Perusahaan : pengertian dan unsur-unsurnya



 
1. MOLEGRAF

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat Sukardono.


2. POLAK

Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak ini merupakan tambahan dari perumusan Molegraf.


3. Menister van Justity Neterland (Menkeh).

Perusahaan keseluruhan perbuatan yang di lakukan secara terus menerus dengan terang – terangan dalam keadaan tertentu untuk mencari laba terhadap dirinya.

Undang – Undang No. 8, tahun 1987 tentang DOKUMEN.

Perusahaan yaitu suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan tetap, terus menerus mencari untung/laba, baik dilakukan oleh orang perorangan maupun Badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan diwilayah RI.

UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN

1.    Badan Usaha / Perseorangan

2.    kegiatan terus menerus , tetap, terang-terangan

3.    tujuan dari untung

4.    dicatat / pembukuan

PEKERJAAN TETAP

1.    Merupakan professional / kondisi tertentu

2.    Tujuan bukan untuk cari untung