A. Peristiwa Hukum
sesuatu
yang menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan
potensinya untuk mengatur disebut dengan peristiwa hukum, jadi yang dimaksud
dengan peristiwa hukum adalah suatu kejadian didalam masyarakat yang
menggerakkkan suatu peraturan hukum tertentu,sehingga ketentuan-ketentuan yang
tercantum didalamnya lalu diwujudkan.
suatu
peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisa karena kematian akan tetap
rumusan dari kata-kata diam sampai ada orang yang meninggal dan menimbulkan
masalah kewarisan.kematian seseorang tersebut dapat menimbulkan suatu peristiwa
hukum.dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila dalam suatu masyarakat
dapat menimbulkan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang
dirumuskan dalam peraturan hukum , maka peraturan hukum itu lalu dikenakan pada
peristiwa tersebut.
Contoh
:
Peristiwa
transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh
hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
B. Subjek Hukum
subjek
hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. pendukung hak dan kewajiban itu
disebut orang,dalam arti hukum "orang" yang terdiri dari manusia
pribadi dan badan hukum.
manusia
pribadi adalah subjek hukum yang berarti biologis, sebagai gejala alam, sebagai
makhluk budaya yang berakal, bereperasaan, dan berkehendak.
badan
hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala hidup
bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak
dan kewajiban seperti manusia pribadi.
secara
prinsipel badan hukum berbeda dengan manusia pribadi,perbedaan tersebut dapat
dilihat sebagai berikut:
1.
manusia pribadi adalah mahkluk ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan,
kehendak dan dapat mati.sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia
pribadi berdasarkan hukum dapat dibubarkan pembentukannya.
2.
manusia pribadi mempunyai kelamin sehingga ia dapat kawin dan dapat beranak,
sedangkan badan hukum tidak.
3.
manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak dapat.