Hukum waris adat dan hubungannya dengan HAM
A. Pengertian
Hukum Waris Adat
Di negara kita RI ini, hukum waris yang
berlaku secara nasional belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam
hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat RI, yakni hukum waris
yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Burgerlijk Wetboek (BW).
Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial
Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Menggunakan hukum waris menurut hukum
adat, menurut Wirjono Projodikoro (19911 : 58), hukum adat pada umumnya
bersandar pada kaidah sosial normatif dalam cara berpikir yang konkret yang
sudah menjadi tradisi masyarakat tertentu.
Hukum Waris Adat Parental/Bilateral
Sistem parental ini di Ri dianut di
banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera
Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok. Berbeda
dengan dua sistem kekeluargaan sebelumnya yaitu sistem patrilineal dan sistem
matrilinial, sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas
tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki
maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan
orangtuanya sehingga dalam proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari
pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak
untuk diperlakukan sama. Tiga bentuk sistem kekeluargaan yang sangat
menonjol senantiasa merupakan contoh pembahasan.
Urusan perusahaan / Handle Zaak menurut para ahli
Menurut PROWO SUCIPTO, perusahaan –
perusahaan adalah :
1. Segala macam
urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan.
2. Segala
sesuatu yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor,
mesin, nama perusahaan, piutang
3. Dari segi
ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat
dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan
yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan
pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
4. Dari segi
hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah segala benda yang
dapat diperalihkan kepada pihak lain baik sendiri-sendiri terpisah di
perusahaan maupun secara bersama – sama dengan perusahaan sebagai satu
kesatuan.
Menurut ABDUL KADIR MUHAMMAD, urusan
perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya bukan benda.
ASSET adalah aktiva atau kekayaan yaitu
semua harta piutang biaya yang dibayar terlebih dahulu pendapatan yang masih
harus diterima, property atau harta benda yang dimiliki oleh perusahaan.
LIABILITIES perusahaan/Passiva, semua
sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang, modal saham, pendapatan yang
diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos yang meski dibayar. GOODWILL (Keistimewaan yang dimiliki
oleh perusahaan), didapat dari :
1. Kwalitas
2. modal
3. pekerja yang
loyal
4. tempat
strategis
5. Produk
berkualitas
6. mampu
bersaing dengan perusahaan lain
7. Ciri khas
perusahaan
8. memberi
pelayanan terhadap konsumen
9. iklan tidak
boleh membuai
benda bergerak berwujud :
1. Hak Cipta
2. hak paten
3. hak merek
4. goodwill
5. nama
perusahaan
HAK RETENSI
Hak retensi adalah hak menahan barang,
alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu harga yang lebih tinggi.
Pengusaha dan macam-macam Pembantu pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang atau
perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengertian, ciri khas dan berakhirnya pemberian kuasa perjanjian Komisioner
Pengertian komisioner menurut pasal 76
KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan
untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten,
akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama
sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau
komisi.
Ciri-ciri dan Jenis perusahaan
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan
usaha.
Hak dan kewajiban Pengusaha serta hubungannya dengan karyawan
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan
berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan
perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai
bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri
dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sejarah berlakunya Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih
jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)