Makelar : pengertian, tugas dan kewajibannya




1. Pengertian makelar
 
makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.


Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :
1. Perjanjian jual beli barang dagangan
2. Kapal-kapal
3. Obligasi
4. Efek-efek
5. Wesel
6. Aksep
7. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi. Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
 
1.    Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.

2.    Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).


2. Tugas – tugas pokok makelar

Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
1.    Memberi perantara dalam jual beli
2.    Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup.
      Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita)
      Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3.    Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4.    Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5.    Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
6.    Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7.    Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet


3. Kewajiban Seorang Makelar

Kewajiban seorang  makelar antara lain :
1.    Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).

2.    Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).

3.    Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.