. Merupakan
professional / kondisi tertentu
2. Tujuan bukan
untuk cari untung