Hubungan antara lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif munurut UUD 1945 sesudah dan sebelum di amandemen






Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara lembaga kepresidenan, MPR, DPR, DPA, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, kelengkapan atau kelembagaan negara menjadi delapan, yakni MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK, posisi masing-masing lembaga setara,[1] yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.

Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokan dalam kelembagaan Legeslatif, Eksekusif, Yudikatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini. 


A.    Lembaga Legislatif
    Dalam ketatanegaraan Indonesia , lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD. 

1.      MPR

   Seiring dengan tuntutan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak mengiginkan MPR dihilangkan karena fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah cukup dilakukan oleh DPR, sementara pihak lain menginginkan MPR tidak dibubarkan.

    Keberadaan MPR mengandung nilai historis, karena jika kedudukannya sebagai suatu lembaga negara dihilangkan, maka dinilai telah menghilangkan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru perlu dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan keberadaan MPR berargumen, bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya sekedar dianggap nama dari parlemen dua kamar (bicameral), maka sila “kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan” menjadi berubah. Prinsip permusawaratan tercermin dalam kelembagaan MPR, sedangkan prinsip perwakilan dianggap tercermin dalam kelembagaan DPR.

2.      DPR

   DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;

1.      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.      Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.      Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

3.      DPD

   DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rangka Restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian resmilah pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang keduanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.

Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. DPR dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaan Republik Indonesia yang merupakan wakil daerah propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum, dan memiliki fungsi ;

1.      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2.      Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.

B.     Lembaga Eksekusif

    Di negara-negara demokratis, lembaga eksekusif terdiri dari kepala negara, seperti Raja, Perdana Menteri, atau Presiden beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, para menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlemen para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Kekuasaan Eksekusif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokrasi kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Tugas utama lembaga Eksekusif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekusif mencakup beberapa bidang sebagai berikut ;

1.      Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2.      Administratif, yakni melaksanakan UU serta peraturan-peratuiran lain, dan menyelenggarakan administrasi negara.
3.      Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang,
4.      Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.      Legislatif, yakni membuat rancangan UU yang diajukan kelembaga legislatif, dan membuat peraturan.

    Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, bahwa kekuasaan eksekusif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan tugasnya. Setelah amandemen presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia, sebagai kepala pemerintah presiden dibantu oleh para menteri dalam kabinet. Sedangkan kewaajiban, wewenang, dan hak presiden ialah sebagai berikut :

1.      Memegang kekuasaan pemerintahaan menurut UUD.
2.      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
3.      Mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.      Menetapkan peraturan pemerintah.
5.      Mengangkat dan memberhentikan menteri.
6.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
7.      Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8.      Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
9.      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

C.    Lembaga Yudikatif

     Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan pertama oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Kedua oleh mahakamah konstitusi.

    Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga  mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY), lembaga ini bersifat mandiri, dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan juga mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.

1.      Mahkamah Agung (MA)

    Mahkamah Agung (MA) adalah satu kekuasaan hakim di Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 setelah amandemen, bahawa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi. Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenanag Mahakamah Agung (MA) adalah sebagai berikut :

1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan pada perundang-undangan dibawah undang-undang, dan memepunyai  wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.      Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

2.      Mahkamah Konstitusi (MK)

    Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945 atau setelah amandemen. Salah satu yang menyebabkan lahirnya lembaga ini adalah, karena tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka apabila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut, yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut :

1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.      Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.

3.      Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :

1.      Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.      Hakim Mahkamah Konstitusi.

D.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

     Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :

1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

    Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :

1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan