Sebelum
perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara lembaga kepresidenan, MPR,
DPR, DPA, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap
UUD 1945, kelengkapan atau kelembagaan negara menjadi delapan, yakni MPR, DPR,
DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK, posisi masing-masing lembaga setara,[1] yaitu sebagai lembaga
tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check
and balances antar lembaga tinggi tersebut.
Reformasi
ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil
dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi
lembaga tersebut yang dikelompokan dalam kelembagaan Legeslatif, Eksekusif,
Yudikatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana akan dijelaskan dibawah
ini.
A.
Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia , lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga
lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD.
1.
MPR
Seiring dengan tuntutan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak mengiginkan MPR dihilangkan
karena fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah cukup dilakukan oleh
DPR, sementara pihak lain menginginkan MPR tidak dibubarkan.
Keberadaan MPR mengandung nilai historis, karena jika kedudukannya sebagai
suatu lembaga negara dihilangkan, maka dinilai telah menghilangkan satu pilar
penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru perlu dilestarikan. Salah
satu keberatan pihak yang mempertahankan keberadaan MPR berargumen, bahwa jika
MPR ditiadakan atau hanya sekedar dianggap nama dari parlemen dua kamar
(bicameral), maka sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusawaratan” menjadi berubah. Prinsip permusawaratan tercermin
dalam kelembagaan MPR, sedangkan prinsip perwakilan dianggap tercermin
dalam kelembagaan DPR.
2.
DPR
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR
mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan
wewenang DPR adalah ;
1.
Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
pemerintah.
6.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak
angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat
diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
3.
DPD
DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rangka
Restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan
demikian resmilah pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan
DPD, yang keduanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
Perbedaan
keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. DPR
dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksudkan untuk mewakili
daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaan Republik
Indonesia yang merupakan wakil daerah propinsi dan dipilih melalui pemilihan
umum, dan memiliki fungsi ;
1.
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2.
Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.
B.
Lembaga Eksekusif
Di negara-negara demokratis, lembaga eksekusif terdiri dari kepala negara,
seperti Raja, Perdana Menteri, atau Presiden beserta menteri-menterinya. Dalam
sistem presidensial seperti di Indonesia, para menteri merupakan pembantu
presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlemen para
menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Kekuasaan
Eksekusif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokrasi kemauan negara
dinyatakan melalui undang-undang. Tugas utama lembaga Eksekusif adalah
menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekusif mencakup beberapa bidang sebagai
berikut ;
1.
Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara
lain.
2.
Administratif, yakni melaksanakan UU serta peraturan-peratuiran lain, dan
menyelenggarakan administrasi negara.
3.
Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang,
4.
Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.
Legislatif, yakni membuat rancangan UU yang diajukan kelembaga legislatif, dan
membuat peraturan.
Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, bahwa
kekuasaan eksekusif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden
dalam menjalankan tugasnya. Setelah amandemen presiden tidak lagi bertanggung
jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai
kepala negara presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia, sebagai
kepala pemerintah presiden dibantu oleh para menteri dalam kabinet. Sedangkan
kewaajiban, wewenang, dan hak presiden ialah sebagai berikut :
1.
Memegang kekuasaan pemerintahaan menurut UUD.
2.
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
3.
Mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan memberikan
persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.
Menetapkan peraturan pemerintah.
5.
Mengangkat dan memberhentikan menteri.
6.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
7.
Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
8.
Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
9.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
C.
Lembaga Yudikatif
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan pertama oleh mahkamah agung
dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama,
militer, dan tata usaha negara. Kedua oleh mahakamah konstitusi.
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945
juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY), lembaga ini
bersifat mandiri, dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung,
dan juga mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkankehormatan, keluhuran
martabat, serta prilaku hakim.
1.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah satu kekuasaan hakim di Indonesia, sesuai dengan UUD
1945 setelah amandemen, bahawa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi. Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenanag
Mahakamah Agung (MA) adalah sebagai berikut :
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan pada perundang-undangan
dibawah undang-undang, dan memepunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.
2.
Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang diperkenalkan
oleh perubahan ketiga UUD 1945 atau setelah amandemen. Salah satu yang
menyebabkan lahirnya lembaga ini adalah, karena tidak ada lagi lembaga
tertinggi negara. Maka apabila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi
negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut, yang
disebut Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut UUD 1945 kewajiban dan
wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut :
1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai
politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.
Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
atau wakil presiden menurut UUD 1945.
3.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan
dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia,
dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen
dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan
kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka
mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam
menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1.
Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.
Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah
mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan
lainnya.
3.
Hakim Mahkamah Konstitusi.
D.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya
lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan
parlemen sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat
bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan
soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan
wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.
Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan
kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.
Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan
penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.
Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan
tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.
Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan