Hak dan Kewajiban Pewaris





Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament atau wasiat. 
Isi dan wasiat tersebut dapat berupa :

1. Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan harta peninggalan. Orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam (ahli waris menurut wasiat).  

2. Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar tastement atau wasiat yang khusus. Pemberian itu dapat berupa :
 
a. ( hak atas) satu atau beberapa benda tertentu;
 
b. ( hak atas) seluruh dari satu macam benda tertentu;
 
c. ( hak vruchtgebruik atas sebagian / seluruh warisan (Pasal 957 KUHpdt).

Hak ahli waris dapat diperinci sebagai berikut: Setelah terbuka warisan, ahli waris diberikan hak untuk menentukan sikap:

1. Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yaitu dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Dengan tegas yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat penerimaannya sebagai ahli waris.

Baik secara diam – diam,atau terang-terangan, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang,(menerima) yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang – hutang pewaris.

2. Menerima dengan reserve (hak untuk menukar) Voorrecht van boedel beschriyving atau beneffeciare aanvaarding. Hal ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri ditempat waris terbuka.

Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, ialah :
 
a. melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 (empat) bulan setelahnya ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri, bahwa ia menerima warisan secara beneficiair.
 
b. Mengurus harta peninggalan sebaik – baiknya.
 
c. Selekas – lekasnya membereskan urusan warisan (“Dewa Made Suartha boedel tot effenheid brengen”).
 
d. Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan untuk harga benda – benda yang bergerak beserta benda – benda yang tak bergerak yang tidak diserahkan kepada orang – orang berpiutang yang memegang hypothek.
 
e. Memberikan pertanggungan jawab kepada sekalian penagih hutang dan orang – orang yang menerima pemberian secara legaat.
 
f. Memanggil orang – orang berpiutang yang tidak terkenal,dalam surat kabar resmi. 

3.Menolak warisan. Hal ini mungkin jika ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih besar dari pada hak untuk menikmati harta peninggalan.  
Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. Kewajiban ahli waris, antara lain :
 
• memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
 
• mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
 
• melunasi hutang pewaris jika pewaris meniggalkan hutang.
 
• melaksanakan wasiat jika ada.