Dalam rangka untuk mengetahui hak dan
kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris.
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa
pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah
testament atau wasiat.
1. Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu atau beberapa orang menjadi ahli
waris untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan harta peninggalan. Orang yang
ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam (ahli waris menurut wasiat).
2. Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar tastement atau wasiat yang khusus. Pemberian itu dapat berupa :
a. ( hak atas) satu atau beberapa benda tertentu;
b. ( hak atas) seluruh dari satu macam benda tertentu;
c. ( hak vruchtgebruik atas sebagian / seluruh warisan (Pasal 957 KUHpdt).
Hak ahli waris dapat diperinci sebagai berikut: Setelah terbuka warisan, ahli waris diberikan hak untuk menentukan sikap:
1. Menerima secara penuh (zuivere
aanvaarding), yaitu dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Dengan tegas
yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat
penerimaannya sebagai ahli waris.
Baik secara diam – diam,atau terang-terangan, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang,(menerima) yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang – hutang pewaris.
Baik secara diam – diam,atau terang-terangan, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang,(menerima) yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang – hutang pewaris.
2. Menerima dengan reserve (hak untuk
menukar) Voorrecht van boedel beschriyving atau beneffeciare aanvaarding. Hal
ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri ditempat waris terbuka.
Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, ialah :
Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, ialah :
a. melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 (empat) bulan
setelahnya ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri, bahwa
ia menerima warisan secara beneficiair.
b. Mengurus harta peninggalan sebaik – baiknya.
c. Selekas – lekasnya membereskan urusan warisan (“Dewa Made Suartha boedel tot
effenheid brengen”).
d. Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan
untuk harga benda – benda yang bergerak beserta benda – benda yang tak bergerak
yang tidak diserahkan kepada orang – orang berpiutang yang memegang hypothek.
e. Memberikan pertanggungan jawab kepada sekalian penagih hutang dan orang –
orang yang menerima pemberian secara legaat.
f. Memanggil orang – orang berpiutang yang tidak terkenal,dalam surat kabar
resmi.
3.Menolak warisan. Hal ini mungkin jika
ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih
besar dari pada hak untuk menikmati harta peninggalan.
Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan
Negeri setempat. Kewajiban ahli waris, antara lain :
• memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
• mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
• melunasi hutang pewaris jika pewaris meniggalkan hutang.
• melaksanakan wasiat jika ada.