Pengusaha adalah setiap orang atau
perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha dapat dibagi atas berbagai
macam :
1. Pengusaha
tanpa pembantu pengusaha
2. Pengusaha
dengan pembantu pengusaha
3. Pengusaha
tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepad apembantu pengusaha.
Pembantu pengusaha terbagi atas 2 yaitu
:
1. Pembantu
pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam
struktur perusahaan.
2. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, seperti :
a. Agen
Perniagaan (commercial agent)
b. Makelar
(Broker)
c. Komisioner
(Factor)
d. Pengusaha
bank
Pekerja – pekerja didalam lingkungan
perusahaan adalah :
1. Pimpinan
perusahaan
2. Pemegang
prokurasi
3. Pedagang
keliling
Ad.1. Pimpinan perusahaan
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan
(Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia
menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si
pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang
direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap
berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika
kekuasaannya dibatasi.
Ad.2. Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan
meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam
uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Ad.3. Pedagang keliling
Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang berkeliling
adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.