Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Usaha anda
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35 Undang-Undang
No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).