Macam - macam dokumen Perusahaan





Pasal 1 butir 2 UU. No. 8/1997, dokumen perusahaan yaitu data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusajaan dalam rangaka pekajsanaan kegiatannya baik yang terulis diatas kertas atau media lain yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.

Dokumen Perusahan dapat dibagi atas:

1.    Dokumen Keuangan

a.    Catatan – catatan keuangan, neraca dan lain –lain (harus dalam bentuk kertas).

b.    Bukti penunjang keuangan, warkat – warkat, transaksi sperti kwitansi, cek dll.

c.    Surat penunjang lainnya yang mendukung laporan keuangan. Seperti SPK, kontrak, dll.

2.    Surat – surat lain (tergantung pada nilainya), yang tidak ada hubungan dengan dokumen keuangan tetapi ada nilai guna. Seperti tanda bukti pengiriman surat , harus disimpan 10 tahun saja.

Semua dokumen keuangan:

- pada point 1, harus disimpan dalam bentuk kertas dan dapat dipindahkan ke bentuk      media lain dengan adanya legalitas oleh Notaris.

- Sementara untuk point 2 dan 3, bisa disimpan dalam bentuk media lainnya.