Syarat - syarat ahli Waris





 Dalam pasal 832 KUHPdt dinyatakan bahwa menurut undang - undang yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama.

Hak dan Kewajiban Pewaris





Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament atau wasiat. 

Cri - ciri Ahli Waris yang tidak berhak berhak mewaris




Menurut ketentuan Pasal 838 KUHPdt, yang dianggap tidak patut menjadi Ahli Waris dan karenanya tidak berhak mewaris adalah :

Hukum waris adat dan hubungannya dengan HAM




A.      Pengertian Hukum Waris Adat

Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasional belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat RI, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Burgerlijk Wetboek (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Menggunakan hukum waris menurut hukum adat, menurut Wirjono Projodikoro (19911 : 58), hukum adat pada umumnya bersandar pada kaidah sosial normatif dalam cara berpikir yang konkret yang sudah menjadi tradisi masyarakat tertentu.

Pembagian Harta Waris Adat




Harta waris adalah harta yang ditinggalkan atau yang diberikan oleh pewaris kepada warisnya, baik yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi. Harta waris dapat dibagi dalam empat bagian, yaitu : harta asal, harta pemberian, harta pencaharian, hak dan kewajiban yang diwariskan.

Hukum Waris Adat Parental/Bilateral




Sistem parental ini di Ri dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok. Berbeda dengan dua sistem kekeluargaan sebelumnya yaitu sistem patrilineal dan sistem matrilinial, sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orangtuanya sehingga dalam proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama. Tiga bentuk sistem kekeluargaan yang sangat menonjol senantiasa merupakan contoh pembahasan.

Perusahaan : pengertian dan unsur-unsurnya



 
1. MOLEGRAF

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat Sukardono.

Pembukuan : pengertian, perubahan, tujuan dan lamanya penyimpanan pembukuan





Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap perusahaan – perusahaan harus dan wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam perusahaannya. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi berupa :

1. Uang paksa sanksi yang tidak jelas batasnya

2. Sanksi Badan

Macam - macam dokumen Perusahaan





Pasal 1 butir 2 UU. No. 8/1997, dokumen perusahaan yaitu data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusajaan dalam rangaka pekajsanaan kegiatannya baik yang terulis diatas kertas atau media lain yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.

Urusan perusahaan / Handle Zaak menurut para ahli





Menurut PROWO SUCIPTO, perusahaan – perusahaan adalah :

1.    Segala macam urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan.

2.    Segala sesuatu yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor, mesin, nama perusahaan, piutang

3.    Dari segi ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

4.    Dari segi hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain baik sendiri-sendiri terpisah di perusahaan maupun secara bersama – sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.

Menurut ABDUL KADIR MUHAMMAD, urusan perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya bukan benda.

ASSET adalah aktiva atau kekayaan yaitu semua harta piutang biaya yang dibayar terlebih dahulu pendapatan yang masih harus diterima, property atau harta benda yang dimiliki oleh perusahaan.

LIABILITIES perusahaan/Passiva, semua sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang, modal saham, pendapatan yang diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos yang meski dibayar. GOODWILL (Keistimewaan yang dimiliki oleh perusahaan), didapat dari :

1.    Kwalitas

2.    modal

3.    pekerja yang loyal

4.    tempat strategis

5.    Produk berkualitas

6.    mampu bersaing dengan perusahaan lain

7.    Ciri khas perusahaan

8.    memberi pelayanan terhadap konsumen

9.    iklan tidak boleh membuai

benda bergerak berwujud :

1.    Hak Cipta

 2.    hak paten

3.    hak merek

4.    goodwill

5.    nama perusahaan

HAK RETENSI
Hak retensi adalah hak menahan barang, alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu harga yang lebih tinggi.

Pengusaha dan macam-macam Pembantu pengusaha





Pengusaha adalah setiap orang atau perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengertian Agen, Makelar dan Komisioner




1.    Agen perniagaan (Commercial agent)

      Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

Perbedaan Agen dan Distributor





1.    Hubungan dengan prinsipal

Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).

Makelar : pengertian, tugas dan kewajibannya




1. Pengertian makelar
 
makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Tugas dan hak-hak yang dimiliki Komisioner



Hak – hak yang dimiliki komisioner :

1.    Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar.

Pengertian, ciri khas dan berakhirnya pemberian kuasa perjanjian Komisioner







Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.

Sifat Perjanjian Komisi





Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Ciri-ciri dan Jenis perusahaan




 
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

Kewajiban pengusaha menurut KUHDagang di Indonesia




Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.    Membuat pembukuan

Hak dan kewajiban Pengusaha serta hubungannya dengan karyawan




Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.

Sejarah berlakunya Hukum Dagang di Indonesia






 
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang






Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Pengertian intelegensi, kreativitas, bakat dan prestasi belajar (pandangan psikologi)



Hubungan antara lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif munurut UUD 1945 sesudah dan sebelum di amandemen



Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila ( hubungan materil dan formil)


   

Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (suprastruktur dan infrastruktur)



Kategori

Kategori