Hukum secara umum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.Hukum pidana merupakan hukum publik,
artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan
masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa
Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya
sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian.
Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht).Yang
memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang
dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan
itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum
Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
· Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata :
Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang :
Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
· Hukum Tata Negara
· Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu
negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama
lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
· Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara),
· mengatur cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
· Hukum Pidana,
· mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
· Hukum Internasional (Perdata dan
Publik)
a) Hukum perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b) Hukum
Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan Internasional.\
2. Unsur-unsur dan ciri-ciri Hukum
Para ahli
hukum di Indonesia berkesimpulan bahwaHukum itu
memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga : Sifat dan sumber-sumber Hukum)
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga : Sifat dan sumber-sumber Hukum)
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.