Pengertian, fungsi dan tujuan hukum serta contohnya






A.  PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :

1. Aristoteles : 
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
 
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
 
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
 
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara.Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum. (Baca juga : Sifat dan sumber-sumber hukum)



2. Fungsi Hukum
 
Terdapat Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum telah memainkan peranan yang sangat penting  dalam  menjaga  ketertiban dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, mengatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang diharapkan dari hukum adalah bekerjanya fungsi hukum. Dengan bekerjanya fungsi hukum sebagaimana mestinya maka penegakan hukum menjadi sangat mungkin diwujudkan.Mengapa hukum selama ini lemah?Karena fungsi hukum tidak berjalan dengan baik bila tidak ingin dikatakan stagnan. Stagnansi disebabkan oleh banyak faktor yang kemudian sering menjadi perdebatan atau bahan diskusi para ahli dan pakar hukum di media massa.

Untuk selanjutnya kami akan mengurai pendapat beberapa pakar atau ahli hukum mengenai fungsi hukum. (Baca juga : Jenis, unsur dan ciri-ciri Hukum)

beberapa fungsi hukum menurut para ahli. Rumusan yang diberikan oleh para ahli tersebut  bermacam-macam. Untuk itu mari kita lihat rumusan fungsi hukum menurut para ahli berikut ini:

1. Fungsi hukum menurut J.F. Glastra Van Loon, antara lain:

“Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa; Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.”

2. Fungsi hukum menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto, antara lain:

“Sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.”

Selain fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas, Prof.Dr. Sunaryati Hartono juga membuat  rumusan mengenai  fungsi hukum dalam konteks pelaksanaan pembangunan nasional. 

3. Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi antara lain:

“Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; sebagai sarana  untuk melaksanakan pembangunan; sebagai sarana untuk menegakkan keadilan; dan sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.”

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa dalam hal rumusan mengenai fungsi hukum terdapat rumusan yang relatif hampir sama diantara para pakar tersebut. Terdapat sedikit perbedaan dalam rumusannya, namun secara umum substansi rumusan tersebut hampir sama.
3. Tujuan Hukum

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikutteori-teori dari para ahli :

1.ProfSubekti,SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
· keadilan
· kepastian
· kemanfaatan

Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.