Pembukuan : pengertian, perubahan, tujuan dan lamanya penyimpanan pembukuan





Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap perusahaan – perusahaan harus dan wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam perusahaannya. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi berupa :

1. Uang paksa sanksi yang tidak jelas batasnya

2. Sanksi Badan


1. PERUBAHAN KUHD

1.    STB. 1927, 146:
-       Perusahaan harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
-       Tehnis diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.

2.    PERUBAHAN – PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang yang melakukan kegiatan perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.

2. TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :

1.    Untuk melihat perkembangan harta kekayaan perusahaan.

2.    Untuk dapat melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban : Hutang.

3.    sebagai alat bukti.

Setiap perusahaan harus membuat neraca perusahaan.

Sebuah pembukuan merupakan rahasia perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz pembukuan.
Pembukuan :

1.    Azas Reprentation (Oleh hakim)
a.    Pihak yang bersengketa, antara penggugat/tergugat
b.    Dengan permohonan ke pengadilan

2.    Dengan jalan communication
Oleh orang yang berkepentingan langsung dengan perusahaan.
a.    Direksi/dirktur
b.    Komisaris, pengawas
c.    Pemegang saham
d.    Akuntan public
e.    Ahli waris
f.     Karyawan dengan beban tetap perusahaan.

3. Lamanya penyimpanan Pembukuan.

Berdasar pasal 6 – 12 KUHD, pembukuan dibagi :

1.    Pembukuan keuangan  30 Tahun

2.    Pembukuan surat – surat yang dimilik 10 Tahun

Undang – Undang Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997
Latar belakang lahirnya adalah karena masa :

1.    Daluwarsa 30 Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan perkembangan perekonomian.

2.    lama waktu tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.

3.    perkembangan tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk dokumentasi keuangan harus dicantumkan dalam media kertas disamping media lainnya.