Peristiwa dan subjek hukum





A. Peristiwa Hukum

sesuatu yang menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur disebut dengan peristiwa hukum, jadi yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah suatu kejadian didalam masyarakat yang menggerakkkan suatu peraturan hukum tertentu,sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan.

suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisa karena kematian akan tetap rumusan dari kata-kata diam sampai ada orang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan.kematian seseorang tersebut dapat menimbulkan suatu peristiwa hukum.dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila dalam suatu masyarakat dapat menimbulkan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum , maka peraturan hukum itu lalu dikenakan pada peristiwa tersebut.

Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

B. Subjek Hukum

subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang,dalam arti hukum "orang" yang terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum.

manusia pribadi adalah subjek hukum yang berarti biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, bereperasaan, dan berkehendak.

badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
secara prinsipel badan hukum berbeda dengan manusia pribadi,perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

1. manusia pribadi adalah mahkluk ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, kehendak dan dapat mati.sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum dapat dibubarkan pembentukannya.

2. manusia pribadi mempunyai kelamin sehingga ia dapat kawin dan dapat beranak, sedangkan badan hukum tidak.

3. manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak dapat.