Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV.
Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1). Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi
saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan
yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian
ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945
berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang
hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang
menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973).
2). Hubungan Secara Material
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan
secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945
adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata
lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib
hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.