1. Pengertian makelar
makelar adalah seorang perantara yang
menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Beberapa macam perjanjian menurut pasal
64 :
1. Perjanjian jual beli barang
dagangan
2. Kapal-kapal
3. Obligasi
4. Efek-efek
5. Wesel
6. Aksep
7. Surat-surat berharga lainnya.
Makelar sebagai pedagang perantara yang
dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh
pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan
membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang,
saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi. Pengangkatan makelar menurut pasal 65
ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1. Pengangkatan
yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2. Pengangkatan
yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau
jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan
pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.
Makelar berbuat atas nama dan
tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai
pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa
ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau
kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71
KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya.
Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari
tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga
sebagai si penerima kuasa (last hebber).
2. Tugas – tugas pokok makelar
Adapun tugas – tugas pokok makelar
adalah sbb:
1. Memberi
perantara dalam jual beli
2. Menyelenggarakan
lelang terbuka dan lelang tertutup.
Lelang
terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu
(notaris atau juru sita)
Lelang
tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3. Menaksir
untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4. Mengadakan
monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5. Menyortir
party – party yang akan diperjual belikan
6. Memberikan
keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7. Menjadi wasit
dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
3. Kewajiban Seorang Makelar
Kewajiban seorang makelar antara
lain :
1. Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu
disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang
mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga
serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2. Siap sedia
tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak
yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam
hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3. Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda
dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya
yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai
mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam
bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang
makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan
sebelumnya atau menurut kebiasaan.