1. Teori
organis tentang negara ( organishe statleer ), negara dianggap sebagai suatu
organisme yang hidup seperti manusia, negara identik dengan manusia. Sel” hidup
= individu” , tubuh = lembaga, nyawa = semangat& nasionalisme.
2. Teori
kekuatan ikatan ( Verbandseinhett ). Negara itu terdiri dari dua golongan, yang
memerintah dan yang diperintah. Diantara keinginan pemerintah dan keinginan
rakyat yang tidak sama diarahkan pada tujuan tertentu, dicoba disatukan dengan
cara perimbangan kekuatann dengan kekuasaan.
3. Teori
hukum murni ( Reine Rechtlehre ). Negara merupakan suatu ketertiban
kaidahpersonifikasi dari ketertiban hukum adalah ketertiban negara. Hukum
mempunyai daya ikat/ mengikat masyarakat. Negara punya kekuasaan, kekuasaan
negara terpancar dari hukum. Masyarakat hukum harus tunduk pada hukum, negara
identik dengan hukum.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan sosiologis :
1. Menurut Kranenburg &
Rudolf Sment, mengatakan bahwa manusia membentuk organisasi, organisasi ini
disebut negara, dan organisasi ini adalah organisasi tertinggi. Negara dibuat
sebagai alat untuk mengatur kelompok manusia yang ada di dalamnya. Dalam rangka
mengatur kelompok manusia tersebut, negara harus memiliki WIBAWA. Wibawa
menurut ilmu politik adalah kekuasaan yang diberi legalitas.
Kesimpulan menurut Kranenberg & Rudolf Sment, sifat dan
hakikat adalah organisasi kekuasaan ( Dwang Organisatie ).
2. Herman Heller &
Loggeman, mengatakan bahwa kewibawaan merupakan kekuasaan tertinggi yang
dimiliki siapa untuk siapa, dengan kata lain mereka tidak setuju dengan
K&RS.
3. Oppen Heimer
&Gumplowiks, negara itu ada karena ada penaklukan kelompok lain, sehingga
sifat & hakikat suatu negara menaklukan negara lain/ kelompok lain.
4. Leon Duguit, sifat &
hakikat negara merupakan organisasi dari orang” kuat untuk melaksanakan
kehendaknya pada orang” yang lemah.
5. Harold J.Laski, bahwa
terbentuknya kelompok” yang banyak pada manusia itu terjadi karena adanya kesadaran
manusia atas bahaya bersama. Kelompok mempunyai kedaulatan terhadap kelompoknya
sendiri.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan yuridis yaitu
Sebagai objek hukum negara adalah alat negara lebih rendah dari manusia, negara
dipandang sebagai pembuat hukum. Atau Rechtsverhaltnis yaitu negara dianggap
sebagai hasil perjanjian.
Sifat & hakikat negara secara obyektif, negara dilihat dalam
suatu kenyataan. Negara ada karena suatu keadaan, negara ada karena ada unsur
tertentu, negara sebagai organisme, organisme yaitu sesuatu yang mengalami
perkembanagan. Secara politis yaitu negara sebagai alat interaksi.
Teori Sifat Hakikat Negara Menurut R.Kranenburg - Mengenai pendapatnya tentang negara,krenenburg mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya suatu organisasi kekuasaan,diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.Jadi menurut kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.Maka disini yang primer,artinya yang terpenting dan terlebih dahulu harus ada yaitu kelompok manusianya.
Teori Sifat Hakikat Negara Menurut Plato - Plato adalah murid dari socrates.Ia banyak
menulis buku,diantaranya yang terpenting : Policia atau negara,Politikos atau
ahli negara,Nomoi atau undang-undang.
Paham
plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antara manusia untuk memenuhi
kepentingan mereka.
Kesatuan
mereka inilah kemudian disebut masyarakat dan masyarakat itu adalah
negara,antara sifat-sifat manusia ada persamaannya dengan sifat-sifat negara.
Sifat-sifat manusia Sifat-sifat negara
1.Pikiran --------------------------------------------> Golongan Penguasa
2.Keberanian --------------------------------------> Golongan Tentara
3.Aneka kebutuhan ------------------------------> Golongan Pekerja
Plato
dalam bukunya politikos menguraikan hal-hal pemerintahan dalam bukunya nomoi
menguraikan tentang negara dan hukum dengan menggapai dunia kenyataan.
(Baca : Sifat dan hakikat Negara)