Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap perusahaan – perusahaan harus
dan wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam perusahaannya. Kalau tidak
dilaksanakan akan ada sanksi berupa :
1. Uang paksa sanksi yang tidak
jelas batasnya
2. Sanksi Badan
1. PERUBAHAN KUHD
1. STB. 1927,
146:
- Perusahaan
harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
- Tehnis
diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.
2. PERUBAHAN –
PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang yang melakukan kegiatan
perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.
2. TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :
1. Untuk melihat
perkembangan harta kekayaan perusahaan.
2. Untuk dapat
melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban :
Hutang.
3. sebagai alat
bukti.
Setiap perusahaan harus membuat neraca
perusahaan.
Sebuah pembukuan merupakan rahasia
perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz pembukuan.
Pembukuan :
1. Azas
Reprentation (Oleh hakim)
a. Pihak yang
bersengketa, antara penggugat/tergugat
b. Dengan
permohonan ke pengadilan
2. Dengan jalan
communication
Oleh orang yang berkepentingan langsung
dengan perusahaan.
a. Direksi/dirktur
b. Komisaris,
pengawas
c. Pemegang
saham
d. Akuntan
public
e. Ahli waris
f. Karyawan
dengan beban tetap perusahaan.
3. Lamanya penyimpanan Pembukuan.
Berdasar pasal 6 – 12 KUHD, pembukuan
dibagi :
1. Pembukuan
keuangan 30 Tahun
2. Pembukuan
surat – surat yang dimilik 10 Tahun
Undang – Undang Dokumen Perusahaan No.
8/ 1997
Latar belakang lahirnya adalah karena
masa :
1. Daluwarsa 30
Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan perkembangan
perekonomian.
2. lama waktu
tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.
3. perkembangan
tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk dokumentasi keuangan
harus dicantumkan dalam media kertas disamping media lainnya.